Hikmawan Firdaus | A Ratna Sofia S
Sandra Dewi (Instagram/sandradewi88)
A Ratna Sofia S

Artis Sandra Dewi akhirnya resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya yang terkait dengan kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

Pencabutan gugatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dan diterima secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 28 Oktober 2025. Langkah ini menjadi titik balik sikap Sandra yang sebelumnya sempat menolak keputusan penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Sandra Dewi dan pihak pemohon lainnya mencabut gugatan secara sukarela dan tanpa tekanan.

Mereka juga menyatakan siap untuk tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Keputusan ini menandai sikap legowo Sandra dalam menghadapi konsekuensi hukum atas perkara yang menyeret suaminya ke penjara selama 20 tahun dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar.

Tindakan Sandra Dewi ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan penerimaan atas kenyataan bahwa aset-aset tersebut kini menjadi bagian dari pembayaran ganti rugi kerugian negara.

Sikapnya juga menunjukkan perubahan besar dari upaya hukum sebelumnya yang sempat menolak penyitaan harta kekayaannya.

Alasan Hukum Pencabutan Gugatan

Berdasarkan keterangan resmi dalam persidangan, alasan utama Sandra Dewi mencabut gugatan keberatannya adalah karena ia menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan hukum yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak kasasi atas vonis suaminya, Harvey Moeis, sehingga putusan tersebut menjadi final dan wajib dijalankan.

Sandra Dewi menyadari bahwa dengan keputusan itu, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Dalam sidang pencabutan, ketua majelis hakim menjelaskan bahwa langkah ini memungkinkan putusan kasasi terhadap Harvey Moeis untuk dieksekusi secara penuh, termasuk penyitaan dan pelelangan aset yang sebelumnya disengketakan.

Melalui pencabutan ini, Sandra Dewi menegaskan bahwa ia tidak lagi mempermasalahkan aset-aset yang disita, meskipun sebagian besar diklaim diperoleh dari hasil kerja kerasnya sebagai artis.

Ia memilih menerima hasil keputusan pengadilan dengan kesadaran penuh bahwa seluruh barang tersebut akan digunakan untuk menutupi kerugian negara.

Daftar Harta dan Barang Mewah yang Disita

Dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset berharga yang berkaitan dengan keluarga Sandra Dewi. Barang-barang tersebut terdiri atas 88 tas mewah dari merek ternama seperti Hermes dan Chanel, beberapa mobil mewah, serta perhiasan dan logam mulia.

Selain itu, penyidik juga menyita deposito senilai sekitar Rp33 miliar dan beberapa properti, termasuk unit apartemen serta tanah dan bangunan. Seluruh harta itu kini secara resmi menjadi milik negara setelah pencabutan gugatan dilakukan dan diterima pengadilan.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa seluruh aset tersebut akan dimasukkan dalam daftar eksekusi guna membayar uang pengganti yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.

Langkah berikutnya diperkirakan adalah proses lelang terhadap barang-barang tersebut untuk menutupi sebagian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Keputusan Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dinilai sebagai langkah bijak dan realistis di tengah situasi hukum yang tidak menguntungkan. Ia memilih untuk menutup bab panjang proses hukum yang menjerat keluarganya dengan sikap ikhlas dan tunduk pada putusan pengadilan.

Dengan langkah ini, seluruh aset Sandra Dewi resmi disita untuk negara, menandai akhir dari upaya hukumnya dan menjadi simbol penerimaan atas konsekuensi dari kasus hukum yang menjerat suaminya.