M. Reza Sulaiman | Oktavia Ningrum
Area Parkir Malang (Unsplash/aldrinrachmanpradana)
Oktavia Ningrum

Ada ironi yang terus berulang dalam kehidupan ekonomi Indonesia. Orang yang berusaha membangun bisnis secara legal harus menghadapi risiko besar, jam kerja panjang, biaya operasional yang terus meningkat, dan kewajiban pajak yang menuntut kepatuhan. Sementara itu, di sudut-sudut jalan, pengelola parkir liar dapat memungut uang dari masyarakat tanpa sistem pertanggungjawaban yang jelas. Mereka mengambil keuntungan dari ruang publik, tetapi belum tentu memberikan kontribusi yang sepadan kepada negara maupun masyarakat.

Persoalannya bukan sekadar uang parkir beberapa ribu rupiah. Ini adalah persoalan tentang keadilan, penegakan hukum, dan bagaimana negara memperlakukan orang yang mencari nafkah.

Membangun usaha secara legal bukan perkara mudah. Pengusaha harus memikirkan modal, sewa tempat, upah karyawan, bahan baku, listrik, perizinan yang relevan, hingga kewajiban perpajakan. Mereka juga menghadapi risiko kehilangan pelanggan, perubahan daya beli, dan persaingan yang semakin ketat. Ketika bisnis merugi, pemilik usaha tetap harus memikirkan cara membayar tagihan dan mempertahankan pekerjanya.

Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tekanan tersebut bahkan bisa menentukan apakah sebuah usaha mampu bertahan atau terpaksa tutup. Kepatuhan terhadap aturan seharusnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan. Namun, apabila prosedur berbelit-belit, biaya kepatuhan tidak proporsional, dan pengawasan terasa lebih mudah menjangkau pelaku usaha formal, kepatuhan justru berisiko dipersepsikan sebagai beban tambahan.

Di sinilah negara perlu bercermin. Sistem perpajakan dan regulasi bukan semata-mata alat untuk menarik penerimaan, melainkan juga instrumen untuk menciptakan keadilan. Pelaku usaha yang memenuhi kewajibannya semestinya memperoleh pelayanan yang jelas, proses administrasi yang efisien, dan kepastian bahwa aturan diterapkan secara konsisten.

Bandingkan dengan praktik parkir liar yang kerap muncul di trotoar, bahu jalan, atau lokasi yang tidak memiliki pengelolaan parkir resmi. Dalam praktik tertentu, seseorang dapat meminta uang kepada pengendara tanpa tarif yang transparan, karcis yang sah, atau kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas keamanan kendaraan.

Ironinya semakin tajam ketika praktik tersebut berlangsung berulang kali di lokasi yang sama, seolah-olah keberadaannya telah menjadi bagian dari tata kota. Masyarakat membayar bukan selalu karena memperoleh layanan yang layak, melainkan karena ingin menghindari konflik, mempercepat urusan, atau sekadar merasa tidak punya pilihan.

Tentu, tidak semua juru parkir bekerja secara ilegal. Ada petugas yang menjalankan tugas melalui mekanisme resmi dan berhak memperoleh penghasilan. Banyak pula orang yang bekerja di sektor informal karena terbatasnya kesempatan kerja. Karena itu, kritik terhadap parkir liar tidak seharusnya berubah menjadi penghinaan terhadap pekerja kecil.

Yang harus dipersoalkan adalah praktik pemungutan tanpa kewenangan, penyalahgunaan ruang publik, serta kemungkinan adanya pihak yang melindungi praktik tersebut demi keuntungan tertentu. Jika pungutan ilegal dibiarkan karena ada pembiaran atau jaringan kepentingan, masalahnya bukan lagi sekadar pelanggaran di jalan, melainkan kegagalan tata kelola.

Pengusaha formal meninggalkan jejak administrasi: rekening, laporan keuangan, izin, transaksi, dan kewajiban pajak. Aktivitasnya relatif mudah diperiksa. Sebaliknya, pungutan ilegal yang dilakukan secara tunai dan tersebar dapat lebih sulit ditelusuri. Ketimpangan keterlihatan ini menciptakan kesan bahwa mereka yang patuh justru lebih mudah diawasi, sementara praktik yang melanggar aturan dapat bertahan tanpa konsekuensi berarti.

Namun, ketimpangan tersebut tidak boleh diterima sebagai kewajaran. Negara tidak boleh hanya kuat ketika menagih kewajiban dari pihak yang mudah dijangkau, tetapi lemah ketika harus menertibkan pelanggaran yang berlangsung di ruang publik.

Jika benar terdapat perlindungan informal, penyalahgunaan wewenang, atau keterlibatan oknum, penanganannya harus menyasar aktor yang bertanggung jawab, bukan berhenti pada penertiban sesaat terhadap petugas di lapangan. Transparansi pengelolaan parkir, kanal pengaduan yang aman, audit penerimaan, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dari penyelesaiannya.

Pajak dibutuhkan untuk membiayai jalan, sekolah, layanan kesehatan, transportasi, dan berbagai kepentingan publik. Karena itu, kepatuhan pajak patut dihargai. Namun, kepercayaan masyarakat akan melemah apabila mereka melihat kewajiban diterapkan secara tegas kepada sebagian pihak, sementara pelanggaran lain dibiarkan tumbuh tanpa pengawasan yang memadai.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pengelolaan parkir memiliki dasar hukum, tarif yang transparan, mekanisme penyetoran penerimaan yang dapat diawasi, dan sanksi terhadap pungutan ilegal. Pada saat yang sama, prosedur perizinan dan perpajakan bagi UMKM harus sederhana, proporsional, dan mudah dipahami. Pada akhirnya, persoalan ini bukan pertentangan antara pengusaha dan juru parkir. Ini adalah ujian bagi negara dalam membedakan pekerjaan yang sah dari praktik yang merugikan kepentingan publik.

Jangan sampai orang yang berusaha secara legal terus dihantui biaya dan risiko, sementara pihak yang mengambil keuntungan dari ruang publik merasa aman karena aturan tak pernah benar-benar ditegakkan. Negara yang adil bukan negara yang sekadar pandai menagih pajak. Negara yang adil adalah negara yang memastikan setiap orang tunduk pada hukum yang sama, memperoleh perlindungan yang setara, dan bertanggung jawab atas keuntungan yang mereka ambil dari kehidupan bersama.