Sekar Anindyah Lamase
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram/ferryirawanreal)

Proses perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda masih berlangsung cukup alot. Selain putusan cerai, ada lagi hal lain yang diputuskan oleh majelis hakim.

Salah satunya adalah Ferry Irawan diharuskan memberikan nafkah mut'ah dan nafkah iddah untuk mantan istrinya, Venna Melinda.

Ferry Irawan dituntut memberikan nafkah mut'ah dan nafkah iddah masing-masing Rp30 juta.

"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta," ungkap Khairul Iman dilansir dari Matamata.com -- jaringan Suara.com, Selasa (08/08/2023).

Tuntutan tersebut rupanya tak mampu dipenuhi oleh Ferry Irawan. Pasalnya, Ferry Irawan hingga saat ini masih menjalani hukumannya di penjara.

Oleh sebab itu, pihak Ferry Irawan menilai tuntutan yang diberikan oleh kubu Venna Melinda tidak masuk akal.

“Mas Ferry di balik jeruji, dia tak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang bisa menghasilkan, sehingga buat pihak kami mengada-ngada. Dalam artian, bagaimana mau mendapatkan penghasilan sementara posisinya di dalam,” kata Sunan Kalijaga.

Akan tetapi, pihak Ferry Irawan sendiri belum menentukan langkah serius yang mereka ambil tentang nafkah tersebut. Dalam beberapa hari ke depan, keluarga Ferry Irawan dikabarkan akan berunding terlebih dahulu.

“Ya kita lihat nanti (banding atau tidak). Kemarin juga belum rembukan keluarga, cuma ya tetap keluarga Mas Ferry ingin berpisah,” ujar Sunan Kalijaga.

Kendati demikian, pihak Ferry Irawan sadar bahwa seorang pria wajib memberikan nafkah kepada mantan istrinya.

Hal yang menjadi masalah oleh pihak Ferry Irawan hanyalah perihal jumlah nominal yang harus diberikan.

“Menurut saya nafkah iddah dan mut’ah wajib diberikan kepada suami ke bekas istri. Nafkah iddah selama tiga bulan dan nafkah mut’ah itu hadiah dari suami ketika dia menjalankan rumah tangganya, itu wajib," tandas Khairul Iman, kuasa hukum Ferry Irawan.

"Tapi terkait masalah angka itu agak suka-suka, dilihat lah dari background yang diminta. Nafkah iddah yang bisa klien saya berikan hanya Rp 200 ribu. Karena ongkos saja minta, makanya saya tulis Rp 200 ribu,” sambungnya.