Sekar Anindyah Lamase | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Pemadam Kebakaran (Unsplash/@mchesin)
Oktavia Ningrum

Empat bulan dalam kepulan asap. Empat bulan alam terluka. Dan empat bulan pula masyarakat harus mempertaruhkan kesehatan, kenyamanan, bahkan keselamatan demi bertahan di tengah bencana. Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan bukan sekadar persoalan pepohonan yang hangus atau hamparan tanah yang menghitam. Lebih dari itu, tragedi ini merupakan peringatan keras tentang rapuhnya hubungan manusia dengan alam yang menopang kehidupannya.

Ketika api melahap hutan, dampaknya tidak berhenti pada hilangnya pepohonan. Asap yang menyebar ke permukiman membawa ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Partikel halus, terutama PM2.5, dapat menembus jauh ke dalam paru-paru dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan serta penyakit kardiovaskular. Anak-anak, lansia, ibu hamil, dan orang dengan penyakit bawaan menjadi kelompok yang paling rentan. Dalam situasi seperti ini, menghirup udara bersih yang semestinya menjadi hak dasar manusia justru berubah menjadi kemewahan.

Ketika udara menjadi ancaman, siapa yang menjamin masyarakat tetap aman? Pertanyaan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat tidak cukup hanya diminta bertahan, mengenakan masker, atau mengurangi aktivitas di luar rumah. Mereka membutuhkan informasi kualitas udara yang akurat, fasilitas kesehatan yang memadai, distribusi masker yang sesuai, serta perlindungan bagi kelompok rentan. Jika kebakaran berlangsung selama berbulan-bulan, penanganannya tidak bisa berhenti pada pemadaman sesaat. Dibutuhkan respons darurat yang terkoordinasi sekaligus kebijakan pencegahan yang berkelanjutan.

Dampak kebakaran juga menjalar ke sektor ekonomi. Aktivitas perdagangan melambat, transportasi dapat terganggu, kegiatan belajar-mengajar berisiko terhenti, dan produktivitas pekerja menurun. Petani serta masyarakat yang menggantungkan hidup pada hasil hutan menghadapi ancaman kehilangan sumber penghasilan. Belum lagi kerusakan ekosistem yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih. Dengan demikian, kebakaran hutan bukan hanya menghanguskan bentang alam, melainkan juga menggerus kesejahteraan masyarakat dan memperlebar kerentanan ekonomi.

Namun, persoalan ini tidak semestinya dipandang sebagai bencana alam semata. Kondisi cuaca kering dan fenomena iklim seperti El Niño dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama di lahan gambut yang mengering. Akan tetapi, faktor alam tidak menghapus pentingnya evaluasi terhadap aktivitas manusia, pembukaan lahan, pengawasan wilayah rawan, dan penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal. Api mungkin membesar karena kondisi lingkungan, tetapi pencegahan dan kesiapsiagaan tetap merupakan tanggung jawab bersama.

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat sistem peringatan dini, patroli kawasan rawan, pengelolaan lahan gambut, serta penindakan yang konsisten terhadap pelanggaran. Perusahaan yang terbukti lalai atau melanggar aturan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan dukungan untuk menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar. Pencegahan yang efektif tidak lahir dari kebijakan di atas kertas, melainkan dari pengawasan nyata, anggaran yang memadai, dan keberpihakan kepada keselamatan warga.

Kita juga perlu mengubah cara memandang hutan. Hutan bukan sekadar hamparan lahan yang menunggu untuk dimanfaatkan, melainkan penyangga kehidupan, penyimpan karbon, habitat keanekaragaman hayati, dan bagian penting dari keseimbangan iklim. Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga fungsi ekologis yang menopang kehidupan manusia, termasuk generasi mendatang.

Empat bulan dalam kepulan asap seharusnya menjadi lebih dari sekadar catatan panjang tentang bencana. Ia harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan, memperbaiki tata kelola lingkungan, dan memastikan tragedi serupa tidak terus berulang. Di balik langit yang kelabu, jutaan harapan masih menyala: agar api segera padam, udara kembali bersih, dan kehidupan perlahan pulih. Namun, harapan tidak boleh berhenti sebagai doa. Ia harus diwujudkan melalui tindakan, tanggung jawab, dan keberanian untuk berubah.