Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani
Atta Halilintar bersama ayah dan ibunya. (Instagram/ halilintarasmid)

Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid diduga merampas aset tanah dari sebuah pondok pesantren di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Masalah ini sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun. Namun muncul kembali setelahh Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA: Mantan Mertua Rela Jual GOR Pribadi Demi Biayai Pengobatan Kurnia Meiga: Berapa Miliar Aku Biayai

Pihak pesantren diwakili kuasa hukumnya, Dedek Gunawan menyatakan bahwa tanah itu dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan. Hanya saja tanahnya diatasnamakan Anofial Asmid.

Alasannya mertua Aurel Hermansyah ini dulu memang sempat dipercaya untuk menjadi pimpinan.

"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau," kata Dedek Gunawan dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (12/3/2024).

"Kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut di balik nama atas nama beliau," imbuhnya.

Sengketa tanah muncul setelah Anofial Asmid dikeluarkan dari yayasan karena dianggap tidak cakap dalam memimpin.

BACA JUGA: Anak Sulung Amy WN Korea Angkat Bicara, Sebut Ibunya Kerap Mabuk dan Kasar

Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid. (Instagram/halilintarasmid)

"Munculnya sengketa ini ketika beliau dikeluarkan oleh yayasan karena mungkin sudah dianggap tidak cakap memimpin, diberhentikan pada tahun 2003. Karena beliau sudah bukan lagi pengurus yayasan, kemudian yayasan meminta kepada beliau untuk mengembalikan semua aset-aset yang pernah dibuatkan atas nama beliau," jelas Dedek.

Anofial Asmid sudah mengembalikan beberapa tanah milik pesantren tetapi belum seluruhnya. Pihak pesantren sudah mencoba untuk komunikasi dengan suami Lenggogeni Faruk itu tetapi tidak mau mengembalikan asetnya.

"Pihak yayasan sempat membangun komunikasi kembali ke kediaman beliau di Pondok Indah. Supaya dibuatkan kuasa jualnya atau peralihannya, beliau menolak. Alasannya ya tentu beliau mengklaim bahwa itu miliknya," ujar Dedek.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS