Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani
Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Rinoa Aurora.(YouTube/Intens Investigasi)

Leon Dozan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora. Anak dari Willy Dozan ini menggunakan baju orange didampingi pihak kepolisian melakukan konferensi pers.

Leon Dozan ditangkap di rumahnya pukul 22.00 WIB pada Kamis (16/11/2023) di rumahnya.

BACA JUGA: Jalin Hubungan Spesial! Alasan Sule Bisa Jatuh Cinta ke Santyka Fauziah: Dia Bisa Jaga Marwahnya

"Adanya kekerasan yang dilakukan terhadap korban atas nama Najwa (Rinoa Aurora) 19 tahun dan yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2023. Tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 22.00 di rumahnya daerah Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dilansir dari YouTube Intens Investigasi pada Jumat (17/11).

Kombes Susatyo membeberkan kekerasan yang dilakukan oleh Leon Dozan ke Rinoa terjadi dua kalid di tempat berbeda.

"Kekerasan itu sebenarnya telah dilakukan dua kali. Pertama pada tanggal 30 September 2023, TKP-nya adalah Mall Cinere. Kedua adalah pada tanggal 7 November 2023 TKP-nya adalah kediaman korban di Jalan Biak, Gambir," ujarnya.

Aktor 26 tahun tersebut dijerat dengan pasal penganiayaan. Kini ia telah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Wanita Diduga Selingkuhan Gunawan Dwi Cahyo Akhirnya Klarifikasi: Nanti Diselesaikan dengan Baik

"Tersangka kami menerapkan pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap tersangka," tutur Kombes Susatyo.

Selain itu, Leon Dozan juga dilaporkan atas kasus penistaan terhadap institusi Polri. Seperti diketahui dalam video yang beredar tersangka melontarkan kata-kata kasar ke polisi.

Untuk kasus ini ia dijerat pasal 207 KUHP atas penghinaan institusi.

"Kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," ungkap Kombes Susatyo.

"Kami menerapkan pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," imbuhnya.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS