Hayuning Ratri Hapsari | Agustian Pamungkas
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]
Agustian Pamungkas

Bencana alam selalu meninggalkan duka mendalam bagi para korban yang kehilangan segalanya dalam sekejap mata, di mana bantuan kemanusiaan menjadi satu-satunya harapan mereka untuk bertahan hidup.

Namun, di balik jerit tangis dan situasi darurat tersebut, oknum tidak bertanggung jawab justru memanfaatkan besarnya anggaran serta longgarnya mekanisme pencairan dana demi meraup keuntungan pribadi. Alih-alih menyelamatkan nyawa, dana kemanusiaan yang sakral ini justru dibelokkan menjadi ajang bancakan korupsi di atas penderitaan rakyat.

Ironi di Tengah Air Mata Korban

Kenyataan pahit ini bukan lagi sekadar teori atau asumsi di atas kertas. Kita baru saja dihentakkan oleh kabar nyata yang disiarkan di berbagai layanan televisi nasional dan platform media berita online mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ironi ini terasa amat menyengat narasi kemanusiaan kita. Dana Siap Pakai (DSP) yang seharusnya bergulir cepat untuk menangani dampak gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, serta banjir bandang di Sumatra, justru diduga kuat menjadi ladang bisnis haram oknum internal dan kerabat pejabat.

Modus yang dibongkar pun sangat rapi namun serakah, mulai dari suap, gratifikasi, hingga konflik kepentingan dalam penunjukan langsung vendor proyek yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Sementara pengungsi berjuang melawan sesak napas akibat kabut asap atau tidur di tenda seadanya, miliaran rupiah uang air mata itu diduga justru dialirkan ke perusahaan terafiliasi untuk dibelikan saham pribadi dan aset kripto.

Celah Fleksibilitas yang Disalahgunakan

Salah satu alasan utama mengapa dana ini sangat rawan dikorupsi adalah longgarnya pengawasan selama masa tanggap darurat. Pemerintah biasanya memangkas jalur birokrasi agar bantuan bisa cepat tersalurkan ke lokasi bencana. Sayangnya, celah fleksibilitas regulasi ini disalahgunakan oleh para birokrat dan kontraktor nakal untuk memanipulasi laporan keuangan.

Selain kelonggaran aturan, lemahnya transparansi di lapangan juga memperparah keadaan. Korban bencana sering kali tidak tahu berapa banyak bantuan yang seharusnya mereka terima. Informasi mengenai detail anggaran jarang dibuka secara gamblang kepada publik, sehingga penyimpangan di posko-posko pengungsian sangat mudah ditutupi.

Dampak dari korupsi ini sangat mengerikan dan terstruktur. Bantuan yang datang menjadi sangat terlambat, berkualitas buruk, atau bahkan tidak sampai sama sekali. Lebih jauh lagi, korupsi pada dana rekonstruksi pascabencana menyebabkan fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit dibangun asal-asalan dengan material di bawah standar yang akan menjadi bom waktu saat bencana berikutnya datang.

Mengembalikan Kesakralan Dana Kemanusiaan

Secara psikologis, fenomena ini menghancurkan pondasi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Oleh karena itu, penegakan hukum bagi para koruptor dana bencana harus dilakukan tanpa pandang bulu dan dengan tangan besi. Rentetan OTT KPK di pertengahan Oktober ini harus menjadi momentum pembersihan total, bukan sekadar riak musiman.

Di sisi lain, aspek pencegahan harus diperbaiki secara menyeluruh mulai dari sistem hulu. Digitalisasi sistem penyaluran bantuan secara langsung (cashless) dapat memotong rantai birokrasi yang korup. Setiap transaksi bantuan harus tercatat secara elektronik dan wajib bisa dipantau langsung oleh masyarakat melalui aplikasi terbuka. Keterlibatan lembaga pengawas independen dan komunitas lokal di area bencana juga sangat krusial.

Korupsi dana bencana adalah cerminan dari matinya rasa empati dan titik moralitas terendah seorang manusia. Mengambil hak orang-orang yang sedang kehilangan segalanya adalah tindakan yang tidak bisa dimaafkan oleh norma apa pun. Mereka tidak hanya mencuri uang, tetapi juga mencuri kesempatan bertahan hidup orang lain.

Menyelamatkan dana bencana bukan hanya soal menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran. Ini adalah tentang menjaga martabat kemanusiaan dan memastikan keadilan sosial tetap hidup di negeri ini.

Jangan biarkan air mata korban bencana menjadi ladang kekayaan bagi para koruptor yang berhati batu. Kita harus memastikan bahwa dana kemanusiaan tetap sakral, bersih dari keserakahan, dan sepenuhnya kembali ke tangan mereka yang berhak menerima.