Undang-Undang Goo Hara atau disebut "Goo Hara Law" sudah diresmikan oleh Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Rabu (28/8/2024).
Revisi UU tersebut dibuat menyusul kasus kematian dari mantan member KARA pada 2019 lalu.
Dilansir dari laporan The Korea Herald, RUU tersebut berisi pencegahan untuk para orang tua mendapatkan hak waris jika mereka telah mengabaikan tanggung jawab selama pengasuhan anak.
Revisi Undang-Undang tersebut direncanakan mulai berlaku pada Januari 2026.
Usulan terkait perubahan undang-undang ini awalnya disampaikan oleh Goo Ho-in, kakak dari mendiang Goo Hara, pada 18 Maret 2020. Ia mengajukan usulan tersebut setelah pihak keluarganya berseteru atas warisan mendiang Goo Hara.
Ibu kandung Goo Hara sempat ingin mengklaim warisan putrinya. Namun, sang ibu telah menelantarkan keluarganya sejak kecil. Sementara pengasuhan anak dilakukan oleh ayah kandung Goo Hara selama 12 tahun.
Selama itu juga, ibu Goo Hara tidak pernah mengunjunginya. Di sisi lain, tidak ada bukti kuat mengenai upaya dari sang ayah untuk menghalang-halangi kunjungan dari ibunya.
Ibu kandung Goo Hara itu mengklaim bahwa dirinya berhak atas sebagian dari warisan mendiang sang putri meski telah absen dari sebagian kehidupan sang musisi.
Goo Ho-in segera menolak permintaan ibu kandungnya itu karena merasa sang ibu tidak pernah hadir dalam kehidupannya dan juga Goo Hara.
Pengadilan Keluarga Provinsi Gwangju akhirnya memutuskan 60 persen warisan mendiang Goo Hara jatuh ke pihak ayah kandung. Sang ibu turut mendapatkan 40 persen lainnya setelah berusaha mengklaim setengahnya.
Namun, sang ayah akhirnya memberikan warisan tersebut kepada Goo Ho-in.
Pengesahan Undang-undang Goo Hara ini sempat mengalami pasang-surut sebelum resmi diketok palu oleh pengadilan. Usulan undang-undang ini pernah gagal disahkan di Majelis Nasional ke-20. Meski ditolak, Majelis Nasional menyebut saat itu akan segera meninjau lebih lanjut terkait usulan tersebut.
Kematian Goo Hara sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Kepolisian Gangnam di Seoul setelah sang artis ditemukan tewas di rumahnya yang berada di kawasan Cheongdam sekitar pukul 18.00 KST atau pukul 16.00 WIB pada 24 November 2019.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Ada Jung Woo-sung, Seleb Korea Hadiri Pemakaman Aktor Senior Ahn Sung-ki
-
Disney Umumkan Pemain Rapunzel dan Flynn Rider di Tangled Live Action
-
Rilis Album Baru, Bruno Mars Umumkan Jadwal The Romantic Tour Mulai April
-
ARMY Makin Bersiap, BTS Umumkan Jadwal Rilis Album dan Tur Dunia 2026
-
Sukses di Bioskop, The Housemaid Konfirmasi Lanjut Sekuel Mulai Tahun Ini
Artikel Terkait
-
Cek Fakta: Indonesia Tidak Memiliki Ibu Kota, Terungkap Undang-undang IKN Belum Disahkan
-
Polisi Langgar Hak Anak? KPAI Desak Usut Tuntas Kekerasan di Demo
-
Ditelepon Bos di Luar Jam Kerja, Karyawan di Australia Kini Bisa Menolak karena Dilindungi Undang-undang
-
Surya Paloh Sentil Soal Menyiasati Undang-undang di Kongres NasDem, Begini Reaksi Presiden Jokowi
-
Pengungsi Ukraina Terancam Dikembalikan usai Hungaria Terapkan Undang-undang Baru
Entertainment
-
4 Drama dan Film Korea yang Dibintangi Kang Hyung Suk, Layak Ditonton!
-
Bittersweet! Manga Populer The Dangers in My Heart Akan Tamat di Volume 14
-
Ada Jung Woo-sung, Seleb Korea Hadiri Pemakaman Aktor Senior Ahn Sung-ki
-
Bikin Baper Maksimal! 4 Drama Korea Romantis Kim Seon Ho di Netflix
-
Disney Umumkan Pemain Rapunzel dan Flynn Rider di Tangled Live Action