Belum tenggelam kasus kekerasan dalam rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora, sudah muncul kasus kekerasan baru yang menimpa ibunda Verrel Bramasta dan Athalla Naufal, Venna Melinda. Belum genap setahun pernikahannya dengan Ferry Irawan, Venna Melinda malah mendapati perlakuan buruk dari suaminya tersebut. Seorang ibu berusia 50 tahun itu melaporkan kasus kekerasan yang dilakukan suaminya pada Senin, 9 Januari 2023.
Perlu diketahui kalau tindak kekerasan yang dilakukan seseorang bisa menimbulkan berbagai dampak buruk bahkan berakibat fatal bagi korban tindakan tersebut. Meski tindak kekerasan yang dilakukan hanya menyerang fisik, namun dampaknya tidak akan berhenti disana. Keadaan psikis dan kondisi mental korban kekerasan bisa ikut terganggu.
Karena dampak tindakan yang bisa menghancurkan kehidupan seseorang, pelaku kekerasan tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Selain sanksi sosial di masyarakat, pelaku kekerasan terutama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) patut menanggung hukuman dan sanksi yang diberikan pihak berwajib.
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga akan dijatuhi hukuman pidana paling lama 5 tahun masa penjara dan denda paling banyak Rp. 15 juta. Hal ini termuat dalam pasal 44 ayat 1 Undang-Undang KDRT. Tidak hanya itu, ada banyak pasal lainnya yang membahas perihal tindakan kekerasan yang seharusnya tidak dilakukan oleh siapapun.
Misalnya pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KDRT yang berbunyi, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Bisa disimpulkan kalau hukuman yang diberikan pada pelaku kasus kekerasan akan berbeda-beda, tergantung separah apa perilaku dan dampak yang ditimbulkannya. Meski begitu, sesepele apapun tindak kekerasan yang dilakukan seseorang, korban kekerasan perlu melaporkan tindakan tersebut. Tidak perlu merasa takut karena pelapor dan korban akan mendapat perlindungan dari pihak berwajib.
Melihat keterangan yang beredar mengenai kasus yang dialami Venna Melinda, kita bisa mempelajari sendiri hukuman yang akan dijatuhkan pada Ferry Irawan nanti. Apakah Ferry akan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan kejinya?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Kolaborasi dengan Wendy Red Velvet, Jun.K 2PM Segera Rilis "Your Lips"
-
Eric THE BOYZ Resmi Bergabung dengan Agensi Baru, Siap Tampilkan Sisi Lain!
-
Mingyu, Seungkwan, dan Dino SEVENTEEN Umumkan Tanggal Resmi Wajib Militer
-
Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan
-
Mimi OH MY GIRL Siap Debut Solo, Tunjukkan Warna Musik Lewat Single Perdana
Artikel Terkait
Lifestyle
-
5 Body Wash dengan Scrub Halus untuk Perawatan Kulit Bersih Menyeluruh
-
Samsung Galaxy S26 FE Segera Hadir, Bawa Exynos 2500 dan Baterai 4.900 mAh
-
Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free
-
itel VistaTab 30 Pro: Tablet Layar 13 Inci dengan Baterai 10.000 mAh dan Bonus Keyboard
-
5 Merek Sepatu Lokal dengan Visual Keren dan Harga Terjangkau
Terkini
-
Ulasan Drama Mother and Mom: Kritik terhadap Obsesi Menjadi Ibu Ideal
-
Review Serial Silo Season 1: Adaptasi Novel Wool yang Penuh Teka-Teki Seru!
-
Dari Maryamah Karpov ke Maryam Mah Kapok Garapan Asma Nadia dkk
-
Ironi di Negeri Tropis: Buah Melimpah, Harga Tak Ramah
-
Review Novel Jejak Langkah: Ketika Pena Menjadi Senjata Perlawanan