Hayuning Ratri Hapsari | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Pekerja Pabrik (Unsplash/@gieling)
Oktavia Ningrum

Ada yang berubah dalam cara masyarakat memandang pekerjaan. Menjadi karyawan semakin sering dianggap sebagai pilihan yang kurang membanggakan, sementara menjadi pengusaha dipromosikan sebagai simbol kemandirian dan kesuksesan. Lulusan perguruan tinggi didorong untuk menciptakan lapangan kerja sendiri, membangun usaha, dan tidak bergantung pada perusahaan. Seolah-olah ketidakmampuan memperoleh pekerjaan formal merupakan kesempatan untuk menjadi wirausahawan.

Namun, ada pertanyaan mendasar yang jarang dibicarakan: apakah semua orang benar-benar ingin menjadi pengusaha, atau justru terpaksa menciptakan pekerjaan sendiri karena sistem ekonomi belum mampu menyediakan kesempatan kerja yang memadai?

Persoalan ini bukan tentang merendahkan kewirausahaan. Usaha mandiri memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Yang perlu dikritisi adalah ketika kewirausahaan dijadikan jawaban universal atas pengangguran, sementara persoalan struktural dalam penciptaan lapangan kerja produktif tidak memperoleh perhatian yang sepadan.

Ketika menjadi pengusaha dianggap sebagai solusi bagi semua orang, kita perlu bertanya apakah negara sedang memperluas kesempatan ekonomi atau sekadar memindahkan tanggung jawab penciptaan lapangan kerja kepada masyarakat.

Pendidikan tinggi selama ini dipandang sebagai salah satu jalan untuk meningkatkan mobilitas sosial. Gelar sarjana diharapkan membuka akses terhadap pekerjaan yang lebih baik, penghasilan yang layak, dan kehidupan yang lebih stabil. Namun, investasi pendidikan tidak selalu berujung pada pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi. Ketika pertumbuhan kesempatan kerja berkualitas tidak mampu mengimbangi jumlah pencari kerja, gelar akademik pun kehilangan sebagian daya tawarnya.

Masalahnya bukan karena terlalu banyak orang berpendidikan, melainkan karena perekonomian belum tentu menyediakan cukup pekerjaan produktif yang mampu menyerap keterampilan mereka. Ketidaksesuaian antara pendidikan dan kebutuhan industri, terbatasnya pekerjaan berkeahlian tinggi, serta konsentrasi kesempatan kerja di wilayah tertentu dapat mempersempit pilihan lulusan.

Dalam situasi tersebut, berwirausaha kerap menjadi jalan alternatif. Sebagian orang memang memiliki gagasan, modal, dan kemampuan untuk membangun bisnis. Namun, sebagian lainnya memulai usaha karena tidak memperoleh pekerjaan yang diharapkan. Perbedaan ini penting: kewirausahaan yang lahir dari peluang tidak sama dengan usaha yang dibangun karena keterpaksaan ekonomi.

Persoalan berikutnya muncul ketika usaha mandiri menjadi tumpuan penyerapan tenaga kerja. Indonesia memiliki banyak usaha mikro, kecil, dan menengah yang menopang kehidupan masyarakat. Akan tetapi, tidak semua usaha memiliki kapasitas finansial, produktivitas, dan akses pembiayaan yang sama. Ada usaha yang berkembang menjadi perusahaan mapan, tetapi ada pula yang berjuang mempertahankan arus kas dari bulan ke bulan.

Di sinilah persoalan ketenagakerjaan menjadi rumit. Ketika usaha kecil mempekerjakan orang lain, hubungan kerja tersebut tetap menyangkut upah, jam kerja, keselamatan, dan hak pekerja. Namun, kemampuan ekonomi usaha kecil sering kali berbeda jauh dari perusahaan besar yang memiliki akses modal, teknologi, dan pasar lebih luas.

Akibatnya, muncul ketegangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Jika standar ketenagakerjaan tidak ditegakkan, pekerja berisiko menanggung beban terbesar melalui upah rendah dan minimnya kepastian kerja. Sebaliknya, jika kebijakan hanya menetapkan kewajiban tanpa membantu usaha meningkatkan produktivitas, sebagian pelaku usaha dapat kesulitan mematuhinya.

Meski demikian, penting untuk meluruskan satu hal: kewajiban upah minimum tidak semata-mata ditentukan oleh apakah sebuah usaha merupakan instansi negara atau perusahaan besar. Penerapannya bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk status hubungan kerja dan pengecualian tertentu bagi usaha mikro dan kecil. Pengecualian tersebut juga memiliki persyaratan; bukan berarti setiap usaha mandiri otomatis bebas dari kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.

Karena itu, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan menyalahkan pengusaha kecil ataupun menuntut pekerja menerima keadaan. Negara perlu membangun ekosistem yang memungkinkan usaha tumbuh lebih produktif: akses pembiayaan yang sehat, kepastian regulasi, infrastruktur memadai, peningkatan keterampilan, teknologi, dan akses pasar. Bersamaan dengan itu, perlindungan pekerja harus tetap menjadi bagian dari pembangunan ekonomi, bukan dianggap sebagai beban yang selalu menghambat pertumbuhan.

Pada akhirnya, menjadi karyawan bukanlah tanda kegagalan, sebagaimana menjadi pengusaha tidak otomatis menandakan keberhasilan. Keduanya merupakan pilihan dan peran ekonomi yang sama-sama penting. Ukuran keberhasilan negara bukan seberapa banyak warganya dipaksa menciptakan pekerjaan sendiri, melainkan seberapa luas kesempatan yang tersedia bagi mereka untuk memilih pekerjaan secara bermartabat. Sebab, kewirausahaan seharusnya menjadi jalan untuk mengembangkan potensi, bukan jalan keluar darurat bagi sistem ekonomi yang gagal menyediakan pekerjaan layak.