Bagi komunitas baca, kelompok diskusi, dan mahasiswa di Yogyakarta, taman adalah ruang publik yang sederhana dan berharga. Di sini, siapa saja bisa membaca buku, bertukar pikiran, atau sekadar menikmati udara segar tanpa harus memesan kopi. Kehadiran ruang terbuka ini menjadi alternatif menyegarkan di tengah kota yang kian komersial, sehingga masyarakat bisa berkumpul tanpa perlu mencemaskan isi dompet.
Oleh karena itu, kabar mengenai penerapan tarif di Wisdom Park Universitas Gadjah Mada (UGM) pada pertengahan Oktober 2026 kemarin cukup mengejutkan publik. Taman yang biasanya ramai oleh berbagai aktivitas warga ini mendadak menjadi perbincangan setelah rincian biaya penggunaan areanya beredar. Banyak yang merasa ada hal yang kurang pas ketika ruang terbuka yang lekat dengan kebersamaan kini mulai dibatasi oleh daftar harga.
Kendati demikian, persoalan ini perlu dicermati secara saksama. Dalam Siaran Pers Resmi UGM pada Kamis (15/10/2026), pihak kampus menjelaskan bahwa tarif hanya berlaku untuk penggunaan area dan fasilitas khusus. Kampus juga mengklarifikasi bahwa kabar mengenai penarikan biaya Rp129.500 dari pengunjung umum yang sempat ramai di media sosial sebenarnya tidak benar.
Sesuai aturan Wisdom Park UGM, biaya hanya dikenakan untuk kegiatan di luar tridarma perguruan tinggi yang melibatkan lebih dari lima orang dan berdurasi di atas 30 menit. Sementara itu, seluruh kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sama sekali tidak dipungut biaya. Aktivitas olahraga santai di area luar ruangan juga tetap gratis, sehingga kebijakan ini bukan berarti setiap orang harus membayar untuk masuk taman.
Tetapi tetap saja, esensi dari sebuah ruang publik adalah keterbukaannya bagi siapa saja tanpa terkecuali, baik untuk kegiatan akademis maupun aktivitas umum lainnya. Oleh karena itu, penjelasan administratif dari pihak kampus belum sepenuhnya menyudahi diskusi mengenai batasan pengelolaan dan kenyamanan dalam menggunakan ruang bersama ini.
Bagi komunitas yang ingin mengadakan kegiatan kolektif, adanya prosedur izin dan potensi biaya kini menjadi pertimbangan baru. Hal ini sekaligus memperlihatkan bahwa pemanfaatan ruang terbuka hijau di tengah kota pun mulai memiliki batasan-batasan tertentu.
Di sinilah muncul tantangan dalam memaknai konsep ruang bersama. Sebuah ruang publik idealnya menjadi tempat yang bebas bagi masyarakat untuk saling berinteraksi, bertukar gagasan, dan menghabiskan waktu bersama. Ketika pemanfaatannya mulai bergantung pada perizinan khusus dan pemberlakuan tarif, fungsi sosial dari ruang tersebut akan hilang.
Di sisi lain, PP Nomor 67 Tahun 2013 menetapkan Statuta UGM sebagai acuan tata kelola kampus. Meski regulasi ini membahas wewenang dalam pengelolaan ruang publik, batasan aturan dan penerapan tarif tetap memicu diskusi tentang seberapa luas akses masyarakat yang idealnya dijamin di ruang tersebut.
Tantangan akses ini semakin nyata jika melihat kondisi ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Yogyakarta. Berdasarkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2026, luas RTH publik pada tahun 2024 tercatat sebesar 264,618 hektare, atau baru mencakup sekitar 8,063 persen dari total wilayah kota.
Angka ini memang belum mencapai target minimal RTH publik yang idealnya sebesar 20 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan ruang hijau publik di perkotaan saat ini masih sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.
Bagi anak muda, ruang terbuka seperti Wisdom Park memiliki fungsi sosial yang sulit digantikan oleh kafe. Komunitas sangat membutuhkan tempat berkumpul tanpa harus menjadikan kegiatan konsumsi sebagai syarat kebersamaan. Ketika pilihan ruang gratis semakin terbatas, aktivitas sederhana seperti diskusi mingguan tentu akan menghadapi tantangan baru.
Oleh karena itu, diskusi mengenai Wisdom Park sebaiknya melampaui perdebatan soal nominal tarif semata. Pengelolaan fasilitas memang membutuhkan biaya operasional, namun kebijakan yang diambil idealnya tetap memastikan bahwa ruang terbuka dapat diakses masyarakat tanpa ada batasan apapun.
Pada Intinya, esensi utamanya dari ruang publik terletak pada siapa yang bisa menggunakannya, untuk kegiatan apa, serta seberapa inklusif aksesnya. Di tengah kehidupan urban yang kian komersial, keberadaan ruang bersama yang bebas dari tuntutan konsumsi menjadi semakin penting untuk dipertahankan.
Baca Juga
-
Lewat Tembang Pangkur, Warga Pracimantoro Merawat Perjuangan Lawan Tambang
-
Diskusi Film Karst: Petani Pracimantoro Soroti Ancaman Tambang Semen
-
Ulasan Novel Membunuh Commendatore: Bahasa Simpel, Misteri Berlapis
-
Joki Baca Buku dan Komodifikasi Literasi, Solusi atau Sekadar Ilusi?
-
Sisi Kelam Naruto Shippuden: Dari Marginalisasi Hingga Radikalisme Rakyat
Artikel Terkait
Kolom
-
Tenaga Ahli Diekspor, Teknologi Diimpor: Paradoks Pembangunan Indonesia
-
Badan Tidak Bergerak, tapi Lelah Luar Biasa? Hati-Hati, Kamu Korban Emotional Labor
-
Gen Z Stres Memikirkan Biaya Hidup dan Bencana Jadi Beban Baru?
-
2 Tahun Prabowo-Gibran: Antara Janji Sejahtera dan Realitas Harga di Pasar
-
Joki Baca Buku dan Komodifikasi Literasi, Solusi atau Sekadar Ilusi?
Terkini
-
Lewat Tembang Pangkur, Warga Pracimantoro Merawat Perjuangan Lawan Tambang
-
Diskusi Film Karst: Petani Pracimantoro Soroti Ancaman Tambang Semen
-
Film Takopi's Original Sin Rilis Cuplikan Adegan Baru, Tele Isi Lagu Tema
-
Review The Childe: Film Aksi Menegangkan dengan Akhir yang Tak Terduga
-
4 Ampoule Korea Hyaluronic Acid Lembapnya Tahan Lama agar Skin Barrier Kuat