Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani
CEK FAKTA: Mario Dandy dan Agnes Gracia Divonis Hukuman Mati, Benarkah?

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora menetapkan Mario Dandy dan sang pacar, Agnes Gracia sebagai tersangka. Baru-baru ini beredar informasi yang mengklaim bahwa Mario Dandy dan Agnes Gracia dituntut vonis hukuman mati.

Informasi tersebut dibagikan oleh kanal YouTube Garuda News pada 20 Februari 2023 lalu.

“KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI” judul video.

"KEJAGUNG TURUN TANGAN PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI," bunyi narasi dalam thumbnail video.

Lantas benarkah informasi tersebut?

BACA JUGA: Geram! Jonathan Latumahina Sebut Pelaku Cuma Ngemis dan Caper: Nggak Seujung Kukunya David!

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Turnbackhoax.id jaringan Suara.com, video berdurasi 8 menit itu tidak menjelaskan tentang Kejaksaan Agung memerintahkan JPU untuk menjatuhi Mario dan Agnes hukuman mati. Isi video justru membagas mengenai tidak adanya restorative justice untuk Mario Dandy.

Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan David Ozora dijerat dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Diakui Putri Sulungnya, Ternyata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saling Bucin

Sedangkan, Agnes Gracia dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

KESIMPULAN

Narasi yang dibangun dalam judul dan thumbnail video tersebut tidak sesuai dengan isinya. Begitu pun dengan JPU menuntut hukuman mati kepada Mario Dandy dan Agnes Gracia tidak seperti yang diklaim dalam judulnya.

Maka dapat disimpulkan jika video itu termasuk jenis konten yang salah.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS