Di era sekarang, diskriminasi kehamilan masih banyak dilakukan oleh perusahaan.
Ada banyak perempuan yang mengalami diskriminasi kehamilan saat bekerja, misalnya diskriminasi dalam hal promosi, penggajian, tugas pekerjaan, atau bahkan pemutusan hubungan kerja semata-mata karena kehamilan
Padahal, diskriminasi terhadap perempuan hamil di tempat kerja merupakan tindakan ilegal yang diatur dalam Pasal 153 Ayat (1) huruf (e) dan Pasal 76 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.
Pengusaha juga dilarang memperkerjakan perempuan hamil antara pukul 23.00 sampai pukul 7.00.
Oleh karena itu, sebagai perempuan, kamu wajib tau apa saja hak dan perlindungan yang seharusnya kamu dapatkan di tempat kerja, nih.
Yuk, simak empat hak dan perlindungan bagi wanita hamil di tempat kerja.
1. Mendapatkan perlakuan yang adil
Sebab hak dan perlindungan perempuan hamil diatur dalam undang-undang, maka perusahaan harus memperlakukan perempuan hamil dengan cara yang sama seperti mereka memperlakukan karyawan lainnya.
Kamu tidak bisa dipecat secara semenah-menah hanya karena sedang hamil.
Begitu pula ketika kamu melamar pekerjaan, pemberi kerja tidak bisa menolak mempekerjakanmu dengan alasan tersebut.
Namun, sayangnya, banyak perusahaan yang belum sadar akan hal ini dan menolak seorang pekerja perempuan yang hamil hanya karena ingin mempekerjakan seseorang yang dapat bekerja selama bertahun-tahun tanpa gangguan.
Bahkan, beberapa perusahaan tidak mengizinkan karyawannya untuk menikah dan hamil selama kontrak bekerja.
Jadi, diskusikan hal ini sesegera mungkin dengan atasan agar tidak ada perselisihan ke depannya.
2. Mendapatkan gaji yang setara
Ketika kamu sedang hamil, perusahaan tempat kamu bekerja tidak boleh mengurangi gajimu dengan asumsi bahwa kamu tidak mampu melakukan pekerjaan karena keterbatasan kehamilan.
Selain itu, selama dokter memandang kamu masih dapat bekerja dengan baik, perusahaan tidak diperbolehkan menghalangimu untuk melakukan perjalanan bisnis atau mendapatkan promosi jabatan.
Namun, jika kamu tidak dapat lagi menjalankan tugasmu seperti biasa sesuai dengan saran dokter, kamu bisa berdiskusi dengan atasan untuk dipindahkan ke pekerjaan lain.
Akan tetapi, perlu kamu ingat bahwa mungkin, posisi baru tersebut memiliki gaji yang lebih rendah.
Hal ini adalah langkah yang diambil perusahaan untuk menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi kesehatan yang sedang kamu alami.
Hukum ketenagakerjaan biasanya melindungi hak-hak karyawan hamil, tetapi penyesuaian pekerjaan ini dapat berdampak pada tingkat gaji yang kamu terima. Jadi pertimbangkan hal itu.
3. Mendapatkan cuti hamil
Dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Pada Ayat (2), Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan waktu yang memadai untuk pemulihan setelah persalinan dan untuk merawat bayi.
Hak tersebut dirancang dengan tujuan mendukung kesejahteraan ibu dan bayi serta memastikan bahwa proses kehamilan dan melahirkan tidak menjadi beban berat di lingkungan kerja.
4. Diberikan penyesuaian lingkungan bekerja
Penyesuaian lingkungan bekerja merupakan aspek penting untuk mendukung kesejahteraan perempuan hamil di tempat kerja.
Perusahaan diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang tidak hanya aman tetapi juga ramah dan mendukung bagi karyawan yang sedang hamil.
Salah satu bentuk penyesuaian tersebut adalah perubahan jadwal atau penyesuaian jadwal kerja.
Penyesuaian ini dapat membantu perempuan hamil untuk mengatur waktu kerja dengan lebih fleksibel dan memberi kesempatan untuk istirahat yang cukup.
Selain itu, hal tersebut juga menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan istirahat yang diperlukan selama kehamilan.
Perusahaan juga perlu mendukung perempuan hamil dengan memberikan fleksibilitas dalam jadwal kerja untuk memungkinkan menghadiri perawatan prenatal yang penting.
Itu mencakup pemeriksaan rutin, tes, dan konsultasi dengan dokter untuk memastikan bahwa perkembangan kehamilan berlangsung dengan baik dan mengidentifikasi serta menangani potensi masalah kesehatan dengan cepat.
Dengan fasilitas ini, perusahaan menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan memahami kebutuhan perempuan yang sedang hamil.
Setiap perusahaan harus mengakui dan menghormati hak-hak seorang perempuan hamil. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi kerjanya tetap sehat dan adil sepanjang masa kehamilan.
Pemberian hak dan perlindungan tersebut bukan hanya merupakan tanggung jawab moral saja, tetapi juga merupakan kewajiban hukum dan etika yang mendasar bagi sebuah perusahaan.
Baca Juga
-
5 Fakta Menarik Kafka Bintang, Mahasiswa UNHAN yang Jadi MVP Lips Recall COC Season 3!
-
5 Hal yang Membuat Azka Adziman, Peserta CoC S3 Mencuri Perhatian Penonton!
-
Mulai Sekarang! 5 Hobi Sehat yang Bisa Kamu Kuasai Kurang dari 7 Hari
-
5 Inspirasi Outfit Kantor ala Kim Seonho,Tampil Cerdas dan Profesional!
-
5 Ide Padu Padan Outfit dengan Rok ala Sakura LE SSERAFIM, Cute Abis!
Artikel Terkait
Lifestyle
-
Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan
-
Bebas Kemerahan, 5 Sunscreen Korea Cica yang Bikin Kulit Calm dan Lembap
-
Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari
-
Tak Perlu Mesin POS Mahal, 5 Tablet LTE Ini Cocok untuk Kasir Cafe dan UMKM
-
Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!
Terkini
-
Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026
-
Manga You Are a Four Leaf Clover Diadaptasi ke Anime
-
Skincare Routine ke Beauty Consumerism: Self-Care Dijadikan Alasan Belanja?
-
Bertabur Bintang! Kim Yeon Koung, Lee Junho, dan Kazuha Resmi Jadi Staf Baru di Kian's Bizarre B&B 2
-
Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan