Hayuning Ratri Hapsari | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Beras (Unsplash/@deskijayantoro)
Oktavia Ningrum

Belum makan kalau belum makan nasi. Ungkapan ini begitu akrab dalam kehidupan masyarakat Indonesia hingga jarang dipertanyakan. Nasi bukan sekadar sumber karbohidrat, melainkan telah menjadi tolok ukur sosial untuk menentukan apakah seseorang sudah makan atau belum. Padahal, Indonesia memiliki keragaman sumber pangan yang jauh melampaui beras, mulai dari jagung dan singkong hingga sagu dan berbagai jenis umbi-umbian.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang layak ditelusuri secara historis: apakah dominasi nasi dalam pola konsumsi masyarakat Indonesia terbentuk secara alamiah, atau turut dipengaruhi oleh kebijakan pangan negara, khususnya pada masa Orde Baru?

Untuk menjawabnya, kita perlu membedakan antara sejarah konsumsi beras dan proses pembentukan beras sebagai simbol pangan nasional. Beras telah dikonsumsi masyarakat Nusantara jauh sebelum pemerintahan Soeharto. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa Orde Baru menciptakan kebiasaan makan nasi. Namun, pemerintahan tersebut memainkan peran penting dalam memperkuat posisi beras melalui kebijakan pembangunan pertanian dan sistem pangan nasional.

Sejak awal pemerintahan Orde Baru, pembangunan pertanian diarahkan untuk meningkatkan produksi pangan, terutama beras. Melalui program intensifikasi pertanian, seperti Bimbingan Massal (Bimas), pemerintah mendorong penggunaan varietas unggul, pupuk kimia, irigasi, dan teknologi pertanian modern. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mengatasi persoalan kekurangan pangan.

Pada 1984, Indonesia mencapai swasembada beras, sebuah capaian penting yang memperoleh pengakuan internasional. Keberhasilan tersebut memperlihatkan efektivitas mobilisasi kebijakan negara dalam meningkatkan produksi komoditas strategis. Namun, di balik pencapaian itu, terdapat persoalan yang patut dikaji: ketika pembangunan pangan terlalu berpusat pada satu komoditas, bagaimana nasib sumber pangan lokal yang sebelumnya menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat?

Dominasi beras tidak hanya berlangsung di sektor produksi, tetapi juga berpotensi membentuk persepsi masyarakat mengenai makanan yang dianggap ideal. Ketika anggaran, infrastruktur pertanian, distribusi, dan stabilisasi harga diarahkan terutama pada beras, akses masyarakat terhadap komoditas tersebut menjadi semakin penting. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperkuat kebiasaan konsumsi sekaligus mengubah kedudukan sosial pangan nonberas. Jagung, singkong, dan sagu yang sebelumnya menjadi makanan pokok di sejumlah wilayah dapat dipersepsikan sebagai alternatif, bukan sebagai bagian setara dari kekayaan pangan nasional.

Proses tersebut menunjukkan bahwa preferensi konsumsi tidak selalu terbentuk hanya melalui selera individual. Kebiasaan makan juga dipengaruhi oleh ketersediaan bahan pangan, harga, infrastruktur distribusi, kebijakan pemerintah, serta makna sosial yang dilekatkan pada makanan tertentu. Persoalan ini relevan bagi agenda diversifikasi pangan Indonesia saat ini. Ketergantungan yang tinggi pada beras dapat mempersempit pemanfaatan sumber pangan lokal dan meningkatkan kerentanan ketika produksi terganggu atau harga mengalami kenaikan. Padahal, setiap wilayah memiliki karakteristik ekologis, tradisi kuliner, dan sumber daya pangan yang dapat mendukung ketahanan pangan secara lebih beragam.

Diversifikasi pangan karena itu tidak cukup dilakukan melalui kampanye agar masyarakat mengganti nasi dengan jagung atau singkong. Pemerintah juga perlu memperbaiki akses pasar, distribusi, teknologi pengolahan, kualitas produk, dan keterjangkauan pangan lokal. Tanpa dukungan tersebut, ajakan mengonsumsi pangan nonberas berisiko berhenti sebagai slogan.

Persoalan utamanya bukan apakah masyarakat Indonesia harus berhenti makan nasi. Beras tetap memiliki kedudukan penting dalam sejarah dan kehidupan sosial masyarakat. Yang perlu dipertanyakan adalah mengapa satu sumber pangan begitu dominan hingga sumber pangan lainnya kerap kehilangan legitimasi sebagai makanan pokok.

Sejarah Orde Baru memperlihatkan bahwa kebijakan negara tidak hanya memengaruhi apa yang diproduksi dan didistribusikan, tetapi juga dapat turut membentuk kebiasaan masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, membangun ketahanan pangan yang lebih kuat memerlukan keberanian untuk mengevaluasi warisan kebijakan masa lalu tanpa mengabaikan keberhasilannya. Sebab, kemandirian pangan tidak semestinya diukur hanya dari kemampuan menyediakan beras, tetapi juga dari kemampuan masyarakat mengakses, memproduksi, dan mengonsumsi beragam sumber pangan secara layak. Barangkali yang perlu diubah bukan kebiasaan makan nasi, melainkan cara kita memahami pangan: bahwa kenyang tidak harus selalu berarti nasi, dan ketahanan pangan tidak seharusnya bergantung pada satu komoditas semata.