Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Gigi Ann
Goo Hara (soompi.com)

Undang-Undang Goo Hara atau disebut "Goo Hara Law" sudah diresmikan oleh Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Rabu (28/8/2024).

Revisi UU tersebut dibuat menyusul kasus kematian dari mantan member KARA pada 2019 lalu.

Dilansir dari laporan The Korea Herald, RUU tersebut berisi pencegahan untuk para orang tua mendapatkan hak waris jika mereka telah mengabaikan tanggung jawab selama pengasuhan anak.

Revisi Undang-Undang tersebut direncanakan mulai berlaku pada Januari 2026.

Usulan terkait perubahan undang-undang ini awalnya disampaikan oleh Goo Ho-in, kakak dari mendiang Goo Hara, pada 18 Maret 2020. Ia mengajukan usulan tersebut setelah pihak keluarganya berseteru atas warisan mendiang Goo Hara.

Ibu kandung Goo Hara sempat ingin mengklaim warisan putrinya. Namun, sang ibu telah menelantarkan keluarganya sejak kecil. Sementara pengasuhan anak dilakukan oleh ayah kandung Goo Hara selama 12 tahun.

Selama itu juga, ibu Goo Hara tidak pernah mengunjunginya. Di sisi lain, tidak ada bukti kuat mengenai upaya dari sang ayah untuk menghalang-halangi kunjungan dari ibunya.

Ibu kandung Goo Hara itu mengklaim bahwa dirinya berhak atas sebagian dari warisan mendiang sang putri meski telah absen dari sebagian kehidupan sang musisi.

Goo Ho-in segera menolak permintaan ibu kandungnya itu karena merasa sang ibu tidak pernah hadir dalam kehidupannya dan juga Goo Hara.

Pengadilan Keluarga Provinsi Gwangju akhirnya memutuskan 60 persen warisan mendiang Goo Hara jatuh ke pihak ayah kandung. Sang ibu turut mendapatkan 40 persen lainnya setelah berusaha mengklaim setengahnya.

Namun, sang ayah akhirnya memberikan warisan tersebut kepada Goo Ho-in.

Pengesahan Undang-undang Goo Hara ini sempat mengalami pasang-surut sebelum resmi diketok palu oleh pengadilan. Usulan undang-undang ini pernah gagal disahkan di Majelis Nasional ke-20. Meski ditolak, Majelis Nasional menyebut saat itu akan segera meninjau lebih lanjut terkait usulan tersebut.

Kematian Goo Hara sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Kepolisian Gangnam di Seoul setelah sang artis ditemukan tewas di rumahnya yang berada di kawasan Cheongdam sekitar pukul 18.00 KST atau pukul 16.00 WIB pada 24 November 2019.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Gigi Ann