Setiap hari, ribuan pengemudi ojek online bekerja keras di jalanan demi menghidupi keluarga. Bagi sebagian dari mereka, pekerjaan ini adalah bonus penghasilan, namun bagi banyak orang lainnya, inilah tumpuan ekonomi utama.
Data dari The Conversation Indonesia pada 2019 bahkan memperkirakan ada sekitar 430 ribu hingga 2,3 juta orang yang menjadikan ekonomi gig sebagai mata pencaharian utama. Angka yang besar ini menunjukkan betapa krusialnya sektor ini bagi kesejahteraan masyarakat.
Kabar baiknya, sektor informal dan pekerja platform digital kini mendapatkan angin segar setelah DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Regulasi komprehensif yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi.
Meski pengakuan hukum ini merupakan awal yang positif, tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar mewujud menjadi pendapatan yang layak, jaminan sosial yang kuat, serta kepastian hak bagi para pengemudi di lapangan.
Langkah konkret ini diperkuat oleh lahirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Salah satu poin yang paling disambut baik adalah pembatasan potongan aplikator maksimal sebesar 8 persen.
Selain itu, Perpres ini juga mengatur transparansi biaya, perlindungan data, aturan algoritma, jaminan sosial, hingga mekanisme komplain. Kini, perusahaan aplikasi pun diwajibkan menyediakan pusat pengaduan yang responsif, dengan batas waktu penanganan maksimal tujuh hari setelah laporan diterima.
Meskipun demikian, tantangan utama saat ini adalah memastikan aturan baru tersebut berjalan efektif di lapangan. Agar transparan, pengemudi perlu mendapatkan informasi terbuka mengenai skema pendapatan, sistem pembagian pesanan, hingga cara kerja algoritma yang mempengaruhi penghasilan mereka.
Maka dari itu, di sinilah peran penting pemerintah untuk aktif mengawasi agar seluruh kewajiban regulasi ini benar-benar diterapkan oleh perusahaan aplikasi.
Fokus pembenahan ini bermuara pada status kemitraan itu sendiri. Dalam praktiknya, perusahaan aplikasi memegang kendali atas akses pesanan lewat sistem digital, di mana penghasilan driver sangat bergantung pada tarif, insentif, rating, dan kebijakan platform.
Kondisi inilah yang memicu perlunya penyesuaian aturan agar hubungan kemitraan bisa berjalan lebih seimbang dan adil bagi kedua belah pihak.
Sebagai penguat, laporan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada 11 Mei 2021 memang mencatat tantangan pekerja digital yang rentan terhadap ketidakstabilan pendapatan dan jaminan sosial akibat status kemitraan tradisional.
Fleksibilitas waktu kerja tentu menjadi nilai tambah yang bagus bagi pengemudi, namun fleksibilitas tersebut kini diharapkan bisa berjalan selaras dengan kepastian perlindungan kesejahteraan yang lebih kokoh.
Atas dasar hal itu, hubungan kemitraan ini memang perlu untuk terus dicermati agar tetap berjalan adil. Label “mitra” idealnya diikuti dengan kesetaraan yang nyata di lapangan.
Ketika sistem, akses kerja, dan skema pendapatan dikelola oleh platform, di sinilah peran penting negara hadir untuk memastikan adanya keseimbangan tanggung jawab. Tujuannya adalah memberikan jaminan hak dasar yang tegas bagi para pengemudi.
Hadirnya Perpres ojol ini menjadi titik awal yang baik untuk pembenahan berkelanjutan. Kebijakan potongan maksimal 8 persen tentu akan jauh lebih berdampak jika dibarengi dengan transparansi pendapatan, kemudahan akses jaminan sosial, serta ruang komunikasi yang sehat antara pengemudi dan aplikator.
Pada akhirnya, komitmen negara adalah memastikan sistem kemitraan ini berjalan sehat dan bertanggung jawab. Pengemudi ojol merupakan pilar penting yang menopang ekonomi platform saat ini. Oleh karena itu, perlindungan mereka sebaiknya disesuaikan dengan realitas kebutuhan kerja di lapangan agar tercipta ekosistem digital yang saling menguntungkan.
Baca Juga
-
Bukan Hanya Salah El Nino: Mengurai Akar Krisis Karhutla Kalimantan
-
Di Balik Konten Alur Cerita Film: Solusi Praktis atau Merugikan Sinema
-
Pro dan Kontra Vasektomi: Pengentasan Kemiskinan atau Otonomi Tubuh?
-
5 Fakta Gerakan I Am Jane Doe, dari Doxxing hingga Aksi Solidaritas
-
Di Balik Aturan Tidak Naik Kelas: Mengurai Nasib Siswa Terpinggirkan
Artikel Terkait
-
Mengapa Ojol Harus Jadi Transportasi Umum
-
Derita Ojek Online di Kebakaran Hutan Kalimantan: Sesak Napas dan Sakit Kepala Tapi Harus Kerja
-
Usulan Sistem Parkir Baru Jakarta: Bayar Wajib Nontunai dan Diawasi CCTV, Ojol Gratis 30 Menit
-
Link Update Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026, Cek Status dan Nominalnya
-
Perpres Terbit, Tarif Ojol Dikhawatirkan Naik
Kolom
-
Batas Tipis Jaga Mental Health dan Hilang Empati, Kapan Self-Care Berubah Jadi Masalah?
-
Bukan Wajib Militer, Negara Justru Lebih Butuh Hacker dan Praktisi IT Buat Jadi 'Komcad'
-
Bukan Hanya Salah El Nino: Mengurai Akar Krisis Karhutla Kalimantan
-
E-book Bukan Solusi: Menyoal Keterjangkauan Buku di Tengah Digitalisasi
-
Kekayaan Alam indonesia Melimpah, tapi Kenapa Kesejahteraan Rakyat Tidak Merata?
Terkini
-
Mie Ayam: Comfort Food Pelampiasan Lelah Kerja Kaum Mendang-Mending Sehabis Gajian
-
Review Lanterns: Saat Superhero Menyala Lewat Misteri Kriminal di Bumi
-
Samjin Company English Class: Perjuangan Naik Jabatan yang Tidak Biasa
-
A Dog's Perfect Christmas: Kisah Anjing Bantu Keluarga Pulih dari Duka
-
Bikin Ngakak! Review Coyote vs. Acme: Saat Tokoh Kartun Looney Tunes Gugat Pabrik ke Pengadilan