Hayuning Ratri Hapsari | Angelia Cipta RN
Ilustrasi Kebakaran Hutan (Pexels/K)
Angelia Cipta RN

Ada ironi yang terus berulang setiap kali kebakaran hutan dan lahan melanda Indonesia. Ketika api membesar, pemerintah mengerahkan personel, helikopter, dan berbagai peralatan pemadam. Pernyataan resmi disampaikan, rapat koordinasi digelar, dan masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan.

Namun, di tengah semua kesibukan itu, ada satu persoalan yang tidak boleh tenggelam di balik kepulan asap, kira-kira siapa yang bertanggung jawab melindungi masyarakat dari udara yang membahayakan kesehatan mereka?

Kebakaran hutan bukan sekadar persoalan lingkungan yang dapat diselesaikan dengan memadamkan api. Ini juga merupakan persoalan kesehatan publik dan tanggung jawab negara. Ketika asap menyebar ke permukiman, masyarakat tidak lagi berhadapan dengan ancaman yang jauh di dalam hutan. Mereka menghirup dampaknya di rumah, di jalan, di sekolah, bahkan di tempat kerja.

Dalam situasi seperti ini, pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan bahwa petugas telah bekerja. Pemerintah harus membuktikan bahwa pencegahan dilakukan secara serius, informasi disampaikan secara transparan, dan kesehatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas.

Pemerintah Tidak Boleh Hanya Sibuk setelah Api Membesar
Data resmi menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan nyata pada Oktober 2026. Dalam pengarahan terkait penanganan karhutla pada 12 Oktober, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan bahwa kebakaran yang masih ditangani di enam provinsi prioritas mencapai 639,23 hektare.

Di Kalimantan Tengah, kebakaran baru di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting dilaporkan mencapai 513,89 hektare. Angka tersebut merupakan kondisi pada tanggal laporan, bukan akumulasi seluruh kebakaran di Indonesia. 

Kita perlu mengakui bahwa pemadaman kebakaran bukan pekerjaan mudah. Kondisi geografis, angin, cuaca kering, dan akses menuju lokasi dapat menghambat petugas.

Kerja keras personel di lapangan juga tidak patut diremehkan. Namun, penghargaan terhadap petugas tidak boleh membuat evaluasi terhadap kebijakan pemerintah berhenti.

Justru karena pemadaman sulit dan mahal, pencegahan harus ditempatkan sebagai prioritas. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan kawasan rawan, memantau titik panas, memastikan kesiapan sumber air, mengelola lahan gambut, serta menindak pembakaran lahan secara konsisten.

Jika risiko kebakaran dapat dipetakan dan peringatan dini tersedia, pemerintah seharusnya mampu menjelaskan langkah konkret yang dilakukan sebelum kebakaran meluas.

Publik membutuhkan jawaban yang terukur, bukan sekadar imbauan untuk berhati-hati.

Pemerintah juga tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan apabila penyelidikan menemukan indikasi kelalaian pengelolaan lahan atau keterlibatan pihak lain. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan. Tidak boleh ada pihak yang terbebas dari pemeriksaan hanya karena memiliki kekuatan ekonomi atau kedudukan tertentu.

Sebab, negara bukan hanya bertugas memadamkan api. Negara juga memiliki kewajiban memastikan bahwa kerusakan yang dapat dicegah tidak terus berulang.

Kesehatan Masyarakat Bukan Urusan Tambahan
Hal yang paling mengkhawatirkan dari karhutla adalah dampaknya terhadap manusia. Asap kebakaran mengandung partikel halus dan berbagai polutan yang dapat mengganggu kesehatan.

Paparan partikel halus PM2.5, misalnya, dapat menembus jauh ke dalam paru-paru dan berkaitan dengan peningkatan risiko gangguan pernapasan serta penyakit kardiovaskular.

Anak-anak, lansia, ibu hamil, dan orang dengan penyakit jantung atau paru-paru termasuk kelompok yang perlu mendapat perlindungan khusus. Namun, masyarakat yang sehat sekalipun tidak seharusnya dipaksa terus-menerus menghirup udara tercemar.

Besarnya persoalan ini terlihat dari laporan Kementerian Kesehatan berdasarkan situasi per 27 Agustus 2026. Karhutla dilaporkan berdampak pada sekitar 10,67 juta penduduk di tujuh provinsi, dengan 123 orang mengalami kondisi yang memerlukan rawat inap atau dikategorikan sebagai luka berat dalam laporan tersebut, serta dua orang menjalani rawat jalan.

