Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | dhirham syah
Ilustrasi pelipatan surat suara pemilu. [ANTARA]

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan berlangsung pada 14 Februari.  Kita tidak hanya memilih calon presiden dan wakil presiden, tapi juga calon legislatif. Oleh karena itu, penting untuk  mengidentifikasi  surat suara pada pemilu  2024.
Setibanya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih akan menerima 5 surat suara.

Salah satunya adalah perolehan suara calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan empat lembar sisanya dikhususkan untuk seleksi calon legislatif. Penasaran dengan  jenis  surat suara pemilu 2024 mendatang? Berikut Penjelasan lebih lanjut lengkapnya simak dibawah ini.

Aturan mengenai jenis surat suara yang digunakan pada Pemilu 2024 terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 . Tahun 2023 dan Keputusan KPU No. 1202 Tahun 2023. Penjelasan lebih detailnya bisa Anda lihat di bawah ini!

1. Surat suara pasangan calon wakil presiden (abu-abu)

Surat suara jenis pertama memiliki kode warna abu-abu. Jenis surat suara ini dipakai untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Surat suara ini memuat nomor urut, foto, nama calon presiden dan wakil presiden serta gabungan partai politik yang mencalonkannya.

Untuk memilih, pemilih dapat memilih foto, nama, dan daerah lain yang dipilih. tetap berada di kotak masing-masing pasangan calon.

2. Pemungutan suara DPD (merah)

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak hanya presiden dan wakil presiden yang akan dipilih pada pemilu 2024. Ada juga jajaran anggota legislatif yang akan ditentukan keputusannya pada pemilu kali ini.

Satu diantaranya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) yang menyelenggarakan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang dilaksanakan dalam rangka fungsi perwakilan. DPD mewakili seluruh provinsi di Indonesia.

Surat suara calon anggota DPD ditandai dengan warna merah. Berisi nomor urut, nama lengkap dan foto calon anggota DPD.

3. Surat suara DPR RI (kuning)

Ketiga, terdapat suara calon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berkode kuning. Berisi nomor urut partai pengusung, logo partai, nama partai serta daftar calon anggota DPR RI masing-masing partai.

Untuk memilih, pemilih dapat memilih sesuai nama partai atau nama calon anggota DPR RI.

4. Surat Suara Provinsi DPRD (Biru)

Jenis surat suara Pemilu 2024 selanjutnya adalah yang berkode warna biru. Pemungutan suara ini digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi.

Secara lahiriah, tidak banyak perbedaan dengan pemungutan suara DPR RI. Terdapat nomor urut, logo dan nama partai serta daftar nama calon legislatif. Cara pemungutannya sama dengan pemungutan suara calon anggota DPR RI.

5. Pemungutan Suara DPRD Kota/Kabupaten (Hijau)

Yang terakhir adalah pemungutan suara berwarna hijau yang digunakan untuk memilih calon anggota DPRD kota/kabupaten. Bentuk tampilan dan cara pemungutan suara pada surat suara ini sama dengan surat suara DPR RI dan DPRD provinsi.

Jadi pada pemilu 2024 nanti kita akan menerima dan memilih 5 surat suara. Setelah melakukan pemungutan suara, ingatlah untuk memasukkan surat suara Anda ke dalam kotak suara yang sesuai. Semoga ini bermanfaat!

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

dhirham syah

Baca Juga