Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Zulfah Ariyani
Ilustrasi Zakat fitrah (Freepik/odua)

Salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan adalah zakat. Zakat menjadi salah satu pondasi agama yang dapat memperkuat keimanan seseorang. Zakat yang hukumnya wajib dilakukan adalah zakat fitrah. Tujuan dilakukan zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dari hal-hal yang mengotori hati manusia selama menjalani puasa Ramadhan. 

Zakat fitrah wajib dilakukan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari di Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok di daerah masing-masing seperti beras, jagung, sagu, dan yang lainnya. Ketentuan tentang pelaksanaan zakat fitrah juga telah diatur dalam Hadits Nabi yang artinya sebagai berikut. 

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan Hadits Nabi tersebut, kemudian ulama dengan mazhab syafi'i membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi lima. Lima waktu ini ada waktu yang utama untuk melaksanakan zakat fitrah dan juga waktu yang haram untuk melaksanakannya. 

Berikut ini lima waktu pembayaran zakat fitrah beserta hukumnya seperti yang telah dilansir dari laman NU Online.

1. Waktu Mubah

Waktu pembayaran zakat fitrah yang pertama disebut waktu Mubah. Jika seseorang membayar zakat fitrah sejak awal hingga akhir Ramadhan maka termasuk waktu mubah dan boleh dilaksanakan. Yang tidak boleh dilakukan adalah membayar zakat fitrah sebelum memasuki bulan Ramadhan. 

2. Waktu Wajib

Waktu yang paling utama dan disebut waktu wajib dalam membayar zakat fitrah adalah pada akhir Ramadhan dan awal bulan Syawal. Artinya seseorang dapat membayarkan zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada bulan Ramadhan.

3. Waktu Sunnah

Jika pada hari terakhir bulan Ramadhan belum sempat membayar zakat fitrah, maka masih ada waktu yang diperbolehkan untuk melakukannya. Waktu sunnah membayar zakat fitrah yaitu setelah melaksanakan shalat subuh dan sebelum melaksanakan shalat sunnah Idul Fitri.

4. Waktu Makruh

Yang dimaksud waktu makruh dalam membayar zakat fitrah pada tanggal 1 Syawal. Pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah shalat Idul Fitri hingga waktu maghrib pada Hari Raya Idul Fitri. 

5. Waktu Haram

Sementara waktu yang haram untuk melaksanakan zakat fitrah yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Ketika pada saat tersebut dilakukan pembayaran zakat fitrah maka dianggap tidak sah. 

Demikian informasi tentang waktu pembayaran zakat fitrah beserta hukumnya. Jangan sampai terlewat untuk membayar zakat fitrah, ya! 

Zulfah Ariyani