Scroll untuk membaca artikel
Sekar Anindyah Lamase | Fathorrozi 🖊️
Potret Tsania Marwa Tadjoedin (Instagram/tsaniamarwa54)

Tsania Marwa datang ke Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Senin (18/3/2024). Kedatangan ibu dua anak tersebut sebagai saksi dalam sidang uji Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1946 (KUHP 1946) mengenai hak asuh anak.

Pada persidangan tersebut, Tsania bersaksi bahwa pengadilan telah memutuskan hak asuh kedua anaknya, SMF (10) dan AS (9) jatuh pada dirinya, namun mantan suaminya mengambil paksa.

"Sebagaimana keputusan hukum tersebut, menyatakan bahwa saya pemegang hak asuh dari kedua anak saya. Namun, pada kenyataannya hingga saat ini saya dan kedua anak saya terpisahkan, dikarenakan tertutupnya akses untuk mengasuh dari pihak mantan suami saya," tutur Tsania saat bersaksi di hadapan para Hakim Konstitusi, seperti dilansir dari video unggahan akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Selasa (19/3/2024).

Dalam kesaksiannya, ia bersama Pengadilan Agama Cibinong telah melakukan eksekusi putusan hak asuh anak, sayangnya pihak pengadilan kemudian menyatakan gagal lantaran pihak termohon tidak mau mentaati putusan hak asuh anak.

"Hingga pada akhirnya, tanggal 29 April 2021 saya dan Pengadilan Agama Cibinong melakukan eksekusi putusan hak asuh anak yang sudah berkekuatan tetap, namun Pengadilan Agama Cibinong menyatakan eksekusi tersebut dinyatakan gagal, karena pihak termohon tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak dan mempersulit proses eksekusi tersebut," imbuh Tsania.

Sudah 7 tahun Tsania terpisah dari kedua anaknya. Ia pun merasa dirugikan, baik secara materi maupun non materi.

"Saya adalah ibu yang terpisahkan dari kedua anak saya selama 7 tahun hingga sampai detik ini. Sebagai seorang ibu, saya sangat merasa dirugikan," tambahnya.

Selain merasa dirugikan, pihak Tsania juga sangat sedih sebab menanggung rindu dengan kedua anaknya selama 7 tahun. Ia pun menyayangkan putusan hak asuh yang telah berkekuatan tetap yang menyatakan bahwa hak asuh jatuh pada dirinya.

"Selama berproses hukum saya harus mengeluarkan biaya untuk pendampingan hukum, dan biaya konsultasi lainnya. Saya merasa kesedihan yang luar biasa, saya merasa tidak dapat keadilan dari putusan hak asuh berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

"Dan yang paling utama, sebagai ibu yang mencintai kedua anaknya, saya tidak mengetahui bagaimana perkembangan mereka," tandasnya.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Fathorrozi 🖊️