Salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan adalah zakat. Zakat menjadi salah satu pondasi agama yang dapat memperkuat keimanan seseorang. Zakat yang hukumnya wajib dilakukan adalah zakat fitrah. Tujuan dilakukan zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dari hal-hal yang mengotori hati manusia selama menjalani puasa Ramadhan.
Zakat fitrah wajib dilakukan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari di Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok di daerah masing-masing seperti beras, jagung, sagu, dan yang lainnya. Ketentuan tentang pelaksanaan zakat fitrah juga telah diatur dalam Hadits Nabi yang artinya sebagai berikut.
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan Hadits Nabi tersebut, kemudian ulama dengan mazhab syafi'i membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi lima. Lima waktu ini ada waktu yang utama untuk melaksanakan zakat fitrah dan juga waktu yang haram untuk melaksanakannya.
Berikut ini lima waktu pembayaran zakat fitrah beserta hukumnya seperti yang telah dilansir dari laman NU Online.
1. Waktu Mubah
Waktu pembayaran zakat fitrah yang pertama disebut waktu Mubah. Jika seseorang membayar zakat fitrah sejak awal hingga akhir Ramadhan maka termasuk waktu mubah dan boleh dilaksanakan. Yang tidak boleh dilakukan adalah membayar zakat fitrah sebelum memasuki bulan Ramadhan.
2. Waktu Wajib
Waktu yang paling utama dan disebut waktu wajib dalam membayar zakat fitrah adalah pada akhir Ramadhan dan awal bulan Syawal. Artinya seseorang dapat membayarkan zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada bulan Ramadhan.
3. Waktu Sunnah
Jika pada hari terakhir bulan Ramadhan belum sempat membayar zakat fitrah, maka masih ada waktu yang diperbolehkan untuk melakukannya. Waktu sunnah membayar zakat fitrah yaitu setelah melaksanakan shalat subuh dan sebelum melaksanakan shalat sunnah Idul Fitri.
4. Waktu Makruh
Yang dimaksud waktu makruh dalam membayar zakat fitrah pada tanggal 1 Syawal. Pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah shalat Idul Fitri hingga waktu maghrib pada Hari Raya Idul Fitri.
5. Waktu Haram
Sementara waktu yang haram untuk melaksanakan zakat fitrah yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Ketika pada saat tersebut dilakukan pembayaran zakat fitrah maka dianggap tidak sah.
Demikian informasi tentang waktu pembayaran zakat fitrah beserta hukumnya. Jangan sampai terlewat untuk membayar zakat fitrah, ya!
Baca Juga
-
Pintu Langit Sky View, Spot Terbaik Menikmati Keindahan Negeri di Atas Awan
-
Taurus hingga Scorpio, 4 Zodiak Ini Sukses Menjalankan Bisnis Keluarganya
-
5 Faktor Penyebab Munculnya Uban di Usia Muda, Bukan Hanya Genetik!
-
5 Tips Merawat Bunga Hias Potong di Vas agar Tetap Segar dan Cantik
-
4 Kebiasaan Buruk yang Dapat Memicu Gigi Sensitif, Segera Hindari!
Artikel Terkait
-
Pertamina Siapkan 302 Kapal Jaga Distribusi BBM dan LPG
-
Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Tempat Terbaik untuk Sholat Idul Fitri
-
Baznas Kabupaten Garut Tetapkan Ukuran Zakat Fitrah, Jika Pakai Uang Atau Beras Segini Besarannya
-
Adab Memberi Zakat Fitrah, Jangan Riya hingga Serahkan Kepada Tetangga Sekitar Dahulu
Lifestyle
-
Padel: Olahraga Viral yang Lebih Seru dari Tenis? Ini Alasan Gen Z Langsung Ketagihan!
-
Mulai 4 Jutaan! 4 Rekomendasi HP Flip Canggih Harga Termurah 2025
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
OTW Hollywood! 5 Fakta Kenapa Film Sore: Istri dari Masa Depan Bisa Jadi Jagoan Kita di Oscar
-
Hijau Jadi Tempat Aman: Kenapa Gen Z Lebih Nyaman Cerita di Close Friend?
Terkini
-
Bangun Personal Branding Lewat Main Futsal
-
Review Film Mama: Pesan dari Neraka, Horor Digital yang Bikin Parno!
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Kualifikasi AFC U-23 dan Akhir dari Gendongan Rafael Struick di Timnas Garuda Muda
-
Buku Masih Jadi Teman atau Sekadar Tanda Kehadiran di Kampus?