Sekar Anindyah Lamase | Oktavia Ningrum
Hutan Vegetatif Baluran Indonesia (Dok. pribadi/Oktavia)
Oktavia Ningrum

Hutan Indonesia tidak hanya menghadapi ancaman dari pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta alih fungsi lahan. Persoalan yang lebih mendasar terletak pada tata kelola: bagaimana izin diberikan, siapa yang mengawasi pemegang izin, dan sejauh mana hukum benar-benar ditegakkan ketika kerusakan terjadi. Karena itu, revisi Undang-Undang Kehutanan semestinya menjadi momentum membenahi persoalan dari akarnya, bukan sekadar memperbaiki sejumlah pasal.

Pada 27 Agustus 2026, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi usul inisiatif DPR. Artinya, rancangan tersebut memasuki proses legislasi berikutnya, bukan otomatis telah menjadi undang-undang baru. DPR menyatakan perubahan diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan hutan. Namun, Koalisi Reset Kehutanan menilai proses revisi yang berjalan masih parsial, cenderung tertutup, dan belum memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna. Dalam siaran pers pada 7 Juni 2026, koalisi masyarakat sipil tersebut mendesak penghentian pendekatan tambal sulam dan mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan. 

Perbedaan ini penting. Sebab, perubahan regulasi tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan apabila akar masalahnya tidak disentuh. Mengubah undang-undang bisa menjadi langkah awal, tetapi hasil akhirnya bergantung pada substansi aturan, mekanisme pelaksanaan, dan kesungguhan penegakan hukum. Masalah kehutanan bukan sekadar kekurangan aturan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 telah menjadi salah satu landasan utama pengelolaan kehutanan selama lebih dari dua dekade. Perubahan hukum memang diperlukan untuk merespons perkembangan zaman. Akan tetapi, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah revisi tersebut mampu menutup celah tata kelola yang selama ini memungkinkan konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, dan kerusakan lingkungan terus berulang.

Jika revisi hanya menambahkan ketentuan tanpa membenahi sistem perizinan dan pengawasan, persoalan lama berpotensi bertahan dalam kemasan baru. Perizinan, misalnya, harus transparan sehingga publik dapat mengetahui siapa pemegang izin, di mana wilayah konsesinya, dan apa kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi. Tanpa keterbukaan informasi, pengawasan masyarakat menjadi sulit dan potensi penyalahgunaan kewenangan lebih sukar dideteksi.

Pengawasan pun tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Diperlukan mekanisme yang independen, berbasis data, dan dapat menindaklanjuti pelanggaran secara nyata. Ketika korporasi atau pejabat terbukti melanggar, sanksi harus memiliki konsekuensi yang jelas, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan hukum. Tanpa pertanggungjawaban yang tegas, aturan hanya akan menjadi dokumen yang kehilangan daya cegah.

Hutan bukan sekadar komoditas ekonomi. Hutan memang memiliki nilai ekonomi melalui pemanfaatan hasil hutan dan kegiatan usaha. Namun, menjadikan manfaat ekonomi sebagai ukuran utama berisiko mengabaikan fungsi ekologis hutan alam dan gambut. Kerusakan ekosistem dapat memperbesar risiko kebakaran, mengganggu sumber air, mengancam keanekaragaman hayati, dan membebani masyarakat yang menggantungkan hidup pada lingkungan tersebut.

Karena itu, perlindungan hutan alam dan gambut harus ditempatkan sebagai kepentingan publik jangka panjang. Masyarakat adat dan komunitas lokal juga tidak boleh hanya menjadi pihak yang menerima dampak keputusan. Pengakuan hak, akses terhadap informasi, dan keterlibatan mereka dalam proses pengambilan kebijakan merupakan bagian penting dari tata kelola yang adil.

Jangan sahkan aturan tanpa mendengar masyarakat. Pembahasan RUU Kehutanan semestinya terbuka bagi akademisi, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, komunitas terdampak, dan pihak lain yang memiliki pengetahuan maupun kepentingan langsung. Partisipasi tidak cukup diwujudkan melalui undangan rapat atau pengumpulan masukan secara formal. Publik perlu memperoleh akses terhadap draf, penjelasan perubahan pasal, serta informasi tentang bagaimana masukan mereka dipertimbangkan.

Keberhasilan revisi UU Kehutanan tidak ditentukan oleh cepatnya rancangan disahkan, melainkan oleh kemampuannya mencegah kerusakan, mengurangi konflik, memperkuat pengawasan, dan memastikan pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu. Indonesia tidak kekurangan alasan untuk memperbaiki tata kelola hutannya. Yang dibutuhkan ialah keberanian membenahi sistem secara menyeluruh. Sebab, revisi undang-undang yang tidak menyentuh akar persoalan hanya berisiko memindahkan masalah dari satu pasal ke pasal lain, sementara hutan dan masyarakat terus menanggung akibatnya.