Beberapa hari lalu diperingati Hari PRT Nasional, tepatnya pada 15 Februari 2026. Kita merayakannya sebagai momen yang seharusnya bermakna bagi para pekerja rumah tangga.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ironisnya, selama 22 tahun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hanya menjadi buah bibir dalam perdebatan publik dan legislasi.
Meski telah diperjuangkan lebih dari dua dekade, pengesahannya terus tertunda. Panjangnya perjuangan ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat: pekerja rumah tangga tidak boleh menunggu lebih lama untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka.
Mereka adalah tulang punggung banyak keluarga, pahlawan tak terlihat di balik rumah yang rapi, anak-anak yang terurus, dan kehidupan sehari-hari yang berjalan lancar. Sayangnya, tanpa regulasi yang jelas, banyak PRT masih menghadapi ketidakadilan, mulai dari jam kerja berlebihan hingga pelecehan fisik maupun verbal.
RUU PPRT Telah Tawarkan Perlindungan Tepat Bagi Pekerja Rumah Tangga
RUU PPRT menawarkan kerangka hukum yang sangat dibutuhkan. Salah satu poin terpenting adalah perlindungan hukum. Selama ini, kasus kekerasan atau perlakuan tidak adil terhadap PRT kerap tidak mendapat respons serius karena posisi mereka yang lemah secara hukum.
Banyak PRT mengalami kekerasan fisik, verbal, hingga pelecehan seksual tanpa kepastian hukum. Dengan adanya RUU ini, setiap pekerja rumah tangga akan memiliki hak yang diakui secara formal, termasuk mekanisme pengaduan dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang majikan. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan soal keselamatan, martabat, dan hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi.
Selain perlindungan hukum, RUU ini juga menekankan keadilan sosial. PRT layak mendapatkan upah yang layak, jam istirahat yang cukup, cuti, serta jaminan sosial sebagaimana pekerja formal lainnya. Selama ini, banyak pekerja rumah tangga menerima upah di bawah standar, bekerja tanpa istirahat memadai, dan tanpa jaminan kesehatan maupun pensiun.
Ketidakadilan semacam ini bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga membentuk siklus sosial yang tidak sehat, di mana tenaga kerja perempuan dan anak muda dieksploitasi tanpa perlindungan. Mengesahkan RUU PPRT berarti menegaskan bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan yang sah, penting, dan pantas dihargai.
Lika-liku Perjalanan Memperjuangkan RUU PPRT
Sejarah panjang perjuangan ini memberi pelajaran penting. Selama 22 tahun, RUU ini menghadapi berbagai hambatan, mulai dari penolakan sebagian pihak dengan alasan birokrasi hingga minimnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan PRT.
Kini, momentum sosial telah berubah. Media sosial, kampanye kesadaran, dan perhatian publik membuka mata banyak orang tentang realitas keras yang dihadapi PRT setiap hari. Masyarakat semakin memahami bahwa menunda pengesahan RUU sama dengan memperpanjang ketidakadilan.
RUU PPRT bukan sekadar dokumen hukum. RUU ini adalah simbol penghargaan terhadap hak asasi manusia dan upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil. Mengesahkannya sekarang berarti menutup dua dekade penantian PRT untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak. Ini adalah kesempatan bagi pemerintah dan legislatif untuk menunjukkan bahwa keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata.
Waktunya sudah tepat. Jangan biarkan 22 tahun perjuangan menjadi sia-sia. RUU PPRT harus segera disahkan, bukan hanya untuk pekerja rumah tangga, tetapi juga untuk menegaskan nilai keadilan dalam masyarakat.
PRT telah lama menunggu, dan kita tidak boleh membuat mereka menunggu lebih lama lagi. Ini bukan sekadar tuntutan, melainkan panggilan moral bagi seluruh bangsa: saatnya menegakkan hak dan martabat pekerja rumah tangga Indonesia.
Baca Juga
-
Sinopsis Whispering Water, Film Horor Baru yang Dibintangi Kim Hye Yoon
-
Ketika Air Keras Menjadi Pesan: Ancaman Nyata bagi Suara Kritis Demokrasi
-
Terlalu Tua untuk Bekerja? Wajah Ageisme di Dunia Kerja Indonesia
-
Usai 7 Tahun Vakum, Son Dam Bi Siap Comeback Akting Lewat Drama Pendek Baru
-
70% Perempuan Alami Kekerasan di Tempat Kerja, Ini Saatnya Benahi Sistem
Artikel Terkait
Kolom
-
Berburu Minyak Dunia: Mengapa Cadangan 'Jumbo' Kita Masih Terkubur?
-
Ekowisata dan Komitmen Destinasi Berkelanjutan, Sejauh Mana?
-
Apatisme yang Dipupuk: Ketika Rakyat Melepas Nasibnya Sendiri
-
Habis THR Terbitlah Undangan: Menghadapi 'Musim Kawin' Syawal yang Brutal
-
Belajar dari Kisah Hamlet dan Ophelia: Jangan Sampai Cinta Hancurkan Diri
Terkini
-
Badan Usaha Beraset Triliunan: Konsep Koperasi di Buku Model BMI Syariah
-
Sepotong Senja untuk Pacarku: Cinta, Imajinasi, dan Realitas yang Terbentur
-
Dipuji Jangan Terbang, Dihina Jangan Tumbang:Seni Menjaga Diri di Tengah Tekanan
-
Minim Menit Bermain di Persija, Shayne Pattyanama Berpeluang Hengkang?
-
Ulasan Novel Melangkah, Ketika Nusantara Menjadi Gelap Tanpa Aliran Listrik