Sekar Anindyah Lamase | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Guru (Unsplash/Fajar Herlambang)
Oktavia Ningrum

Guru semestinya menghabiskan sebagian besar waktunya untuk merencanakan pembelajaran, mengajar, mengevaluasi hasil belajar, dan mendampingi perkembangan peserta didik. Namun, dalam praktiknya, pekerjaan guru semakin sering bersinggungan dengan berbagai program di luar tugas utamanya. Alih-alih berfokus pada ruang kelas, guru justru harus membagi perhatian untuk urusan distribusi, pemeriksaan, pendataan, hingga pelaksanaan program yang semestinya memiliki tenaga pelaksana tersendiri.

Keluhan ini bukan sekadar persoalan bertambahnya pekerjaan. Ini menyangkut pertanyaan mendasar tentang bagaimana negara memperlakukan profesi guru: apakah sebagai tenaga profesional yang harus dilindungi waktu dan kompetensinya, atau sebagai sumber daya serbaguna yang dapat dikerahkan untuk menyelesaikan berbagai agenda pemerintah?

Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, memiliki tujuan yang penting, yakni mendukung pemenuhan gizi peserta didik. Namun, tujuan yang baik tidak otomatis membenarkan setiap cara pelaksanaannya. Ketika guru ikut disibukkan dengan urusan pemeriksaan makanan, pembagian paket, hingga mengikat tali wadah makan atau ompreng, perlu dipertanyakan apakah pembagian tanggung jawabnya sudah dirancang secara tepat.

Pemeriksaan keamanan makanan memang penting, tetapi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan prosedur yang sesuai. Guru dapat membantu pengawasan dalam batas kewenangannya, tetapi tidak semestinya dibebani tanggung jawab teknis untuk memastikan makanan bebas dari kontaminasi tanpa pelatihan, alat, dan mekanisme pemeriksaan yang memadai. Tanggung jawab keamanan pangan harus melekat pada penyelenggara dan penyedia makanan, bukan dialihkan begitu saja kepada sekolah.

Jika guru diminta mengerjakan berbagai tugas tambahan tersebut tanpa pengurangan beban kerja utama, waktu yang seharusnya digunakan untuk menyiapkan pembelajaran akan tergerus. Dampaknya mungkin tidak langsung terlihat dalam laporan program, tetapi dapat dirasakan di ruang kelas: persiapan mengajar berkurang, evaluasi tertunda, dan pendampingan siswa kehilangan perhatian yang semestinya.

Persoalan serupa muncul ketika guru dilibatkan dalam program rehabilitasi atau revitalisasi sekolah. Program perbaikan sarana pendidikan tentu dibutuhkan. Ruang kelas yang aman, sanitasi yang layak, serta bangunan yang memadai merupakan bagian penting dari kualitas pendidikan. Akan tetapi, pelaksanaan program pembangunan memiliki persoalan teknis, administratif, dan pertanggungjawaban yang tidak sederhana.

Ketika guru atau pihak sekolah harus menangani urusan yang melampaui kompetensi dan kewenangannya, risiko ikut membesar. Kesalahan administrasi, ketidakjelasan pembagian tanggung jawab, hingga persoalan pengelolaan anggaran dapat menempatkan mereka dalam posisi rentan. Guru yang semestinya mengajar akhirnya ikut memikul beban pekerjaan yang membutuhkan keahlian manajerial, teknis, atau konstruksi.

Di sinilah kritik terhadap tata kelola program pemerintah perlu diarahkan. Masalahnya bukan semata-mata bahwa guru diminta membantu program di luar tugas pokoknya. Dalam kondisi tertentu, kerja sama lintas sektor memang diperlukan. Masalah muncul ketika bantuan yang seharusnya bersifat terbatas berubah menjadi beban rutin, tanpa kejelasan tugas, dukungan sumber daya, perlindungan tanggung jawab, maupun kompensasi yang sepadan.

Guru tidak seharusnya menjadi jalan pintas bagi pemerintah untuk menutup kekurangan tenaga pelaksana dan kelemahan koordinasi program.

Setiap program publik perlu memiliki perencanaan yang menjelaskan siapa pelaksana utamanya, siapa yang mengawasi, bagaimana prosedur keselamatan diterapkan, serta siapa yang bertanggung jawab jika terjadi masalah. Sekolah tidak dapat terus-menerus dijadikan titik distribusi untuk semua kebijakan tanpa memperhitungkan kapasitas dan fungsi utamanya.

Pemerintah juga perlu melibatkan guru dalam evaluasi pelaksanaan program. Guru merupakan pihak yang memahami kondisi sekolah sehari-hari. Pengalaman mereka seharusnya menjadi dasar untuk memperbaiki desain kebijakan, bukan sekadar keluhan yang didengar setelah program menimbulkan persoalan.

Pada akhirnya, kesejahteraan guru tidak cukup diukur melalui besaran gaji, tunjangan, atau status kepegawaian. Kesejahteraan juga mencakup waktu kerja yang manusiawi, pembagian tugas yang adil, kepastian tanggung jawab, dan kesempatan untuk menjalankan profesi sesuai kompetensinya.

Jangan sampai program yang diklaim bertujuan meningkatkan kesejahteraan peserta didik justru dilaksanakan dengan mengorbankan tenaga pendidiknya. Sebab, keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh makanan yang dibagikan atau bangunan yang diperbaiki, tetapi juga oleh kualitas pengajaran yang berlangsung setiap hari.

Jika guru terus dibebani pekerjaan yang menjauhkan mereka dari ruang kelas, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan guru, melainkan juga hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.