Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani
Ilustrasi kartu kredit (shutterstock)

Saat ini kita sudah memasuki era perekonomian digital yang semakin berkembang dari tahun ke tahun. Dimana pinjaman online sangat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya seperti biaya pendidikan, biaya angsuran rumah dan mobil pribadi. Hal ini terjadi dikarenakan perkembangan teknologi informasi dan internet yang semakin pesat. Pinjaman online merupakan fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan dimana semua prosesnya dilakukan secara online.

Dengan adanya pinjaman online masyarakat tidak perlu mendatangi bank dan mengajukan permohonan bertatap muka secara langsung untuk mendapatkan pinjaman. Proses pinjaman online sangat relatif mudah dan cepat yaitu hanya dengan download aplikasi, mengisi persyaratan secara online, dan ajukan berapa biaya yang mau dipinjam kemudian prosesnya selesai. Jangka waktu peminjaman yang diberikan juga bisa diatur sesuai dengan kebutuhan beda hal jika kita meminjam kepada bank atau koperasi simpan pinjam. 

Penggunaan aplikasi pinjaman online dari tahun ke tahun semakin meningkat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2017, terdapat 237.159 nasabah yang mengajukan pinjaman secara online untuk mendapatkan dana segara. Jumlah tersebut melejit hingga 581 persen dari pencapaian tahun 2016 sebanyak 38.105 orang. Mengacu pada data OJK, jumlah perusahaan pemberi pinjaman atau kredit online pada tahun 2017 mencapai 100.940 dengan dana pinjaman senilai Rp2,56 triliun.

Perkembangan pinjaman online semakin meningkat dikarenakan banyaknya tawaran yang dilakukan perusahaan fintech yang menyediakan jasa pinjaman online kepada masyarakat. Keuntungan dari adanya pinjaman online adalah tidak adanya jaminan, dana langsung cair, dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun serta tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Kewajiban membayar pajak yang dimana telah diatur oleh undang-undang pasal 4 ayat 1 Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”

Selanjutnya pada pasal 4 ayat 1 huruf f yang berbunyi “Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang”. Maka pihak yang wajib membayar pajak bukanlah seorang debitur (peminjam) melainkan seorang kreditur (pihak yang memberi pinjaman).

Tidak hanya keuntungan saja, melainkan dengan adanya pinjaman online dapat merugikan masyarakat menjadi konsumtif. Dengan dimudahkannya pinjaman online masyarakat menyalahgunakan penggunaan tersebut untuk membeli suatu barang yang tidak terlalu dibutuhkan melainkan hanya untuk kesenangan di kehidupan mereka.

Dengan adanya dunia maya yang memiliki kalangan kelas menengah keatas yang selalu menggunakan barang bermerek di kehidupan mereka sehari-hari itu membuat kalangan kelas menengah bawah tergiur untuk mengikuti sehingga mereka tidak memikirkan keadaannya bahwa perekonomian mereka tidak sama dengan kalangan kelas menengah atas tersebut.

Mungkin sudah biasa untuk kelas menengah keatas untuk menggunakan barang tersebut dikarenakan memang mereka mampu untuk membelinya dan sesuai dengan kebutuhannya, tetapi bagi kalangan menengah kelas bawah mereka hanya selalu ingin terlihat trendy dan up to date.

Maka dari itu dalam diri seseorang harus memiliki kesadaran untuk mengatur kebutuhan yang benar-benar mereka perlukan untuk masa sekarang dan masa yang akan datang atau hanya membeli barang yang sebetulnya mereka tidak butuhi demi terlihat keren dimata orang lain.

Untuk mengubah gaya hidup konsumtif harus ada dorongan dari diri sendiri dan membuat jadwal seperti prioritas kebutuhan, anggaran belanja, batasi kunjungan belanja online, berhenti langganan newsletter, dan tidak tergiur dengan tawaran harga diskon spesial. 

Pengirim: Zulfa Nur Zahidah / Mahasiswa Vokasi Universitas Indonesia
E-mail: nurzahidahzulfa@gmail.com