Angka tersebut seharusnya tidak diperlakukan sebagai statistik biasa. Di baliknya ada keluarga yang khawatir terhadap kesehatan anak-anak mereka, pekerja yang tetap harus beraktivitas di tengah asap, serta warga yang mungkin tidak memiliki akses memadai terhadap layanan kesehatan dan perlindungan udara bersih.

Persoalannya, ketika kualitas udara memburuk, masyarakat sering kali harus mengambil keputusan sendiri. Apakah anak perlu tetap bersekolah? Apakah pekerja harus tetap beraktivitas di luar ruangan? Apakah masker yang tersedia cukup melindungi? Kapan seseorang harus mencari pertolongan medis?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak seharusnya dijawab hanya melalui kepanikan, informasi yang simpang siur, atau inisiatif masing-masing keluarga.

Pemerintah perlu memastikan informasi kualitas udara yang mudah dipahami dan diperbarui secara berkala. Sekolah harus memiliki protokol yang jelas ketika polusi mencapai tingkat berbahaya. Puskesmas dan rumah sakit perlu dipersiapkan menghadapi peningkatan kasus gangguan pernapasan.

Masyarakat terdampak juga membutuhkan akses terhadap masker yang sesuai, ruang dengan udara lebih bersih, serta layanan kesehatan yang terjangkau.

Imbauan memakai masker dan mengurangi aktivitas luar ruangan memang penting. Namun, langkah tersebut tidak boleh dijadikan pengganti upaya mengendalikan sumber pencemaran. Masyarakat tidak bisa terus-menerus diminta menyesuaikan hidupnya dengan asap, sementara penyebab kebakaran belum ditangani secara memadai.

Kita harus membedakan antara membantu masyarakat menghadapi bahaya dan mencegah bahaya itu terjadi. Keduanya penting, tetapi perlindungan kesehatan yang sesungguhnya harus dimulai dari pengurangan sumber risiko.

Jangan Normalisasi Udara Kotor, Indonesia Darurat
Ada bahaya lain yang tidak kalah serius masyarakat dapat terbiasa dengan keadaan yang seharusnya tidak normal. Ketika langit berkabut, bau asap dianggap biasa. Ketika tenggorokan terasa perih, warga hanya menunggu hujan. Ketika anak-anak mulai batuk, keluarga menganggapnya sebagai gangguan musiman.

Normalisasi semacam ini berbahaya karena menggeser tanggung jawab dari pihak yang harus mencegah pencemaran kepada masyarakat yang terpaksa menghadapinya.

Udara bersih bukan kemewahan. Lingkungan yang sehat bukan hadiah dari pemerintah. Keduanya merupakan bagian penting dari hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Karena itu, pemerintah perlu mengukur keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya dari luas lahan yang berhasil dipadamkan atau jumlah personel yang dikerahkan. Ukuran keberhasilan juga harus mencakup penurunan kejadian kebakaran, keterbukaan informasi kualitas udara, kecepatan perlindungan warga, pemulihan ekosistem, serta pertanggungjawaban atas pelanggaran.

Pemerintah pusat dan daerah perlu menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka. Jika pencegahan gagal, penyebabnya harus diperiksa. Jika pengawasan tidak berjalan, mekanismenya harus diperbaiki. Jika ada pihak yang terbukti melanggar hukum, penindakan harus dilakukan secara adil dan konsisten.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji bahwa karhutla akan ditangani. Mereka membutuhkan bukti bahwa negara belajar dari kejadian sebelumnya dan tidak membiarkan risiko yang sama terus membebani kehidupan mereka.

Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya tentang siapa yang menyalakan api, tetapi juga tentang siapa yang bertanggung jawab mencegahnya, siapa yang melindungi korban, dan siapa yang memastikan kerusakan tidak berulang.

Api mungkin bisa dipadamkan dengan air. Namun, hilangnya habitat, rusaknya ekosistem, dan dampak kesehatan akibat paparan asap tidak serta-merta menghilang ketika operasi pemadaman dinyatakan selesai.

Jika masyarakat masih harus mengkhawatirkan udara yang mereka hirup setiap kali musim kering tiba, maka pekerjaan negara belum selesai.

Pemerintah perlu menjawab satu pertanyaan sederhana, tetapi mendasar tentang mengapa masyarakat harus terus menanggung risiko kesehatan dari kebakaran yang semestinya dapat dicegah?

Sebab, ukuran kehadiran negara bukan hanya terlihat ketika petugas datang membawa selang pemadam. Ukuran itu juga terlihat dari seberapa jauh negara mampu mencegah api menyala, melindungi paru-paru warganya, dan memastikan bahwa kepentingan kesehatan publik tidak dikalahkan oleh kelalaian pengawasan maupun kepentingan ekonomi.