Hayuning Ratri Hapsari | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Petani (Unsplash/@panspecies)
Oktavia Ningrum

Sebagai orang desa saya menyaksikan ironi, warga membayar kewajiban kepada negara, sekaligus mengeluarkan uang sendiri untuk menutup kekurangan pelayanan publik yang semestinya mereka terima. Hal ini mau tak mau dilakukan karena hak paling mendasar sebagai warga negara belum sepenuhnya terpenuhi.

Jalan berlubang, akses antardusun rusak, penerangan minim, dan fasilitas umum terbengkalai masih menjadi pemandangan sehari-hari di sejumlah wilayah pedesaan. Padahal, jalan yang layak bukan kemewahan, melainkan kebutuhan dasar yang menentukan mobilitas, keselamatan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Persoalannya bukan semata-mata jalan rusak. Yang lebih mendasar adalah beban ganda yang harus ditanggung rakyat desa. Alokasi dana itu juga bukannya tidak ada, tetapi memang tidak disalurkan. Hal ini sangat terlihat ketika reses terjadi dan janji politik bermunculan sebelum hilang entah kemana

Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai pelayanan publik. Karena itu, masyarakat memiliki kewajiban untuk membayarnya sesuai ketentuan. Namun, kepatuhan warga seharusnya berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pelayanan yang layak, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di desa, persoalan infrastruktur memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar ketidaknyamanan berkendara. Jalan rusak dapat meningkatkan biaya transportasi, memperlambat distribusi hasil pertanian, menghambat akses anak menuju sekolah, dan menyulitkan warga memperoleh layanan kesehatan. Ketika hujan turun, jalan yang berlubang bisa berubah menjadi kubangan; ketika musim kemarau tiba, debu dan kerusakan kendaraan menjadi beban tambahan.

Bagi petani, pedagang kecil, buruh, dan pekerja harian, kerusakan jalan bukan perkara sepele. Setiap tambahan biaya transportasi dapat menggerus pendapatan yang sudah terbatas. Dengan kata lain, buruknya infrastruktur ikut memindahkan biaya pembangunan yang tidak terpenuhi kepada masyarakat itu sendiri.

Jika rakyat telah menjalankan kewajibannya, mengapa mereka masih harus menanggung begitu banyak konsekuensi dari pelayanan publik yang tidak memadai?

Beban masyarakat desa tidak berhenti pada pajak. Dalam kehidupan sehari-hari, warga juga dapat menghadapi pungutan parkir, permintaan uang dari pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi atau kelompok tertentu, hingga pungutan liar yang memanfaatkan lemahnya pengawasan. Tidak semua iuran masyarakat merupakan pungutan ilegal, dan tidak setiap pembayaran tambahan dapat disebut pungli. Namun, persoalan muncul ketika pungutan dilakukan tanpa dasar yang jelas, tanpa transparansi, atau disertai tekanan.

Ironi semakin terasa ketika warga harus bergotong royong mengumpulkan uang untuk memperbaiki jalan kampung yang rusak. Semangat gotong royong tentu patut dihargai. Tradisi tersebut merupakan kekuatan sosial masyarakat desa yang telah bertahan lintas generasi. Akan tetapi, gotong royong seharusnya menjadi bentuk partisipasi sukarela, bukan alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan tanggung jawabnya.

Warga yang sudah membayar pajak, menghadapi berbagai biaya hidup, dan memenuhi kebutuhan keluarga tidak semestinya terus-menerus dipaksa menjadi penanggung kekurangan pembangunan. Apalagi jika sumbangan yang semula disebut sukarela berubah menjadi kewajiban sosial karena warga takut dianggap tidak peduli terhadap kampungnya sendiri.

Di sinilah beban ganda itu terlihat jelas. Rakyat membayar kepada negara, kemudian kembali merogoh kocek untuk memperoleh fasilitas yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik.

Pemerintah tentu memiliki keterbatasan anggaran dan harus menentukan prioritas pembangunan. Tidak semua jalan dapat diperbaiki secara bersamaan. Selain itu, jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional berada dalam kewenangan yang berbeda.

Kerusakan jalan tidak otomatis membuktikan adanya korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Namun, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi jawaban permanen untuk setiap keluhan warga. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas suatu ruas jalan, apakah perbaikannya telah masuk rencana pembangunan, berapa anggaran yang dialokasikan, dan kapan pekerjaan akan dilaksanakan.

Transparansi menjadi penting karena pembangunan bukan hanya soal ketersediaan uang, melainkan juga soal prioritas, pengawasan, dan keberanian menindak penyimpangan. Anggaran yang tersedia harus digunakan sesuai kebutuhan, sementara proyek yang terlambat, tidak sesuai spesifikasi, atau berindikasi merugikan keuangan negara harus diperiksa secara serius.

Pemerintah desa, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah pusat juga perlu memperkuat koordinasi agar persoalan kewenangan tidak berujung pada saling lempar tanggung jawab. Bagi warga, jalan yang rusak tetaplah jalan yang rusak, siapa pun instansi yang mengelolanya.

Membangun desa tidak cukup dilakukan melalui slogan pemerataan atau seremoni peresmian proyek. Pembangunan harus terasa dalam kehidupan sehari-hari: jalan yang aman dilalui, akses kesehatan yang memadai, fasilitas pendidikan yang layak, serta pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar.

Masyarakat juga perlu memperoleh saluran pengaduan yang mudah diakses dan perlindungan ketika melaporkan dugaan penyimpangan. Pemerintah harus membuka informasi anggaran dan progres pembangunan dengan bahasa yang mudah dipahami, bukan sekadar menyajikan laporan administratif yang sulit diakses warga.

Pada akhirnya, persoalan ini menyangkut keadilan sosial. Rakyat desa bukan warga kelas dua yang harus menerima pelayanan seadanya hanya karena tinggal jauh dari pusat kekuasaan. Mereka adalah pembayar pajak, pekerja, petani, pedagang, dan bagian penting dari kehidupan ekonomi negara.

Membayar pajak adalah kewajiban. Menyediakan pelayanan publik yang layak adalah tanggung jawab pemerintah. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan, apalagi dijadikan alasan untuk membebani masyarakat secara berulang.

Jika jalan kampung masih harus diperbaiki dengan uang patungan karena pelayanan publik tak kunjung hadir, pemerintah perlu bercermin. Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan bukan seberapa banyak anggaran terserap atau seberapa megah proyek diresmikan, melainkan seberapa jauh kehidupan rakyat menjadi lebih baik.

Rakyat desa tidak meminta jalan berlapis emas. Mereka hanya menginginkan jalan yang layak, pungutan yang wajar, dan pemerintahan yang bekerja. Setelah kewajiban ditunaikan, sudah semestinya hak mereka tidak terus-menerus menjadi janji yang tertunda.