Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Meyendah Lestari
ilustrasi wanita hamil bekerja (freepik.com/senivpetro

Di era sekarang, diskriminasi kehamilan masih banyak dilakukan oleh perusahaan.

Ada banyak perempuan yang mengalami diskriminasi kehamilan saat bekerja, misalnya diskriminasi dalam hal promosi, penggajian, tugas pekerjaan, atau bahkan pemutusan hubungan kerja semata-mata karena kehamilan 

Padahal, diskriminasi terhadap perempuan hamil di tempat kerja merupakan tindakan ilegal yang diatur dalam Pasal 153 Ayat (1) huruf (e) dan Pasal 76 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.

Pengusaha juga dilarang memperkerjakan perempuan hamil antara pukul 23.00 sampai pukul 7.00. 

Oleh karena itu, sebagai perempuan, kamu wajib tau apa saja hak dan perlindungan yang seharusnya kamu dapatkan di tempat kerja, nih.

Yuk, simak empat hak dan perlindungan bagi wanita hamil di tempat kerja.

1. Mendapatkan perlakuan yang adil

ilustrasi wanita hamil bekerja (freepik.com/freepik)

Sebab hak dan perlindungan perempuan hamil diatur dalam undang-undang, maka perusahaan harus memperlakukan perempuan hamil dengan cara yang sama seperti mereka memperlakukan karyawan lainnya.

Kamu tidak bisa dipecat secara semenah-menah hanya karena sedang hamil.

Begitu pula ketika kamu melamar pekerjaan, pemberi kerja tidak bisa menolak mempekerjakanmu dengan alasan tersebut.

Namun, sayangnya, banyak perusahaan yang belum sadar akan hal ini dan menolak seorang pekerja perempuan yang hamil hanya karena ingin mempekerjakan seseorang yang dapat bekerja selama bertahun-tahun tanpa gangguan.

Bahkan, beberapa perusahaan tidak mengizinkan karyawannya untuk menikah dan hamil selama kontrak bekerja.

Jadi, diskusikan hal ini sesegera mungkin dengan atasan agar tidak ada perselisihan ke depannya. 

2. Mendapatkan gaji yang setara

ilustrasi wanita hamil bekerja (freepik.com/senivpetro

Ketika kamu sedang hamil, perusahaan tempat kamu bekerja tidak boleh mengurangi gajimu dengan asumsi bahwa kamu tidak mampu melakukan pekerjaan karena keterbatasan kehamilan.

Selain itu, selama dokter memandang kamu masih dapat bekerja dengan baik, perusahaan tidak diperbolehkan menghalangimu untuk melakukan perjalanan bisnis atau mendapatkan promosi jabatan.

Namun, jika kamu tidak dapat lagi menjalankan tugasmu seperti biasa sesuai dengan saran dokter, kamu bisa berdiskusi dengan atasan untuk dipindahkan ke pekerjaan lain.

Akan tetapi, perlu kamu ingat bahwa mungkin, posisi baru tersebut memiliki gaji yang lebih rendah.

Hal ini adalah langkah yang diambil perusahaan untuk menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi kesehatan yang sedang kamu alami.

Hukum ketenagakerjaan biasanya melindungi hak-hak karyawan hamil, tetapi penyesuaian pekerjaan ini dapat berdampak pada tingkat gaji yang kamu terima. Jadi pertimbangkan hal itu. 

3. Mendapatkan cuti hamil

ilustrasi wanita hamil bekerja (pexels.com/Yan Krukau)

Dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Pada Ayat (2), Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan waktu yang memadai untuk pemulihan setelah persalinan dan untuk merawat bayi.

Hak tersebut dirancang dengan tujuan mendukung kesejahteraan ibu dan bayi serta memastikan bahwa proses kehamilan dan melahirkan tidak menjadi beban berat di lingkungan kerja.

4. Diberikan penyesuaian lingkungan bekerja

ilustrasi wanita hamil bekerja (freepik.com/freepik)

Penyesuaian lingkungan bekerja merupakan aspek penting untuk mendukung kesejahteraan perempuan hamil di tempat kerja.

Perusahaan diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang tidak hanya aman tetapi juga ramah dan mendukung bagi karyawan yang sedang hamil.

Salah satu bentuk penyesuaian tersebut adalah perubahan jadwal atau penyesuaian jadwal kerja.

Penyesuaian ini dapat membantu perempuan hamil untuk mengatur waktu kerja dengan lebih fleksibel dan memberi kesempatan untuk istirahat yang cukup.

Selain itu, hal tersebut juga menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan istirahat yang diperlukan selama kehamilan.

Perusahaan juga perlu mendukung perempuan hamil dengan memberikan fleksibilitas dalam jadwal kerja untuk memungkinkan  menghadiri perawatan prenatal yang penting.

Itu mencakup pemeriksaan rutin, tes, dan konsultasi dengan dokter untuk memastikan bahwa perkembangan kehamilan berlangsung dengan baik dan mengidentifikasi serta menangani potensi masalah kesehatan dengan cepat.

Dengan fasilitas ini, perusahaan menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan memahami kebutuhan perempuan yang sedang hamil.

Setiap perusahaan harus mengakui dan menghormati hak-hak seorang perempuan hamil. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi kerjanya tetap sehat dan adil sepanjang masa kehamilan.

Pemberian hak dan perlindungan tersebut bukan hanya merupakan tanggung jawab moral saja, tetapi juga merupakan kewajiban hukum dan etika yang mendasar bagi sebuah perusahaan. 

Meyendah Lestari