Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Dian Haerani
Ilustrasi tindak kekerasan (pexels/Karolina Grabowska)

Belum tenggelam kasus kekerasan dalam rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora, sudah muncul kasus kekerasan baru yang menimpa ibunda Verrel Bramasta dan Athalla Naufal, Venna Melinda. Belum genap setahun pernikahannya dengan Ferry Irawan, Venna Melinda malah mendapati perlakuan buruk dari suaminya tersebut. Seorang ibu berusia 50 tahun itu melaporkan kasus kekerasan yang dilakukan suaminya pada Senin, 9 Januari 2023.

Perlu diketahui kalau tindak kekerasan yang dilakukan seseorang bisa menimbulkan berbagai dampak buruk bahkan berakibat fatal bagi korban tindakan tersebut. Meski tindak kekerasan yang dilakukan hanya menyerang fisik, namun dampaknya tidak akan berhenti disana. Keadaan psikis dan kondisi mental korban kekerasan bisa ikut terganggu. 

Karena dampak tindakan yang bisa menghancurkan kehidupan seseorang, pelaku kekerasan tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Selain sanksi sosial di masyarakat, pelaku kekerasan terutama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) patut menanggung hukuman dan sanksi yang diberikan pihak berwajib. 

BACA JUGA: Pernah jadi Dokter Gigi dan Kuliah S2 Jurnalistik di Luar Negeri, Sosok Putri Candrawathi Bikin Hakim Penasaran

Pelaku kekerasan dalam rumah tangga akan dijatuhi hukuman pidana paling lama 5 tahun masa penjara dan denda paling banyak Rp. 15 juta. Hal ini termuat dalam pasal 44 ayat 1 Undang-Undang KDRT. Tidak hanya itu, ada banyak pasal lainnya yang membahas perihal tindakan kekerasan yang seharusnya tidak dilakukan oleh siapapun. 

Misalnya pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KDRT yang berbunyi, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Bisa disimpulkan kalau hukuman yang diberikan pada pelaku kasus kekerasan akan berbeda-beda, tergantung separah apa perilaku dan dampak yang ditimbulkannya. Meski begitu, sesepele apapun tindak kekerasan yang dilakukan seseorang, korban kekerasan perlu melaporkan tindakan tersebut. Tidak perlu merasa takut karena pelapor dan korban akan mendapat perlindungan dari pihak berwajib.

Melihat keterangan yang beredar mengenai kasus yang dialami Venna Melinda, kita bisa mempelajari sendiri hukuman yang akan dijatuhkan pada Ferry Irawan nanti. Apakah Ferry akan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan kejinya?

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Dian Haerani