Scroll untuk membaca artikel
Sekar Anindyah Lamase
Ferry Irawan dan Venna Melinda (Instagram/@ferryirawanreal)

Baru-baru ini, Ferry Irawan resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus KDRT yang dilakukan dirinya kepada sang istri, Venna Melinda.

Sebelumnya, Ferry sendiri sempat tak mengakui perbuatannya terhadap Venna pada saat akan melakukan sosialisasi di Kediri.

Menanggapi kabar terbaru Ferry Irawan, Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda mengaku puas mendengarnya.

Hotman Paris menyebtu bahwa usahanya menjadi pengacara Venna terbilang sukses dengan Ferry Irawan yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Ya saya kan pengacaranya Venna Melinda ya harus dong, artinya saya sukses. Tentu saja saya puas," ungkap Hotman Paris dikutip melalui tayangan kanal YouTube Was Was, Minggu (19/03/2023).

Selain itu, Hotman Paris menyanggah soal tudingan isu kasus Ferry Irawan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta.

"Nggak bisa, emang Ferry siapa," tuturnya.

Ferry Irawan sendiri bakal tetap dikembalikan sesuai tempat kejadian perkara (TKP) ketika melakukan KDRT, yakni di Kediri.

Sebagai kuasa hukum Venna, Hotman Paris mengaku tak lagi mempersiapkan strategi ke depannya bagi kasus tersebut.

Pasalnya, hal tersebut sudah dilimpahkan seluruhnya kepada Jaksa. Mereka pun sudah menggelar P21 yang mana kejaksaan nantinya akan menentukan masa sidang, sekitar satu bulan.

"Yang menghadapi sidang bukan kita, tugas kita sudah selesai. Jaksa yang berperan nanti Venna Melinda hanya dipanggil menjadi saksi sekali, setelah itu Jaksa yang berperan," tuturnya.

Selain itu, Hotman Paris yang biasa menangani sejumlah kasus perkara besar menilai bahwa kasus Venna dengan Ferry ini hanyalah perkara kecil baginya.

"Kasus mereka mah kecil bagi saya, kasus saya mah ratusan perkasa kekerasan dan kasus perkara besar," terangnya.

Memakai baju tahanan dengan tangan terikat, Ferry Irawan sendiri terlihat begitu tegang.

Kini, Ferry terhitung telah mendekam selama dua bulan di penjara Polda Jatim. Venna Melinda yang sebelumnya telah melengkapi surat P21 ke Polda Jawa Timur kini akan dalam proses persidangan.