Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | raysa zahra
Potret Saipul Jamil (Instagram/saipuljamilreal)

Penyanyi dangdut Saipul Jamil belum lama ini mengunjungi Lina Mukherjee yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Merdeka, Palembang.

Kunjungan ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan satu bentuk kepedulian dan dukungan moral yang ingin Saipul tunjukkan untuk Lina yang sedang menjalani masa tahanan. 

Dalam kunjungannya tersebut, Saipul tidak datang dengan tangan kosong. Ia membawa beberapa makanan kesukaan Lina, yang diharapkan bisa sedikit menghibur dan meningkatkan semangat Lina di tengah cobaan yang sedang dihadapinya.

Diantara makanan yang dibawanya, ada apel yang segar dan ikan tongkol, dua makanan yang dikenal menjadi favorit Lina.

“Hari ini saya kembali membesuk Lina dan alhamdulillah Lina Mukherjee sehat makin cantik dan Lina juga telah menerima keadaan serta sudah ikhlas,” kata King Saipul Jamil, dikutip dari laman Instagramnya pada Rabu (27/9/2023).

Dalam unggahan tersebut, Saipul juga mengingatkan Lina serta para influencer lainnya agar selalu berhati-hati dalam membuat konten. Media sosial memang platform yang bebas, namun tetap memiliki batas-batas yang tidak bisa dilanggar.

Konten yang menyinggung dengan SARA sebisa mungkin dihindari. Harapannya setelah mengalami semua ini, Lina akan menjadi lebih bijak dan memilih konten yang bermanfaat dan tidak menyinggung pihak manapun.

Dekatnya hubungan Saipul Jamil dan Lina Mukherjee memang sudah menjadi buah bibir publik sejak lama. Banyak yang menduga keduanya menjalin hubungan asmara, meskipun keduanya selalu membantahnya.

Sementara itu kasus yang menjerat Lina Mukherjee beberapa waktu lalu sempat viral di jagat maya. Sebagai influencer, Lina yang harusnya berhati-hati dalam setiap konten yang diunggahnya malah terperosok dalam kontroversi besar yang menimbulkan kemarahan publik, khususnya bagi mereka yang merasa agamanya dilecehkan.

Akibat konten video makan babi dengan mengucap bismillah, Lina harus menerima konsekuensi hukum dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta dengan ancaman tambahan kurungan jika tidak mampu membayar denda tersebut.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

raysa zahra