Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Awalia Fitriyani
Yang Mi dan Dilraba Dilmurat (Weibo)

Rabu (6/7/2022), Sohu Entertainment News memberitakan bahwa aktris China Yang Mi dan Dilraba Dilmurat menerima kompensasi setelah sebelumnya mengajukan gugatan atas pelanggaran hak cipta. Menurut data yang berasal dari Qichacha, Yang Mi menggugat Shishi Xu Yin Trading Co., Ltd. setelah stafnya menemukan bahwa pada Maret 2021, pihak tergugat menggunakan sejumlah besar fotonya di toko online sebagai materi iklan komersial untuk produk yang dijual.

Sebagai figur publik, potret pribadi Yang Mi memiliki nilai komersial yang tinggi. Tanpa seizinnya, tergugat telah menggunakan foto-foto miliknya untuk kepentingan iklan, menggunakan namanya untuk mempromosikan produk, menyesatkan konsumen, dan memperoleh uang dalam jumlah besar secara ilegal.

Berdasarkan putusan perdata yang ditetapkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama, terdakwa Shishi Xu Yin Trading Co., Ltd. harus menerbitkan pernyataan klarifikasi dan permintaan maaf dalam waktu 10 hari sejak putusan berlaku yang tidak kurang dari 1.000 kata di toko online-nya selama 90 hari berturut-turut. Isi dari pernyataan ini akan ditinjau terlebih dahulu oleh pengadilan.

Jika tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, pengadilan akan mempublikasikan isi utama putusan di surat kabar yang diterbitkan secara nasional berdasarkan gugatan Yang Mi. Biaya penerbitan akan ditanggungkan ke tergugat, Shishi Xu Yin Trading Co., Ltd.. Dalam kurun waktu yang sama, Shishi Xu Yin Trading Co., Ltd. juga harus memberikan ganti rugi kepada penggugat atas kerugian ekonomi sebesar 30.000 yuan, serta pengeluaran yang dapat dibenarkan sebesar 150 yuan.

Sementara itu, dokumen mengenai gugatan Dilraba Dilmurat bersumber dari Tianyancha. Dalam dokumen tersebut, penggugat, Dilraba Dilmurat, mengklaim bahwa Zhengzhou Sun Gu Biology Science and Technology Co., Ltd. menggunakan potretnya di artikel akun publiknya tanpa izin, menggunakan nama penggugat sebagai juru bicara untuk pernjualan produk dan promosi investasi, dan menyebabkan kesalahpahaman di antara konsumen.

Terdakwa, Zhengzhou Sun Gu Biology Science and Technology Co.,Ltd. berargumen bahwa potret yang terlibat telah diotorisasi oleh perusahaan pihak ketiga. Bahkan jika hal ini merupakan pelanggaran, cakupan pengaruh dan jumlah penjualannya kecil. Namun, Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan bahwa penggunaan potret dan nama penggugat dalam kemasan produk dan poster yang dicetak akan membuat orang salah paham bahwa penggugat telah setuju dengan perbuatan tergugat.

Selain itu, tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa otorisasi penggugat telah diperoleh. Karenanya, diputuskan bahwa Zhengzhou Sun Gu Biology Science and Technology Co.,Ltd. harus memberikan kompensasi kepada Dilraba Dilmurat atas kerugian ekonomi sebesar 60.000 yuan.

Zhengzhou Sun Gu Biology Science and Technology Co.,Ltd. menganggap bahwa jumlah kompensasi yang ditentukan oleh Pengadilan Tingkat Pertama terlalu tinggi dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tingkat Kedua berpendapat bahwa putusan tingkat pertama telah ditetapkan melalui fakta dan bukti yang jelas. Penerapan hukum telah ditegakkan dan dilakukan dengan cara yang benar. Jadi, banding yang diajukan pun ditolak.

Itulah kabar soal Yang Mi dan Dilraba Dilmurat yang memenangkan gugatan.

Awalia Fitriyani