Pembahasan RUU Penyiaran kembali masuk radar publik, setelah DPR ketuk palu menyetujuinya sebagai RUU inisiatif pada Selasa (8/9/2026), ingatan publik langsung melayang ke polemik draf tahun 2024 lalu. Wajar saja kalau ramai lagi. Beberapa pasal yang dulu bikin komunitas pers naik pitam kali ini menyenggol urusan siapa yang sebetulnya berhak mengawasi kerja pers, bagian paling sensitif dari demokrasi.
Masalahnya bukan cuma perkara mengatur tontonan di televisi, radio, atau konten di media digital. Ini soal urusan pengaturan siapa yang boleh menilai benar-salahnya sebuah karya jurnalistik ketika berita itu dianggap kontroversial. Kalau kursi hakimnya bergeser dari Dewan Pers ke lembaga penyiaran negara (KPI), urusannya jelas bisa jadi jauh lebih serius ketimbang sekadar pindah meja kerja.
Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers itu ibaratnya hakim garis yang bertugas menetapkan kode etik dan mengurusi segala aduan masyarakat soal berita. Simpelnya, pers punya dapur sendiri, jadi biarkan mereka menyapu rumahnya sendiri lewat mekanisme profesi.
Nahasnya, draf RUU Penyiaran 2024 kemarin malah menawarkan menu yang bikin pening. Dewan Pers lewat siaran persnya pada Jumat (14/5/2024) sempat blak-blakan kalau sengketa berita nantinya malah digiring masuk ke meja KPI. Bagi mereka, tabrakan aturan ini jelas-jelas menabrak mandat yang sudah sah diberikan oleh UU Pers.
Bayangkan saja skenarionya begini, seorang jurnalis susah payah bikin laporan investigasi, lalu ada pihak yang mendadak gerah dan merasa dirugikan. Selama ini, urusan dapur jurnalistik begini punya jalur mediasi lewat mekanisme pers yang jelas. Tapi kalau KPI ikut-ikutan diberi peran buat mengadili berita, kita bakal punya dua pintu pengawasan yang siap baku hantam kapan saja.
Belum beres urusan rebutan kavling wewenang itu, ada lagi pasal yang bikin kita terheran-heran, yaitu urusan jurnalisme investigasi. Dalam draf per tanggal Rabu (27/3/2024), Pasal 50B ayat (2) huruf c sempat-sempatnya memuat larangan penayangan eksklusif karya investigasi.
Dewan Pers kala itu gesit langsung protes keras, karena aturan ini jelas menyunat prinsip kemerdekaan pers yang anti-sensor dan anti-pembredelan. Padahal, yang namanya investigasi itu bekerja di wilayah yang terlalu rumit untuk diselesaikan dalam berita kilat lima menit.
Dia mesti membongkar tumpukan dokumen, melacak ke mana aliran uang mengalir, mencari sumber rahasia, hingga menyusun potongan fakta yang sengaja disembunyikan agar tidak kelihatan oleh mata awam.
Kerja keras membongkar fakta begini memang tidak kebal dari kritik. Wartawan tetap wajib tunduk pada aturan wajib verifikasi, berimbang, dan setia pada Kode Etik Jurnalistik. Namun, kalau ada kekeliruan, solusinya jelas bukan dengan memberi negara tombol darurat untuk mematikan sebuah karya jurnalistik sebelum publik sempat membacanya.
Hal yang lebih mengkhawatirkan sebetulnya adalah efek psikologisnya ke ruang redaksi. Kalau orang-orang media tahu produk investigasi mereka bisa dengan mudah dijegal oleh urusan administratif di luar mekanisme pers, rasa hati-hati bisa pelan-pelan berubah jadi rasa takut.
Ujung-ujungnya, redaksi bakal memilih jalan paling aman demi keselamatan dapur masing-masing, mereka bakal mencari aman dengan tidak menulis terlalu dalam, tidak terlalu kritis, dan tidak cari masalah.
Di titik itulah demokrasi kita bakal kehilangan barang mahal. Pers memang tidak selalu seratus persen benar, tapi publik sangat butuh pers yang punya nyali untuk melongok dan mengoreksi jalannya kekuasaan.
Niat DPR untuk memperbarui UU Penyiaran ini sebenarnya sah-sah saja. Teknologi digital terus melesat dan aturan lama yang sudah berumur memang butuh penyesuaian zaman. Pihak Senayan sendiri sudah berjanji bahwa menyelaraskan aturan baru ini dengan regulasi pers dan ruang digital adalah menu utama dalam pembahasan RUU mereka.
Namun, modernisasi hukum jangan sampai berubah fungsi menjadi alat kontrol. Kalau RUU Penyiaran ini benar-benar diniatkan untuk jadi aturan baru yang sehat bagi semua pihak, maka pasal-pasal yang berpotensi tumpang tindih dengan wewenang UU Pers wajib dibenahi secara serius tanpa kompromi.
Pers tentu saja boleh dikritik, wartawan sangat boleh ditegur, dan produk berita yang keliru pun wajib dipertanggungjawabkan di depan hukum. Tetapi, semua mekanisme itu harus tetap menjaga kemandirian pers, bukan malah membuat wartawan bekerja ketakutan untuk memproduksi sebuah berita.
Bagaimanapun, demokrasi kita sangat membutuhkan pengawas yang lantang menggonggong ketika roda kekuasaan mulai berjalan kelewat batas. Jangan sampai RUU Penyiaran ini justru sibuk mencari cara agar kelantangan ini menjadi loyo hanya karena tumpang tindihnya wewenang.
Tag
Baca Juga
-
Bukan Cuma Dua Musim, Laboratorium Sedusun Bongkar Mitos lewat Kearifan Gunungkidul
-
Endingnya Jualan Kelas: Saat Netizen Lelah Jadi Target Pasar Influencer
-
Belajar dari Sejarah: Membedah Canggihnya Pengorganisasian Akar Rumput PKI
-
UIN Suka Ungguli UGM di THE WUR 2027, Ini Kritik di Balik Capaiannya
-
Ulasan Film Sunshine, Bedah Isu Aborsi dan Kriminalisasi Reproduksi
Artikel Terkait
Kolom
-
Tanpa Kita Sadari, Politik Mempengaruhi Kehidupan Lingkungan dan Satwa
-
Tidak Selalu Harus Hadir: Mengapa Memberi Ruang dalam Relasi Itu Penting?
-
Bukan Cuma Dua Musim, Laboratorium Sedusun Bongkar Mitos lewat Kearifan Gunungkidul
-
Ketika AI Jadi Jalan Pintas, Buku Makin Ditinggalkan
-
Endingnya Jualan Kelas: Saat Netizen Lelah Jadi Target Pasar Influencer
Terkini
-
Sinopsis Life Trade, Drama Jepang Dibintangi Baba Fumika dan Maki Yoko
-
Stop Kebanyakan Scroll! Saatnya Kamu Memberi Jeda untuk Diri Sendiri
-
Exynos 2700 Sudah Diproduksi, Apakah Galaxy S27 Ultra akan Pakai Chip Ini?
-
Lebih Dewasa! NCT Wish Ungkap Pertumbuhan Musikalitas di Album Baru, I SPY
-
5 Buku Romance yang Diadaptasi ke Film dan Series Tahun Ini, Sudah Nonton?