Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Rizky Gura Saputra
Tangkapan layar Kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking duduk di sebelah Citra Kirana, menanggapi putusan kasasi MA. (YouTube/Ciky Citra Rezky)

Setelah Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi kliennya, Kuasa Hukum Rezky Aditya, yakni Ana Sofa Yuking angkat bicara memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait hal tersebut.

Selain memberikan tanggapan soal putusan kasasi, Ana Sofa Yuking terpantau juga membahas soal tes DNA kliennya dan menawarkan kembali jika penggugat yaitu Wenny Ariani ingin dilakukan tes DNA terhadap putrinya, Kekey.

BACA JUGA: Syahnaz dan Raffi Ahmad Kena Skandal Selingkuh, Amy Qanita Auto Disentil: Anak-anaknya Tuh!

Seperti dikatakan Ana, Rezky Aditya selama ini tak pernah menolak dilakukan tes DNA untuk mengetahui kebenaran apakah betul Kekey merupakan anak biologis dari hasil hubungannya dengan Wenny Ariani atau tidak.

Pasalnya disebutkan selama ini kliennya sempat terbuka soal tes DNA, namun disebutkan bahwa pihak penggugat tak ada yang pernah menghubungi pihaknya soal kejelasan melakukan tes DNA tersebut.

"Klien kami Rezky Aditya telah secara terbuka dan tegas dalam keterangannya per tanggal 27 Mei 2022 tahun yang lalu, klien kami sudah menawarkan untuk melakukan tes DNA," kata Ana Sofa Yuking seperti dikutip dari kanal YouTube Ciky Citra Rezky pada Rabu (21/6/2023).

"Namun sejak saat itu sampai dengan hari ini pihak penggugat sama sekali tidak pernah menghubungi kami maupun klien kami untuk melakukan tes DNA dimaksud," sambungnya.

Lebih lanjut Ana Sofa Yuking juga menjelaskan bahwa soal tes DNA ini sudah seharusnya dilakukan bersama-sama antara kliennya, yakni Rezky Aditya dengan anak penggugat yaitu Kekey.

Sementara itu karena Kekey saat ini masih di bawah umur, maka tes DNA harus juga dihadiri oleh Wenny Ariani selaku ibu.

"Tes DNA hanya dapat dilakukan bersama-sama antara klien kami dengan anak penggugat," ucap Ana.

BACA JUGA: Momen Inge Anugrah Asyik Goyang sampai Perutnya Bikin Salfok, Ari Wibowo Disentil: Kasihan Mantan

"Dan oleh karena anak penggugat adalah masih di bawah umur, sudah pasti tes DNA tidak mungkin dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat sebagai ibunya dan atau tanpa kehadiran penggugat sebagai ibunya," tutur Ana.

Karena itu ia pun mengklarifikasi isu yang beredar bahwa pihak kliennya ingin melakukan tes secara diam-diam, itu disebutnya adalah tidak benar.

"Sebagaimana yang selama ini digambarkan oleh penggugat bahwa kami ingin tes DNA diam-diam, tentu itu sesuatu yang tidak mungkin," ujar kuasa hukum dari suami Citra Kirana itu.

Rizky Gura Saputra