Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani
Okie Agustina. [Instagram]

Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo telah resmi bercerai sesuai keputusan Pengadilan Agama Bogor pada Senin (8/1/2024). Okie selain mendapatkan hak asuh anak mereka, Miro Materazzi Gunawan juga memperoleh harta gono-gini.

Okie Agustina mendapat izin untuk mendiami rumah mereka di kawasan Bogor hingga 5 tahun ke depan.

BACA JUGA: Dikasih Jatah Uang Bulanan Rp1,5 Juta, Anak Arie Untung Ngaku Tak Cukup Demi Irit Rela Makan Mie Instan Tiap Hari

"Selanjutnya terhadap harta rumah tinggal yang terletak di Bogor, akan menjadi tempat tinggal Okie Agustina Sofyan beserta anak-anaknya selama 5 tahun terhitung mulai 1 Januari 2024 sampai 1 Januari 2029," kata Danna Harly, pengacara Okie Agustina dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (9/1/).

Nantinya rumah tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibagi dua dengan Gunawan Dwi Cahyo.

"Dan harta tersebut akan dijual dan hasil penjualnya akan dibagi dua separuh bagian untuk penggugat dan separuh bagian untuk tergugat. Dan apabila pada waktunya penggugat belum mendapat tempat tinggal dapat dimusyawarahkan," ungkap Danna.

Kendaraan bermotor sebagai harta bersama Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo seperti mobil dan motor diberikan kepada anak semata wayang mereka.

"Lalu kendaraan bermotor berupa mobil Swift berwarna merah dan sepeda motor NMAX diberikan kepada anak bernama Miro," ujar pengacara Okie Agustina.

BACA JUGA: Marcell Darwin Ungkap Alasan Menjadi Mualaf, Ternyata Bukan karena Ingin Menikah 

Potret Dulu dan Kini Okie Agustina (Instagram/@okieagustina_)

Keputusan pembagian harta gono-gini ini telah disepakti oleh Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo. Alhasil dari kedua belah pihak tidak ada yang keberatan dengan keputusan pembagian tersebut.

"Kalau sejauh ini tidak ada keberatan (dari Gunawan Dwi Cahyo) karena ini kesepakatan antara penggugat dan tergugat terkait harta gono-gini," ungkap Danna Harly.

Pengacara Okie Agustina menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika suatu hari Gunawan Dwi Cahyo tidak menjalankan keputusan harta gono gini,

"Kalau tergugat tidak mengabulkan kita akan mengambil langkah hukum," tandasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS