Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Muhammad Rifqy Raditya
Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kecamatan Samarinda Ilir. Kelurahan Selili. (DocPribadi/RifqyRaditya)

Beberapa tahun ini daerah Samarinda sedang berbenah demi menjadi kota yang lebih bersih dan nyaman. Pasalnya bencana banjir telah menjadi masalah kompleks. Pemerintah daerah Samarinda didesak agar waspada dan segera bergerak untuk mengatasi penyebab utama banjir yaitu pengelolaan sampah.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: "Pemerintah Daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan Dinas" dan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b yang berbunyi: "Rencana pengurangan dan penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. target pengurangan Sampah;
b. target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan Sampah berbasis masyarakat dan penanganan sampah dari TPS sampai dengan TPA".

Sejauh ini pemerintah Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan upaya penanganan sampah melalui aktivitas mengurangi dan menata ulang Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di jalan protokol.

"Dari total 200 TPS, sekitar 95 TPS akan kami hilangkan," ucap Nurrahmani, Kepala DLH Samarinda. Upaya tersebut dinilai beberapa kalangan membuat kuantitas sampah TPS meningkat. Di saat yang sama, pemerintah membuat kebijakan bahwa truk pengangkut sampah yang tersisa akan ditugasi mengangkut sampah dari TPS yang ada.

Di saat bersamaan, upaya mengurangi dan menata ulang TPS dilaksanakan berdasar instruksi Walikota, Andi Harun, agar Samarinda semakin estetik. Pasalnya sampah di TPS di Samarinda sering sekali berhamburan hingga berantakan ke jalan raya. Intensitas fenomena tersebut dinilai mampu merusak citra Samarinda.

Kebijakan penurunan jumlah TPS yang dilaksanakan DLH mendapat reaksi dari masyarakat berupa pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung pengurangan TPS dengan alasan maraknya TPS dianggap mengganggu dan menimbulkan bau pada aktivitas sehari-hari.

Di sisi lain sebagian elemen masyarakat lainnya mengeluhkan jumlah TPS yang sedikit. Hal tersebut akibat tenaga dan biaya untuk membuang sampah di TPS semakin meningkat.

Namun adanya kebijakan mengurangi dan menata ulang TPS memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai efektivitas pengaruhnya pada intensitas banjir di Samarinda. Pertanyaan tersebut salah satunya berdasar reaksi sebagian masyarakat pemilik pandangan kontra terhadap kebijakan tersebut. Jumlah TPS yang berkurang membuat sebagian masyarakat enggan membuang sampah di TPS dengan alasan jauh.

Pemda Samarinda juga patut mempertimbangkan penumpukan sampah TPS selama Ramadhan dan masa lebaran. Pada 2022 terjadi peningkatan volume sampah hingga 30 persen dibanding hari non-Ramadhan. Peningkatan tersebut terjadi meski sudah keluar himbauan Wali kota Samarinda, Andi Harun, agar masyarakat menahan membuang sampah di rumahnya masing-masing hingga H+1 lebaran.

Penumpukan sampah TPS semasa Ramadhan dan masa lebaran dirasa semakin parah akibat TPS yang berkurang. Hal itu turut meningkatkan dan menjadi sebab banjir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda melaporkan bahwa selain cukup mengganggu aktivitas masyarakat, banjir juga menghambat akses masyarakat terhadap jalan raya utama.

Efek tersebut patutnya membuat pemda Samarinda mengeluarkan kebijakan sebagai solusi atas masalah yang terjadi. Solusi selain menghimbau masyarakat agar menahan membuang sampah sembarangan. Semisal peningkatan sarana dan prasarana pengurangan sampah berbasis masyarakat dan alur penanganan sampah sejak TPS hingga TPA. Solusi tersebut sesuai Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah Pasal 7 ayat (2) huruf B.

Muhammad Rifqy Raditya