Penyebaran Covid-19 yang terjadi di Indonesia semakin hari semakin meningkat, dan menimbulkan korban jiwa yang meski presentasinya tidak banya namun jumlahnya cukup signifikan. Dampak yang ditimbulkan ini juga menyebabkan kerugian material yang semakin besar. Hal ini juga mempengaruhi dan berimplikasi pada aspek ekonomi, sosial juga kesejahteraan masyarakat. Karena dampak yang ditimbulkan oleh virus corona ini semakin lama semakin membebani masyarakat, terutama dalam aspek ekonomi membuat pemerintah mengambil tindakan dengan menerbitkan beberapa peraturan, yang diharapkan dapat mengatasi masalah ekonomi yang terjadi akibat wabah ini. Upaya pemulihan ini disebut dengan PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau yang bisa disingkat dengan Covid-19, membuat proses jual beli barang dan proses perekonomian lainnya di Indonesia bahkan seluruh dunia terganggu. Hal ini dikarenkan harus dibatasinya kontak langsung antar individu guna mencegah penyebaran virus yang lebih meluas.
Karena proses perekonomian tertanggu, menyebabkan dampak yang sangat signifikan bagi negara dan masyarakat, di antaranya adalah pertumbuhan ekonomi yang melambat, penerimaan Negara menjadi berkurang, juga belanja dan pembiayaan yang meningkat diakibatkan bertambahnya belanja dari sektor kesehatan untuk menangani pandemi ini. Dampak yang sangat besar ini membuat pemerintah berupaya untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional.
Langkah pertama yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penangan Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Negara yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memitigasi dampak dari Covid-19 berupa kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) di bidang keuangan Negara, termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah dan sektor keuangan yang harus segera diambil Pemerintah dan lembaga-lembaga yang terkait. Dengan berfokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman social, serta pemulihan dunia usaha yang terdampak yang diharapkan dapat efisien menyelamatkan kesehatan dan perekonomian nasional.
Kebijakan Keuangan Negara dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 meliputi beberapa bagian sebagai berikut:
- Penganggaran dan Pembiayaan
- Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah
- Kebijakan di Bidang Perpajakan
- Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
- Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
- Pelaporan
Selain Kebijakan Keuangan Negara, dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 juga mengatur mengenai Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan yang meliputi beberapa bagian sebagai berikut:
- Kebijakan Stabilitas Keuangan
- Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan
- Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
- Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Otorias Jasa Keuangan
- Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Pemerintah.
Agar tujuan tercapai dan sesuai dengan harapan, maka dalam pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Perubahan dari PP 23 tahun 2020 menjadi PP 43 Tahun 2020 dilakukan karena kondisi perekonomian akibat Covid-19 di Indonesia masih belum membaik sehingga dilakukan penyempurnaan khususnya dalam modalitas Penempatan Dana. Perubahan dalam PP 43 tahun 2020 adalah mengenai penempatan dana perbankan, terkait PEN daerah dan penegasan mengenai skema pinjaman.
Isi dari Peraturan pemerintah tersebut adalah mengatur bagaimana pelaksanaan PEN dan apa-apa saja yang termasuk dalam program PEN. Beberapa program PEN yang telah diatur dalam PP 43 tahun 2020 perubahan dari PP 23 tahun 2020 berfokus pada 4 program yang menjadi prioritas utamanya yaitu:
- Perlindungan Sosial
- Usaha Kecil dan Mikro Menengah (UMKM)
- Program-program Kementerian Lembaga dan Pemda
- Program-Program yang Membantu Pembiayaan Korporasi di Masa Pandemi.
Untuk perlindungan sosial sendiri, selain menjaga kesehatan serta mencegah penularan Covid-19, menjaga daya beli masyarakat juga merupakan salah satu hal terpenting untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia, bantuan sosial yang menjadi program PEN adalah sebagai berikut:
- Program Keluarga Harapan
- Kartu Sembaga
- Diskon Listrik
- Bansos Tunai Non-Jabodetabek
- Basos Sembako Jabodetabek
- BLT Dana Desa
- Kartu Pra Kerja
- Logistik/Pangan/Sembako
Dalam program PEN juga terdapat kebijakan untuk memberikan dukungan untuk dunia usaha UMKM, Korporasi serta BUMN. Untuk UMKM sendiri terdapat program yang diberi nama stimulus kredit UMKM, agar UMKM di Indonesia bisa tetap berjalan dan meningkatkan kinerjanya yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
Diharapkan dengan adanya bantuan-bantuan dan program-program dalam PEN dapat melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.
Meski penanganan Covid-19 di Indonesia bisa dikatakan terlambat pada awalnya, namun segera setelah dikonfirmasi Covid-19 telah mewabah di Indonesia, pemerintah dengan cepat dan tanggap membuat peraturan-peraturan serta program-program yang dibuat untuk menyelematkan stabilitas kesehatan serta ekonomi Negara. Dengan adanya program PEN, konsumsi rumah tangga yang merupakan penopang terbesar pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dijaga konsumsinya.
UMKM yang paling terdampak juga masih bisa tetap bertahan dengan adanya program bantuan yang termasuk dalam program PEN. Menteria Keuangan, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa perbaikan ekonomi Indonesia terlihat lebih nyata. Hal ini didukung oleh data-data yang menyebutkan bahwa pada kuartal-III 2020 konsumsi masuk zona positif dengan tumbuh 4,7% yang mana pada kuartal sebelumnya mencapai -6,53%.
Sehingga dapat disimpulkan peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka pemulihan kesehatan dan ekonomi Nasional dapat dikatakan tepat sasaran, sehingga perekonomian Indonesia yang sedang dalam tekanan akibat Covid-19 masih dapat bertahan dan mulai pulih kembali.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Kasus Dana PEN, KPK Panggil Bupati dan Kadis PUPR Situbondo
-
Berstatus Tersangka, Bupati Situbondo Boleh Kampanye, KPK: Yang Tidak Boleh Terpidana
-
Jubir Pastikan KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Situbondo
-
Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Lakukan Penggeledahan di Situbondo Hari Ini
News
-
Satukan Dedikasi, Selebrasi Hari Guru di SMA Negeri 1 Purwakarta
-
Dari Kelas Berbagi, Kampung Halaman Bangkitkan Remaja Negeri
-
Yoursay Talk Unlocking New Opportunity: Tips dan Trik Lolos Beasiswa di Luar Negeri!
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
Terkini
-
PSSI Targetkan Timnas Indonesia Diperingkat ke-50 Dunia pada Tahun 2045 Mandatang
-
Review Gunpowder Milkshake: Ketika Aksi Bertemu dengan Seni Visual
-
Memerankan Ibu Egois di Family by Choice, Kim Hye Eun: Saya Siap Dihujat
-
3 Serum yang Mengandung Tranexamic Acid, Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat Membandel
-
3 Varian Cleansing Balm Dear Me Beauty untuk Kulit Kering hingga Berjerawat