Scroll untuk membaca artikel
Sekar Anindyah Lamase | Fathorrozi 🖊️
Jonathan Frizzy (Instagram/ijonkfrizzy)

Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Mantan suami Dhena Devanka itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape yang mengandung etomidate, obat keras yang tidak memiliki izin edar.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai, usai pengungkapan kasus penyelundupan vape berisi etomidate pada Maret 2025.

"JF (Jonathan Frizzy) ini kemarin, hari Minggu, kita lakukan penangkapan di salah satu daerah di Bintaro dan langsung kita bawa ke Polres Bandara Soekarno Hatta. Jadi, dari kemarin kita telah melakukan pemeriksaan kemudian diselingi dengan istirahat dan sampai hari ini yang bersangkutan masih kita mintai keterangan, karena ada beberapa tahapan yang kita lakukan termasuk proses konfrontir," kata Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Rabu (7/5/2025).

Jonathan ditangkap pada Minggu (4/5/2025), di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya tersebut, Jonathan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

"Di situlah kemudian dari teman-teman dari Bea Cukai mengetahui bahwa ada cairan yang kemudian dilakukan pemeriksaan. Jadi, Undang-Undang Kesehatan pasal 435, pasal 436, setiap orang dilarang untuk mengedarkan obat keras dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda antara Rp500 juta sampai Rp5 miliar," tambah AKBP Ronald Sipayung.

Dari perkara tersebut, penyidik telah lebih dulu menahan tiga orang berinisial BTR, EDS dan ER, yang kedapatan membawa liquid vape dengan kandungan etomidate dari luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian memanggil Jonathan Frizzy sebagai saksi.

Nama Jonathan Frizzy lalu muncul dari hasil pemeriksaan ketiga orang yang sudah lebih dulu ditahan. Sang artis itu kemudian dimintai keterangan pada 17 April 2025.

"Perlu diketahui bahwa dalam perkara ini sudah ada tiga tersangka yang awalnya sudah dilakukan penahanan dan itu untuk memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum bahwa diperlukan konfrontir terhadap saudara JF ini," imbuhnya.

AKBP Ronald Sipayung menambahkan Jonathan Frizzy dijemput oleh penyidik dalam keadaan sakit. Meski dengan kondisi kesehatan terganggu, kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu tetap memenuhi panggilan pihak berwajib dengan didampingi tiga kuasa hukum.

"Yang jelas memang kemarin pada saat dijemput sama penyidik yang bersangkutan ini kondisinya masih dalam keadaan sakit. Berjalan juga masih belum seperti kita dan ada batasan-batasan seperti harus istirahat total. Kemudian yang bersangkutan juga belum bisa banyak beraktivitas, tetapi JF ini koperatif dengan didampingi pengacara datang ke kita untuk memberikan keterangan kepada kita," sambung Kapolresta Bandara Soekarno Hatta.

Penetapan status tersangka ke Jonathan Frizzy membuat sang paman, Benny Simanjuntak tak banyak berkata-kata saat datang membesuk ke Mapolres Bandara Soetta.

Alih-alih memberikan penjelasan soal kondisi Jonathan Frizzy, Benny Simanjuntak cuma tertawa saat dihujani pertanyaan oleh awak media. Sampai masuk ke mobil yang membawanya pergi, Benny Simanjuntak tetap bungkam seribu bahasa.

Sebelumnya, Benny Simanjuntak jadi sosok paling keras yang membela Jonathan Frizzy saat mulai dikabarkan tersandung kasus penyalahgunaan obat keras.

Lewat sebuah tulisan di Instagram, Benny Simanjuntak menekankan bahwa Jonathan Frizzy masih berstatus saksi dalam perkara itu. Benny Simanjuntak juga menyebut pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jonathan Frizzy tidak ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Fathorrozi 🖊️