Hayuning Ratri Hapsari | Sherly Azizah
Ilustrasi Sharenting (pexels/RDNE Stock project)
Sherly Azizah

Pernahkah kamu berpikir, apa yang akan dirasakan seorang anak ketika dia tumbuh dewasa belasan tahun dari sekarang, lalu menemukan bahwa seluruh perjalanan hidupnya sejak bayi sudah direkam, diarsipkan, dan dikonsumsi oleh jutaan orang asing di internet tanpa pernah meminta persetujuannya?

Beberapa waktu lalu, jagat media sosial riuh memperdebatkan kekecewaan seorang figur publik setelah wajah anaknya yang selama ini dirahasiakan mendadak terekam warga dan tersebar luas. Namun, jika kita bersedia menepi sebentar dari hiruk-pikuk simpati maupun cemoohan netizen, ada sebuah pertanyaan mendasar yang jauh lebih krusial untuk kita renungkan bersama, apakah perlindungan hak anak di era digital cukup hanya dengan menyembunyikan wajahnya dari lensa kamera, sementara cerita, rutinitas, dan ruang pribadinya tetap konsisten dijadikan konsumsi publik?

Dari sudut pandang edukasi sosial dan hukum, perdebatan ini membawa kita pada isu inti yang lebih dalam, yaitu Sharenting dan Hak Atas Privasi Anak (Children’s Digital Rights).

Praktik sharenting terjadi ketika orang tua membagikan dokumentasi tumbuh kembang anak secara rutin di media sosial, sering kali dilakukan atas dasar rasa bangga dan kasih sayang. Akan tetapi, ketika aktivitas tersebut berubah menjadi rutinitas pembuatan konten digital yang memiliki nilai komersial (monetization), muncul batas etis yang sangat krusial. Menyembunyikan wajah anak memang dapat meminimalisasi risiko keamanan fisik secara instan. Namun, memaparkan narasi kehidupan, kebiasaan, hingga kondisi emosional anak di ruang publik sejatinya tetap membentangkan jejak digital (digital footprint) permanen yang berpotensi merenggut hak otonomi anak atas privasinya sendiri kelak di masa depan.

Perspektif edukatif dan perlindungan hak digital anak ini dikupas secara komprehensif dalam studi ilmiah bertajuk "Children’s privacy, autonomy, and digital identity in sharenting research: a scoping review with bibliometric mapping". Penelitian tersebut menguraikan bagaimana praktik sharenting yang tidak berkesadaran berisiko mencederai otonomi anak (children's autonomy) dan membentuk identitas digital (digital identity) anak secara sepihak sebelum mereka mampu memberikan persetujuan berbasis pemahaman (informed consent). Studi ini menggarisbawahi bahwa komodifikasi dan dokumentasi masif oleh orang tua berpotensi memicu krisis privasi jangka panjang serta mengancam perkembangan psikososial anak di masa depan.

Menariknya, kesadaran akan pentingnya hak privasi anak ini memperlihatkan dinamika pemikiran yang unik jika dibentangkan secara lintas generasi.

Bagi generasi tua seperti era kakek-nenek kita, dokumentasi anak tersimpan rapi dalam album foto fisik yang hanya dibuka saat acara keluarga. Konsep privasi dipahami secara alami karena batas antara ruang domestik dan ruang publik sangat tebal. Ketika melihat tren orang tua masa kini yang menjadikan anak sebagai pusat konten media sosial, generasi tua kerap merasa heran karena menganggap ruang tumbuh kembang anak seharusnya menjadi area steril dari pandangan dan campur tangan masyarakat luar.

Sebaliknya, generasi muda masa kini dibesarkan dalam ekosistem digital yang serba terbuka, di mana setiap momen berharga seolah baru terasa sah jika sudah dibagikan ke media sosial. Banyak orang tua muda beranggapan bahwa menutupi wajah anak sudah menjadi bentuk kompromi dan perlindungan yang paling maksimal. Tanpa disadari, kebiasaan ini kerap menciptakan ilusi rasa aman (false sense of security), seolah-olah dengan stiker di wajah anak, seluruh hak privasi dan keselamatan digital sang anak sudah terjamin sepenuhnya.

Di sinilah letak edukasi terpenting yang perlu kita pahami bersama secara bijak.

Anak bukanlah properti atau perpanjangan dari identitas orang tua yang bisa dieksploitasi narasi kehidupannya demi pemenuhan engagement atau validasi publik. Setiap anak adalah individu mandiri yang kelak memiliki hak penuh untuk menentukan bagaimana masa kecilnya ingin diingat dan ditampilkan di dunia siber.

Edukasi privasi digital yang sejati bukan sekadar menempelkan stiker di wajah anak saat mengunggah video, melainkan keberanian orang tua untuk menahan diri tidak menjadikan momen pribadi anak sebagai komoditas publik. Menjaga privasi anak berarti memberinya ruang untuk tumbuh secara alami, bebas dari pengawasan ribuan mata asing yang tak kenal tempat.

Jadi, saat kamu hendak mengunggah cerita atau dokumentasi tentang anak kecil di media sosialmu hari ini, cobalah bertanya pada diri sendiri, apakah unggahan ini benar-benar demi kebaikan sang anak, atau sekadar memuaskan keinginan kita untuk disaksikan oleh dunia?