M. Reza Sulaiman | Sukatman Sukatman
Ilustrasi sharenting dan jejak digital anak. (Freepik/gpointstudio)
Sukatman Sukatman

Langkah diplomasi Indonesia pada Sidang UNESCO baru-baru ini patut diacungi jempol. Mendorong regulasi global untuk melindungi anak di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) adalah keputusan strategis yang tepat waktu. Namun, saat para pejabat tinggi bersidang membahas potensi bahaya AI terhadap generasi muda, ada satu celah krusial yang kerap terlewat dari ruang diskusi: siapakah pihak pertama yang menyerahkan data dan wajah anak-anak itu ke ruang siber tanpa benteng pertahanan?

Jawabannya cukup menohok: kita sendiri, para orang tua.

Selama ini, narasi perlindungan anak di era digital hampir selalu berfokus pada potensi bahaya saat anak memegang gadget atau mengakses internet secara langsung. Padahal, bahaya laten justru mengintai sebelum anak paham cara mengetik kata kunci di mesin pencari. Fenomena sharenting—kebiasaan mengunggah foto, video, hingga cerita keseharian anak di media sosial—kini telah bergeser dari sekadar ekspresi kasih sayang menjadi sumber kerentanan baru di era kecerdasan buatan.

Ketika Sharenting Bertemu Teknologi AI

Coba bayangkan skenario ini: sebuah foto senyum mungil balita Anda diunggah di platform sosial dengan status publik (public). Di era AI hari ini, foto sederhana itu bukan lagi sekadar kenang-kenangan digital. Data visual tersebut sangat mudah dipanen (scraped) oleh model generative AI untuk melatih algoritma tanpa izin.

Lebih mengerikan lagi, rekaman suara anak yang diunggah saat bernyanyi lucu dapat dimanfaatkan untuk teknologi audio cloning. Dalam hitungan detik, teknologi deepfake mampu merekayasa citra visual dan suara anak untuk kejahatan siber, impersonasi, hingga profiling komersial terselubung.

Anak-anak kita menjadi korban eksploitasi digital secara pasif. Mereka belum memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan berbasis informasi (informed consent), sementara jejak digital mereka sudah tersebar permanen akibat tindakan orang dewasa di sekitarnya.

Solusi: Literasi AI Orang Tua dan Right to be Forgotten

Menyalahkan kemajuan teknologi atau menuntut penutupan platform tentu bukan solusi yang realistis. Perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs atau regulasi makro antar-negara.

Sudah saatnya ada pergeseran fokus regulasi dan edukasi publik, dari yang semula sekadar "perlindungan anak dari internet" menjadi pembentukan Literasi AI Orang Tua (Parental AI Literacy). Orang tua perlu dibekali pemahaman mendalam tentang bagaimana data digital dikelola, diproses, dan berpotensi disalahgunakan oleh sistem AI modern.

Selain itu, negara perlu mendorong kerangka hukum Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten) yang berpihak pada anak. Kerangka ini menjamin hak konstitusional setiap individu saat menginjak usia dewasa untuk menghapus seluruh jejak digital, foto, dan data masa kecil mereka yang dulu diunggah oleh orang tua atau pihak lain tanpa persetujuan mereka.

Refleksi di Ujung Jari

Teknologi AI berkembang dengan kecepatan eksponensial, sedangkan pemahaman risiko sosial kita sering kali berjalan merayap. Sebelum kita sibuk menuding AI sebagai ancaman tunggal bagi masa depan anak, ada baiknya kita melirik kembali galeri ponsel masing-masing.

Sudahkah kita menjadi benteng pelindung ruang digital bagi anak, atau justru tanpa sadar menjadi pihak pertama yang membuka pintu bagi risiko eksploitasi mereka di masa depan?