Hayuning Ratri Hapsari | A Ratna Sofia S
Raisa (Instagram/raisa6690)
A Ratna Sofia S

Proses perceraian penyanyi Raisa dengan aktor Hamish Daud kini memasuki babak baru. Setelah resmi menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 22/10/2025, sidang perdana digelar pada Senin (3/11/2025).

Namun, Raisa tidak hadir secara langsung dalam sidang tersebut dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Putra Lubis.

“Pada prinsipnya sudah dikuasakan, sudah diwakilkan, nanti seperti apa kita lihat saja nanti persidangannya,” ujar Putra Lubis usai sidang, dikutip dari Suara.com pada Selasa (4/11/2025).

Meski telah memberikan kuasa hukum, Raisa tetap diwajibkan hadir minimal sekali dalam proses persidangan perceraian. Ketidakhadiran Raisa memunculkan pertanyaan publik mengenai nasib gugatan cerainya.

Sebab, pihak pengadilan menegaskan bahwa kehadiran penggugat sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan bercerai merupakan keinginan pribadi dari pihak yang menggugat.

Kehadiran Raisa Jadi Penentu Lanjutan Gugatan

Raisa dan Hamish Daud (Instagram/hamishdw)

Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menegaskan bahwa ketidakhadiran Raisa sebagai penggugat dapat berdampak serius terhadap kelanjutan perkara.

“Walaupun satu kali, karena akan dikonfirmasi, betulkah dia yang menghendaki perceraian itu?” kata Abid saat ditemui di kantornya.

Abid menjelaskan bahwa kehadiran prinsipal penggugat dibutuhkan untuk memastikan keseriusan dalam mengajukan gugatan cerai.

Bila penggugat terus-menerus absen tanpa alasan yang sah, pengadilan dapat menilai gugatan tersebut tidak serius dan berpotensi dibatalkan.

“Kalau juga dua kali sampai ketiganya tidak juga hadir, berarti dianggap tidak serius. Begitu, maka perkaranya dimungkinkan bisa di-NO namanya,” ujarnya.

Abid juga menerangkan makna istilah hukum tersebut. “NO itu Niet Ontvankelijk Verklaard. Artinya gugatan tidak dapat diterima, itu bahasa Belanda itu,” imbuhnya.

Dengan demikian, ketidakhadiran Raisa berulang kali tanpa alasan sah dapat membuat gugatan cerainya berakhir tanpa keputusan dari pengadilan.

Sidang Ditunda, Kehadiran Berikutnya Jadi Kunci

Dalam sidang perdana pada 03/11/2025, baik Raisa maupun Hamish Daud tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

Sidang pun ditunda untuk memberikan kesempatan bagi para pihak hadir di persidangan selanjutnya. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 17/11/2025, dan kehadiran Raisa disebut akan menjadi faktor penting yang menentukan kelanjutan perkara.

Gugatan Raisa sendiri sempat menjadi sorotan publik sejak pertama kali terdaftar pada 22 Oktober lalu. Melalui pernyataan bersama yang dirilis pada 26 Oktober 2025, Raisa dan Hamish menyebut keputusan berpisah diambil setelah pertimbangan panjang, namun keduanya berkomitmen menjaga hubungan baik demi putri mereka, Zalina.

Kuasa hukum Raisa menegaskan bahwa isu dugaan orang ketiga yang beredar di media sosial tidak akan dikonfirmasi. Menurutnya, segala rumor yang tidak memiliki bukti sah tidak akan menjadi fokus dalam proses hukum perceraian. Raisa disebut hanya ingin menyelesaikan perkara secara baik-baik dan profesional.

Pengadilan sendiri telah memberikan peringatan bahwa jika Raisa tidak hadir kembali dalam sidang berikutnya tanpa alasan yang dapat diterima, gugatan cerainya bisa dianggap tidak memenuhi syarat formil.

Dengan kata lain, hakim dapat menolak atau menyatakan gugatan “tidak dapat diterima” karena penggugat dinilai tidak menunjukkan kesungguhan.

Kasus perceraian Raisa dan Hamish Daud kini bergantung pada langkah Raisa dalam sidang lanjutan 17 November mendatang. Bila tetap tidak hadir tanpa alasan sah, gugatan cerainya berpotensi “di-NO” atau ditolak oleh hakim.

Meski demikian, keduanya disebut masih berkomitmen menjaga komunikasi baik demi anak mereka, Zalina, dan menjalani pengasuhan bersama setelah berpisah.