Belum tenggelam kasus kekerasan dalam rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora, sudah muncul kasus kekerasan baru yang menimpa ibunda Verrel Bramasta dan Athalla Naufal, Venna Melinda. Belum genap setahun pernikahannya dengan Ferry Irawan, Venna Melinda malah mendapati perlakuan buruk dari suaminya tersebut. Seorang ibu berusia 50 tahun itu melaporkan kasus kekerasan yang dilakukan suaminya pada Senin, 9 Januari 2023.
Perlu diketahui kalau tindak kekerasan yang dilakukan seseorang bisa menimbulkan berbagai dampak buruk bahkan berakibat fatal bagi korban tindakan tersebut. Meski tindak kekerasan yang dilakukan hanya menyerang fisik, namun dampaknya tidak akan berhenti disana. Keadaan psikis dan kondisi mental korban kekerasan bisa ikut terganggu.
Karena dampak tindakan yang bisa menghancurkan kehidupan seseorang, pelaku kekerasan tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Selain sanksi sosial di masyarakat, pelaku kekerasan terutama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) patut menanggung hukuman dan sanksi yang diberikan pihak berwajib.
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga akan dijatuhi hukuman pidana paling lama 5 tahun masa penjara dan denda paling banyak Rp. 15 juta. Hal ini termuat dalam pasal 44 ayat 1 Undang-Undang KDRT. Tidak hanya itu, ada banyak pasal lainnya yang membahas perihal tindakan kekerasan yang seharusnya tidak dilakukan oleh siapapun.
Misalnya pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KDRT yang berbunyi, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Bisa disimpulkan kalau hukuman yang diberikan pada pelaku kasus kekerasan akan berbeda-beda, tergantung separah apa perilaku dan dampak yang ditimbulkannya. Meski begitu, sesepele apapun tindak kekerasan yang dilakukan seseorang, korban kekerasan perlu melaporkan tindakan tersebut. Tidak perlu merasa takut karena pelapor dan korban akan mendapat perlindungan dari pihak berwajib.
Melihat keterangan yang beredar mengenai kasus yang dialami Venna Melinda, kita bisa mempelajari sendiri hukuman yang akan dijatuhkan pada Ferry Irawan nanti. Apakah Ferry akan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan kejinya?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
STARSHIP Entertainment Konfirmasi IVE Comeback pada Agustus Mendatang
-
Wendy Red Velvet Siapkan Comeback Pertama Usai Keluar dari SM Entertainment
-
Menegangkan! Drama Mary Kills People Rilis Trailer dan Cuplikan Baru
-
Jeongyeon TWICE akan Debut Film Layar Lebar Melalui The Recruit: The Movie
-
NCT DREAM Catat Rekor Pencapaian Baru dengan Album Go Back To The Future
Artikel Terkait
Lifestyle
-
Huawei MatePad Pro 12.2: Tablet yang Tipisnya Nampol, Fiturnya Maksimal
-
Honor X70 5G Hadir Bawa Baterai Jumbo 8300 mAh, Miliki Daya Tahan Pemakaian
-
Kulit Glowing Bebas Noda Hitam! 4 Moisturizer yang Mengandung Symwhite 377
-
4 OOTD Soft Chic ala Kang Hanna, Bisa Buat Ngampus Sampai Ngopi!
-
4 Gaya Girly Street Style ala Roh Jisun Buat Inspirasi Daily Outfit-mu!
Terkini
-
Anime Zombie Land Saga Bakal Rilis Film, Tayang Perdana Oktober 2025
-
Menguliti Luka dan Obsesi dalam Novel False Idol Karya Shooastrif
-
Ulasan Buku Sun & Ssukgat: Self-Care ala Korea yang Mudah untuk Ditiru
-
Ulasan Buku 5 Dosa dalam Mengelola Keuangan: Hindari Ini Biar Nggak Boncos
-
BRI Super League: Persib Bandung Tuntaskan Pemusatan Latihan di Thailand