Scroll untuk membaca artikel
Sekar Anindyah Lamase
Anak Ferdy Sambo Tetap Asik Ngonten TikTok Usai Ayahnya Divonis Hukuman Mati Jadi Sorotan (TikTok/troasang)

Anak Ferdy Sambo belakangan ini terus menjadi sorotan usai ayahnya dinyatakan bersalah dan mendapatkan vonis hukuman mati dari Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Trisha Eungelica beberapa hari belakangan ini memang kerap mengunggah foto maupun video di akun jejaring media sosialnya.

Setiap tulisan dan gerak gerik Trisha yang mengunggah momen kebersamaan orang tuanya itu terus dipantau oleh publik hingga menuai beragam tanggapan.

Terbaru ini, anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu lagi-lagi disorot tajam setelah dirinya mengunggah konten di TikTok.

Melalui akun TikToknya, @troasang, Trisha mengunggah video dirinya sendiri tanpa ada sangkut paut dengan orang tuanya.

Dalam video itu, Trisha terlihat memakai kacamata dan lipsync mengikuti irama lagu TikTok.

"Ngibrit gara2 arbo tiba2 bisa manjat + berdiri di atas kursi," tulis Trisha dikutip pada Rabu (15/02/2023).

Anak Ferdy Sambo Tetap Asik Ngonten TikTok Usai Ayahnya Divonis Hukuman Mati Jadi Sorotan (TikTok/troasang)

Unggahan itu seketika membuat warganet geger hingga menimbulkan perdebatan pro kontra di kolom komentar.

Sejumlah warganet memberikan prasangka buruk kepada Trisha, sedangkan yang lainnya meminta warganet untuk tidak perlu membuat hal itu semakin panas karena Trisha tak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menimpa kedua orang tuanya itu.

"Kita nggak tahu isi hati seseorang. Siapa tau sebenernya anaknya stress/down dan melampiaskannya dengan main Tiktok dan sosmed," tulis @dhy***.

"Hebat banget Trisha padahal lagi di kondisi yang tidak baik-baik saja," sahut @Nida***.

"Mungkin dia tahu ini belum final dan dia tahu emak bapaknya bakal bebas," komentar @sita***.

"Sudah-sudahlah, bapaknya yang salah sudah dapat hukuman. Anaknya nggak usah dijatuhin juga," imbuh @syam***.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah mendapatkan vonis hukuman dari Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/02/2023).

Terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.