Kasus penganiayaan terhadap David Ozora menetapkan Mario Dandy dan sang pacar, Agnes Gracia sebagai tersangka. Baru-baru ini beredar informasi yang mengklaim bahwa Mario Dandy dan Agnes Gracia dituntut vonis hukuman mati.
Informasi tersebut dibagikan oleh kanal YouTube Garuda News pada 20 Februari 2023 lalu.
“KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI” judul video.
"KEJAGUNG TURUN TANGAN PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI," bunyi narasi dalam thumbnail video.
Lantas benarkah informasi tersebut?
BACA JUGA: Geram! Jonathan Latumahina Sebut Pelaku Cuma Ngemis dan Caper: Nggak Seujung Kukunya David!
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Turnbackhoax.id jaringan Suara.com, video berdurasi 8 menit itu tidak menjelaskan tentang Kejaksaan Agung memerintahkan JPU untuk menjatuhi Mario dan Agnes hukuman mati. Isi video justru membagas mengenai tidak adanya restorative justice untuk Mario Dandy.
Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan David Ozora dijerat dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Diakui Putri Sulungnya, Ternyata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saling Bucin
Sedangkan, Agnes Gracia dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
KESIMPULAN
Narasi yang dibangun dalam judul dan thumbnail video tersebut tidak sesuai dengan isinya. Begitu pun dengan JPU menuntut hukuman mati kepada Mario Dandy dan Agnes Gracia tidak seperti yang diklaim dalam judulnya.
Maka dapat disimpulkan jika video itu termasuk jenis konten yang salah.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Strategi Mengelola Waktu Bermain Gadget Anak sebagai Kunci Kesehatan Mental
-
Cetak 2 Gol, Bukti "Anak Emas" Tak Sekadar Julukan bagi Marselino Ferdinan
-
Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
-
Ulasan Buku Sabar, Syukur, dan Ikhlas: Kunci Sukses Bahagia Dunia Akhirat
-
Spoiler! Hunter X Hunter Chapter 403: Balsamilco vs Pangeran Halkenburg
Artikel Terkait
-
Cek Fakta: Benarkah Gelandang Serang FC Twente Sem Steijn Ingin Dinaturalisasi Timnas Indonesia?
-
Cek Fakta: Andika Perkasa Sebut Wisatawan Mancanegara Menginap Kurang dari 2 Malam di Jawa Tengah, Apa Iya?
-
Cek Fakta: Pramono Anum Sebut Layanan Air Bersih di Jakarta Hanya Mencapai 44 Persen, Apa Iya?
-
Cek Fakta: Ahmad Luthfi Bakal Pulang Kampung Jika Kalah Pilkada Jateng, Benarkah?
-
Cek Fakta: Cristiano Ronaldo Puji Timnas Indonesia dan Bicara Peluang Lolos ke Piala Dunia 2026
News
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
-
Tingkatkan Kompetensi, Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Prima
Terkini
-
Strategi Mengelola Waktu Bermain Gadget Anak sebagai Kunci Kesehatan Mental
-
Cetak 2 Gol, Bukti "Anak Emas" Tak Sekadar Julukan bagi Marselino Ferdinan
-
Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
-
Ulasan Buku Sabar, Syukur, dan Ikhlas: Kunci Sukses Bahagia Dunia Akhirat
-
Spoiler! Hunter X Hunter Chapter 403: Balsamilco vs Pangeran Halkenburg