Pelayanan publik menjadi kewajiban bagi Instansi Pemerintah di Pusat dan Daerah, di lingkungan BUMN atau BUMD baik dalam bentuk barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik diatur dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Berdasarkan UU No 25 Tahun 2009 bahwa pelayanan publik merupakan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi tuntutan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sehingga, dalam memberikan pelayanan sektor publik sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan, sertama penerima pelayanan atau warga negara merasa puas atas pelayanan yang diberikan.
Permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia terkait dengan sistem mekanisme dan prosedur yang masih pajang atau berbelit-belit, waktu penyelesaian yang cukup lama, dan biaya maupun tarif. Oleh karena itu, penyimpangan pelayanan publik masih terlihat di masyarakat seperti layanan yang ditunda-tunda, tidak mematuhi prosedur, diskriminasi, tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Depok pada tahun 2019 menerima 31 laporan penyimpangan terkait pelayanan publik. Menyadur dari laman berita Mediaindonesia, (2020), Kepala ombudsman RI, perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho bahwa terdapat 31 laporan yang diterima terkait dengan dugaan maladministrasi di sektor pertanahan, pendidikan dan kepolisian.
Selain itu, mengutip dari laman berita Jawapos (2020), kemacetan juga masih menjadi masalah di Kota Depok karena kondisi jalan yang kurang luas dan volume kendaraan yang tinggi pada jam-jam sibuk. Walaupun Pemerintah Kota Depok sudah berupaya untuk mengatasi kemacetan dengan mengusulkan kebijakan sistem satu arah, membangun underpass dan flyover, serta ganjil genap, tetapi masalah kemacetan belum sepenuhnya teratasi.
Pengembangan Organisasi untuk Mencapai Tujuan
Cummings & Worley (2014) dalam bukunya yang berjudul “Organization Development and Change”, Michael Beer mengatakan bahwa pengembangan organisasi (organizational development) adalah proses pengumpulan data, mendiagnosis, perencanaan tindakan, intervensi, dan evaluasi seluruh sistem yang bertujuan untuk (1) meningkatkan kesesuaian antara struktur, proses, strategi, orang, dan budaya organisasi; (2) mengembangkan solusi organisasi yang baru dan efektif; dan (3) mengembangkan kapasitas pembaruan diri organisasi. Pengembangan organisasi memiliki fokus dalam membangun kemampuan organisasi untuk menilai fungsi saat ini dan untuk mencapai tujuan organisasi.
Mengapa organisasi perlu melakukan pengembangan karena adanya pengaruh dari lingkungan organisasi, sehingga organisasi harus beradaptasi dengan perubahan yang ada di lingkungan, seperti perubahan teknologi, ekonomi, politik, dan budaya yang semakin kompleks serta tidak pasti. Dengan melakukan pengembangan organisasi, akan membantu organisasi untuk menciptakan respons yang efektif terhadap perubahan lingkungan, dan untuk secara proaktif dapat mempengaruhi arah strategis organisasi.
Mengatasi tantangan dalam pengembangan organisasi dapat dilakukan melalui strategic change intervention. Cummings & Worley (2014) dalam bukunya yang berjudul “Organization Development and Change” menyatakan bahwa strategic change intervention dilakukan dengan cara mengubah karakter dasar organisasi termasuk struktur dan hubungan dengan lingkungannya. Perubahan tersebut akan melibatkan perubahan strategi yang selanjutnya dapat menyebabkan perubahan desain dan budaya organisasi.
Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengembangkan wilayahnya dengan sumber daya yang dimilikinya. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sehingga, dalam upaya peningkatan pelayanan publik, pemerintah daerah memiliki wewenang, dan kewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang efisien dan efektif kepada warga negara.
Pelayanan Publik Pemerintah Kota Depok, Apakah Sudah Efisien dan Efektif?
Sumber daya manusia menjadi unsur penting dalam sebuah organisasi atau manajemen, SDM menjadi tolak ukur organisasi dalam mencapai keberhasilan maupun tujuan sebuah organisasi. Kinerja yang baik merupakan penentu sebuah organisasi dalam mencapai tujuan organisasi yang dapat dicapai melalui visi dan misi organisasi.
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang sangat strategis dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Sehingga, ASN harus memiliki kemampuan yang handal dan profesional. Humas Pemerintah Kota Depok (2017) dalam jurnal Muh. Kadarisman (2019), bahwa kompetensi ASN masih ada yang belum sesuai standar, birokrasi yang berbelit dan panjang, terjadi inefisiensi, serta pejabat ASN yang melakukan tindakan korupsi dan evaluasi program kerja belum secara objektif. Sehingga, hal-hal tersebut dapat menghambat upaya dalam meningkatkan kualitas kinerja.
