Sekar Anindyah Lamase | Fairus Farizki
Tim advokat bersama korban dan perwakilan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berfoto bersama usai mendatangi Mapolresta Sleman, Yogyakarta, Jumat (9/10/2026). (YourSay/Fairus Farizki)
Fairus Farizki

Kuasa hukum tiga warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan di Prambanan, Sleman, menyoroti sejumlah persoalan dalam proses penangkapan dan pemeriksaan kliennya. Keberatan tersebut mencakup dugaan penangkapan tanpa surat resmi, pemotretan menggunakan senjata tajan yang disebut bukan milik korban, hingga perbedaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Mukhlis Muhiddin, selaku kuasa hukum, menyampaikan persoalan tersebut saat ditemui tim Suara Jogja di Polresta Sleman pada Jumat (9/10/2026). Ia menilai proses hukum terhadap Galang, Iqbal, dan Yoga perlu ditinjau kembali melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Kasus ini bermula dari insiden bentrokan pada Jumat (30/8/2026) dini hari, di kawasan Prambanan. Berdasarkan keterangan korban dan pengurus PC PSHT Sleman, lima warga PSHT sedang dalam perjalanan pulang setelah menggalang donasi untuk membantu rekan mereka yang mengalami kecelakaan di kawasan Bogem, Kalasan.

Dalam perjalanan menuju Prambanan, rombongan tersebut berpapasan dengan sekitar 30 orang yang mengendarai 15 sepeda motor. Menurut keterangan para narasumber, kelompok itu melakukan provokasi dan mengejar rombongan PSHT hingga terjadi bentrokan fisik. Salah satu warga PSHT, Yoga, disebut mengalami luka pada bagian dagu setelah terkena lemparan pot bunga.

Kuasa hukum Mukhlis Muhiddin menjelaskan bahwa persoalan berlanjut ketika polisi mendatangi rumah Galang, Iqbal, dan Yoga pada malam harinya (30/8/2026). Menurut keterangannya, ketiganya dibawa petugas tanpa diperlihatkan surat penangkapan. Ia juga mempersoalkan proses pengambilan foto menggunakan celurit yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Anak-anak ini sempat menolak, ‘Bapak mau ngapain saya silakan, tapi itu bukan punya saya’. Tapi dipaksa difoto sambil pegang senjata tajam. Malam itu juga mereka dibawa ke Polresta Sleman, pada sore keesokan harinya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Mukhlis ketika dimintai keterangan.

Galang, salah satu warga yang ditetapkan sebagai tersangka, juga menceritakan pengalamannya saat menjalani pemeriksaan. Ia mengaku telah menjelaskan kepada penyidik bahwa tindakannya dalam bentrokan tersebut merupakan upaya membela diri. Namun, menurut Galang, keterangan yang tercantum dalam BAP justru menyebut dirinya melakukan penganiayaan.

“Waktu disuruh ngaku bawa sajam, saya menolak dan tidak mau difoto. Tapi tetap di foto biasa. Terus waktu di-BAP di Polsek Prambanan dan Polresta Sleman, saya jelaskan bahwa saya itu membela diri. Tapi sama penyidik ditulis di BAP bahwa saya ‘melakukan penganiayaan’,” ujar Galang.

Mukhlis menyebut pihaknya telah menempuh langkah hukum untuk menguji penetapan tersangka tersebut. Upaya yang direncanakan meliputi permohonan gelar perkara khusus di Polda DIY dan pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman.

“Kami punya dua langkah hukum utama. Pertama, melakukan pendaftaran praperadilan di PN Sleman. Kedua, mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Wasidik Polda DIY supaya status tersangka ini bisa direhabilitasi dan dianulir,” katanya.

Tim Suara Jogja telah berupaya meminta keterangan resmi kepada pihak kepolisian di Polresta Sleman. Namun, penyidik yang ditemui menyatakan belum dapat memberikan wawancara tanpa izin Kasat Reskrim. Wartawan telah meninggalkan nomor kontak untuk keperluan konfirmasi lanjutan, tetapi hingga berita ini disusun belum menerima panggilan dari pihak kepolisian.