Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengingatkan kita bahwa kerusakan lingkungan tidak mengenal batas administratif. Api yang menyala di suatu wilayah dapat menjelma menjadi krisis kesehatan bagi masyarakat di wilayah lain. Ketika asap melintasi perbatasan negara, persoalan yang semula dianggap urusan domestik berubah menjadi masalah regional yang menuntut pertanggungjawaban.
Pemerintah Singapura dilaporkan melayangkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga terkait dengan kebakaran lahan penyebab kabut asap lintas batas. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, menyebut sebagian kabut asap di negaranya berasal dari kebakaran di lahan perusahaan-perusahaan tersebut di Sumatera.
Tujuh nama yang disebut adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, SBA Wood Industries, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia. Sejumlah perusahaan dalam daftar itu dikaitkan dengan Grup Sinar Mas, sementara yang lain disebut memiliki afiliasi berbeda atau belum dipublikasikan secara jelas.
Melalui surat resmi, Singapura meminta perusahaan mengerahkan tim pemadam, menghentikan pembakaran lahan, serta menyerahkan rencana penanganan kebakaran. Pemerintah Singapura juga membuka kemungkinan langkah hukum apabila peringatan tersebut diabaikan.
Namun, penting ditegaskan bahwa peringatan itu bukan putusan pengadilan. Ketujuh perusahaan tersebut belum dinyatakan bersalah melalui proses hukum berdasarkan informasi yang disampaikan. Dugaan keterkaitan dengan kebakaran harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang adil. Meski demikian, langkah Singapura layak menjadi momentum untuk mempertanyakan keseriusan perlindungan lingkungan di Indonesia.
Ada ironi ketika persoalan kebakaran lahan di Indonesia mendapat tekanan dari negara tetangga yang terdampak asapnya. Bukan berarti pemerintah Indonesia tidak melakukan upaya penanggulangan. Pemadaman, patroli, penegakan hukum, dan berbagai program pencegahan karhutla telah menjadi bagian dari penanganan bencana ini. Namun, munculnya peringatan terhadap perusahaan menunjukkan bahwa upaya tersebut masih perlu diuji dari sisi efektivitas, terutama dalam mencegah kebakaran berulang di wilayah yang rentan.
Karhutla tidak cukup ditangani ketika api sudah membesar dan asap telanjur menyebar. Pencegahan harus dimulai jauh sebelum musim kemarau: melalui pengawasan lahan, kesiapan sarana pemadaman, deteksi dini titik panas, serta penegakan aturan terhadap pelanggaran yang terbukti.
Jika perusahaan memiliki kendali atas lahan yang terbakar, pertanyaan pentingnya adalah apakah mereka telah menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan secara memadai. Kepemilikan atau pengelolaan lahan tidak otomatis membuktikan kesalahan, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan.
Di balik persoalan diplomatik dan korporasi, ada masyarakat yang harus menghirup udara tercemar. Anak-anak, lansia, pekerja lapangan, dan warga dengan penyakit pernapasan menghadapi risiko yang tidak selalu dapat mereka hindari.
Partikel halus PM2.5 dalam asap kebakaran dapat menembus jauh ke dalam paru-paru dan berkaitan dengan gangguan kesehatan. Dampaknya juga dapat menjalar ke kehidupan ekonomi: sekolah terganggu, aktivitas luar ruangan dibatasi, pekerja kehilangan produktivitas, dan keluarga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menjaga kesehatan.
Masyarakat tidak semestinya terus-menerus menanggung dampak dari kebakaran yang penyebab dan tanggung jawabnya belum diselesaikan secara tuntas. Kabut asap bukan sekadar persoalan jarak pandang, melainkan ancaman terhadap hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Peringatan Singapura seharusnya tidak hanya dibaca sebagai persoalan hubungan antarnegara. Ini juga menjadi ujian bagi tata kelola lingkungan Indonesia. Pemerintah perlu memastikan penyelidikan berjalan transparan, mengungkapkan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan menindak pihak yang terbukti melanggar hukum. Perusahaan yang mengelola lahan rawan kebakaran harus menunjukkan kesiapan nyata: tim pemadam yang memadai, sistem pemantauan, prosedur tanggap darurat, serta keterbukaan mengenai langkah pencegahan.
Di sisi lain, publik perlu memperoleh informasi yang jelas agar tuduhan tidak berubah menjadi penghakiman tanpa bukti. Akuntabilitas lingkungan harus berjalan beriringan dengan proses hukum yang adil.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak diukur dari banyaknya surat peringatan, rapat koordinasi, atau pernyataan penyesalan. Ukurannya adalah apakah kebakaran dapat dicegah, pelanggaran ditindak, dan masyarakat terlindungi dari asap yang terus berulang. Jangan sampai Indonesia baru bergerak ketika negara tetangga melayangkan teguran. Udara bersih bukan tuntutan asing, melainkan hak rakyat Indonesia sendiri.
Baca Juga
-
Korban Tak Sekadar Angka, Jangan Tunggu Terkena Musibah untuk Mulai Peduli
-
Adat vs Petualangan, Kisah yang Jarang Tersuarakan di Buku The Song Walker
-
Terjerat Cinta karena Kebohongan Sendiri, Kisah Rumit di Novel The Ex Talk
-
Subsidi BBM dan LPG Dipangkas Rp11,44 Triliun: Bijak atau Sembrono?
-
Terbiasa Menghirup Asap Karhutla Bukan Berarti Paru-Paru Kita Kebal
Artikel Terkait
Kolom
-
Korban Tak Sekadar Angka, Jangan Tunggu Terkena Musibah untuk Mulai Peduli
-
Kreator Kena Mental, Ini Alasan Buzzer di Kolom Komentar Bikin Masyarakat Malas Bersuara
-
Setop Impor Beras: Prestasi Nyata atau Beban Baru?
-
Bayar Pajak tapi Luput Bansos: Sampai Kapan Kelas Menengah Dipaksa Makan Tabungan?
-
Jeritan dari Balik Kabut: Menagih Kehadiran Nurani saat Tanah Air Terbakar
Terkini
-
Terbukti Bolos 102 Hari Saat Dinas, Mino WINNER Resmi Dihukum Wamil Ulang!
-
Sinopsis Summer Vacation: Romansa Jinyoung GOT7 dan Cho Yi-hyun, Tayang 26 Oktober
-
Ulasan Bapak Paling Jujur: Lucu, Tajam, dan Penuh dengan Pesan Kehangatan
-
Mulai Syuting, Arin dan Yoon Chan Young Bintangi Film Bongcheon-dong Ghost
-
Kabut Asap Menggila, PM Malaysia Anwar Ibrahim Minta ASEAN Turun Tangan Urus Karhutla RI