Sekar Anindyah Lamase | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Pemerintah Indonesia (Unsplash/@marcooriolesi)
Oktavia Ningrum

Hukum seharusnya menjadi kompas yang memberikan arah, bukan labirin yang membuat masyarakat tersesat. Namun, ketika peraturan terus bertambah tanpa diimbangi harmonisasi dan evaluasi yang memadai, hukum justru berisiko berubah menjadi sumber kerumitan. Fenomena inilah yang dikenal sebagai hyper regulation atau hiperregulasi, yakni kondisi ketika jumlah regulasi tumbuh berlebihan, bahkan berpotensi menimbulkan tumpang tindih, inkonsistensi, dan ketidakpastian hukum.

Pada 2025, jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 54.000. Angka ini menggambarkan besarnya produk hukum yang harus dikelola, dipahami, dan dilaksanakan oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Sebagai perbandingan, data Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang dikutip dalam kajian hukum mencatat terdapat 52.676 regulasi pada 2024. Angka tersebut mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan kepala badan, dan peraturan daerah. Pertumbuhan regulasi ini memperlihatkan bahwa persoalan Indonesia bukan sekadar kekurangan aturan, melainkan juga bagaimana memastikan setiap aturan benar-benar diperlukan dan efektif.

Masalahnya, banyaknya regulasi tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas tata kelola. Dalam praktik, satu persoalan dapat diatur oleh beberapa ketentuan dari lembaga atau tingkat pemerintahan berbeda. Ketika substansi aturan tidak selaras, pelaksanaan kebijakan menjadi rumit. Aparatur dapat menghadapi perbedaan penafsiran, sementara masyarakat dan pelaku usaha harus menanggung konsekuensi administratif yang tidak sederhana.

Bagi dunia usaha, ketidakpastian regulasi dapat meningkatkan biaya kepatuhan, memperpanjang proses perizinan, dan menghambat pengambilan keputusan investasi. Pelaku usaha tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai apa yang boleh dan dilarang, tetapi juga jaminan bahwa aturan tidak berubah secara mendadak atau saling bertentangan. Bagi masyarakat, persoalan serupa dapat muncul dalam pengurusan dokumen, akses pelayanan publik, hingga pemenuhan hak-hak administratif.

Akar persoalan hiperregulasi tidak semata-mata terletak pada jumlah peraturan. Salah satu masalah yang perlu diperhatikan adalah kecenderungan menjadikan penerbitan regulasi sebagai respons utama terhadap setiap persoalan. Ketika muncul masalah baru, solusi yang paling mudah sering kali dianggap sebagai pembentukan aturan tambahan. Padahal, tidak semua persoalan membutuhkan regulasi baru. Sebagian justru memerlukan penegakan hukum yang konsisten, perbaikan koordinasi antarlembaga, atau penyempurnaan aturan yang sudah ada.

Kajian dalam Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum juga menyoroti kecenderungan regulasi yang tumpang tindih, tidak efektif, dan multitafsir. Karena itu, evaluasi peraturan menjadi bagian penting dalam pembenahan sistem hukum nasional. Pemerintah tidak cukup hanya mengukur produktivitas pembentukan peraturan, tetapi juga harus menilai manfaat, efektivitas, dan dampaknya terhadap masyarakat.

Reformasi regulasi perlu dimulai dengan inventarisasi dan evaluasi menyeluruh. Aturan yang sudah tidak relevan perlu dicabut atau diperbarui. Ketentuan yang saling bertentangan harus diselaraskan. Selain itu, proses pembentukan regulasi perlu melibatkan partisipasi publik yang bermakna, kajian dampak yang terukur, serta keterbukaan informasi agar masyarakat dapat memahami alasan dan konsekuensi setiap kebijakan.

Digitalisasi basis data peraturan juga perlu diperkuat agar masyarakat dapat mengakses aturan yang berlaku secara mudah dan mengetahui hubungan antarketentuan. Namun, teknologi saja tidak cukup. Kualitas regulasi tetap bergantung pada kemampuan pembentuk kebijakan untuk menyusun aturan secara cermat, proporsional, dan sesuai kebutuhan.

Keberhasilan negara hukum tidak diukur dari seberapa banyak peraturan diterbitkan, melainkan dari seberapa jelas, adil, konsisten, dan efektif aturan tersebut dijalankan. Indonesia membutuhkan hukum yang mampu memberikan kepastian, bukan menambah beban birokrasi. Sebab, terlalu banyak aturan tanpa koordinasi yang baik justru dapat menjauhkan hukum dari tujuan utamanya: melindungi masyarakat dan menghadirkan keadilan.