Sedangkan, hasil penelitian Muh. Kadarisman (2019) bahwa kinerja ASN Pemerintah Kota Depok terbilang sudah cukup efektif sesuai dengan perencanaan dan harapan publik. Hal tersebut, terlihat dengan adanya kerjasama dalam menyelesaikan beban tugas dan pemanfaatan waktu secara optimal, yang akhirnya sasaran kerja baik secara individu maupun tim sesuai perencanaan dapat tercapai.
Selain SDM yang menjadi unsur penting organisasi, teknologi juga menjadi unsur yang perlu ditingkatkan dalam pelayanan publik karena dapat lebih menciptakan efisiensi dan efektifitas dalam memberikan pelayanan publik. Tantangan Indonesia dalam pelayanan publik masih belum menciptakan integrasi data dan penyediaan infrastruktur digital.
Menyadur dari laman berita Kompas (2021), Anggota Ombudsman Republik Indonesia Jemsly Hutabarat menyampaikan jika pelayanan publik masih secara konvensional dan belum terdapat sistem terpadu (integrated system), maka pungutan liar dalam pengurusan pelayanan masih akan terus terjadi. Pemerintah Kota Depok sedang berupaya untuk meningkatkan teknologi informasi agar menciptakan pelayanan publik yang efisien dan efektif.
Melalui smart city yang mencangkup smart governance, smart branding, smart economy, smart living, smart society, dan smart environment. Dengan menerapkan smart city suatu daerah atau wilayah dikembangkan dan dikelola dengan menerapkan inovasi yang berkesinambungan dengan memperhatikan keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pemerintah Kota Depok menerima penghargaan atas kategori smart living dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia pada 14 Desember 2021. Penghargaan tersebut atas inovasi Depok Smart Pole (DSP) yang merupakan program unggulan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Dalam penyelenggara pelayanan publik perlu terus melakukan perubahan maupun berinovasi karena lingkungan yang dinamis dan tuntutan masyarakat atas pelayanan publik yang prima. Dengan melakukan pengembangan sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efisien, diharapkan Pemerintah Kota Depok dapat meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan warga, sehingga sasaran dan tujuan strategis Pemkot Depok dapat tercapai.
Daftar Pustaka
Cummings, T. G., & Worley, C. G. (2014). Organization Development and Change. Cengage learning.
Muh. Kadarisman. (2019). Efektifitas Kinerja Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Administrasi di Kota Depok. Jurnal Ilmu Administrasi (JIA), 15(1), hlm: 17-32
Harbowo, N., Prayogi D. Sulistyo. (2021, September 20). Transformasi Digital Pelayanan Publik Terus Diupayakan. Retrieved from Kompas.
Media Indonesia. (2020, Maret 14). Pelayanan Publik di Depok Dikeluhkan. Retrieved from Mediaindonesia.
Jawa Pos. (2020, November 30). Sering Macet, Mendesak Pelebaran Jalan Sawangan Depok. Retrived from Jawapos.
Bisnis Review. (2021, Agustus 16). Tingkatkan Kualitas Pembangunan, Pemerintah Kota Depok Canangkan Depok City, “Program Unggulan”. Retrieved from Bisnisreview.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (2020, Juli 30). Peningkatan Kualitas dan Daya Saing ASN Melalui Manajemen Talenta. Retrieved from Menpan.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Miliano Jonathans Belum Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia: Jujur Saya Tunggu....
-
Ilusi Uang Cepat: Judi Online dan Realitas yang Menghancurkan
-
Pemerintah Antisipasi Bencana, Biar Liburan Aman dan Lancar saat Nataru
-
Kemensos dan Kemen Imipas Jalin Kerjasama Rehabilitasi Sosial Warga Binaan
Kolom
-
Indonesia ke Piala Dunia: Mimpi Besar yang Layak Diperjuangkan
-
Wapres Minta Sistem Zonasi Dihapuskan, Apa Tanggapan Masyarakat?
-
Ilusi Uang Cepat: Judi Online dan Realitas yang Menghancurkan
-
Dukungan Jokowi dalam Pilkada Jakarta: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
-
Polemik Bansos dan Kepentingan Politik: Ketika Bantuan Jadi Alat Kampanye
Terkini
-
The Grand Duke of the North, Bertemu dengan Duke Ganteng yang Overthinking!
-
5 Manfaat Penting Pijat bagi Kesehatan, Sudah Tahu?
-
Menyantap Pecel Lele Faza, Sambalnya Juara
-
Antara Kebencian dan Obsesi, Ulasan Novel Malice Karya Keigo Higashino
-
Jangan Memulai Apa yang Tidak Bisa Kamu Selesaikan: Sentilan Bagi Si Penunda