M. Reza Sulaiman
Petugas menyortir surat suara; ilustrasi KPU; Pemilihan Umum [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Siap-siap buat geleng-geleng kepala lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengeluarkan sebuah kebijakan yang saking anehnya, sampai bikin para anggota dewan di Senayan ikut ngamuk.

Bayangin, dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres, dari yang sepele kayak ijazah sampai yang krusial kayak catatan kriminal, kini ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan, alias dirahasiakan dari publik!

Kebijakan "blunder" ini sontak memicu badai kritik. Banyak yang bertanya, "KPU ini sebenarnya lagi mau melindungi privasi atau justru melindungi calon yang bermasalah?"

16 Dokumen Penting yang Tiba-tiba Jadi 'Rahasia Negara'

Lewat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, lembaga penyelenggara pemilu ini secara resmi menutup akses kita, rakyat biasa, untuk melihat 16 dokumen penting milik para calon pemimpin negara.

Apa saja isinya? Hampir semuanya! Dari ijazah yang sudah dilegalisasi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), laporan harta kekayaan (LHKPN), sampai bukti lapor pajak. Bahkan daftar riwayat hidup dan rekam jejak mereka pun kini jadi rahasia.

Ketua KPU, Afifuddin, mengonfirmasi bahwa informasi ini akan dirahasiakan selama lima tahun, kecuali si calon sendiri yang kasih izin tertulis.

DPR 'Skakmat' KPU: "Ini Bukan Rahasia Negara!"

Langkah KPU yang aneh ini langsung "disemprot" oleh para anggota dewan di Komisi II, yang notabene adalah mitra kerja KPU. Mereka heran, kenapa informasi standar yang seharusnya jadi bahan pertimbangan pemilih, justru ditutup-tutupi?

"Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya... tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan," kata Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg DPR RI.

Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, bahkan lebih keras lagi. Ia mengingatkan KPU bahwa kebijakan ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dokumen persyaratan pencalonan bukan merupakan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang. Justru, sebagai bagian dari transparansi... dokumen itu seharusnya bisa diakses publik,” tegasnya.

Ironi Terbesar: Caleg Boleh 'Ditelanjangi', Capres Malah Dilindungi

Kritik dari DPR ini sangat masuk akal. Selama ini, lewat situs-situs kepemiluan, kita bisa dengan bebas "kepoin" rekam jejak para calon anggota legislatif (caleg). Dari visi-misi, ijazah, sampai SKCK mereka, semua dibuka lebar-lebar.

Nah, kebijakan baru KPU ini justru menciptakan anomali. Kenapa rekam jejak caleg boleh "ditelanjangi", sementara rekam jejak calon presiden yang notabene jabatan paling tinggi, justru harus dirahasiakan?

"Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya," ujar Doli.

Jadi, KPU Ini Sebenarnya Lagi Kenapa?

Kebijakan blunder ini tentu saja memicu spekulasi liar. Apakah KPU sedang mencoba melindungi kandidat tertentu yang mungkin punya masalah di salah satu dari 16 dokumen tersebut? Atau, ini murni "keteledoran" dalam menafsirkan aturan privasi?

Apapun alasannya, langkah ini sudah terlanjur merusak kepercayaan publik. Di saat rakyat menuntut transparansi tingkat dewa dari para calon pemimpinnya, KPU justru seolah sedang mengajak kita main petak umpet.