Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | anggunf
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Latar belakang yang mendasari terbentuknya Omnibus Law adalah tantangan perlambatan ekonomi global, potensi stagnansi perekonomian Indonesia (middle income trap) serta belum optimalnya daya saing investasi di Indonesia.

Seperti yang kita ketahui Indonesia dengan populasi penduduk yang besar dan sudah 74 tahun menjadi negara yang merdeka dan berdaulat, namun Indonesia nampaknya belum dapat secara optimal memanfaatkan perekonomian.

Karna seperti kita lihat Indonesia masih berada sebagai negara yang konsumtif daripada negara yang produktif memanfaatkan peluang investasi yang ada di depan mata Indonesia berada di middle income trap yaitu negara berkembang yang sedang berusaha menuju negara maju namun terjebak dalam berbagai masalah di negaranya sendiri.

Masalah itu terutama dari sektor ekonomi dan industri, sehingga inilah yang mendasari terbentuknya Omnibus Law yang memiliki beberapa tujuan besar kedepannya.

Tujuan itu antara lain untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat Warga Negara Asing (WNA) unuk bekerja di Indonesia yang kemudian dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi peningkatan kualitas SDM Indonesia, dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya serta menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelauk usaha luar negeri.

Dengan adanya Omnibus Law ini diharapkan dapat mendorong peningkatan perekonomian dengan meningkatkan pendanaan investasi. Lalu apa yang ditawarkan Omnibus Law untuk meningkatkan pendanaan investasi?

Omnibus Law akan menawarkan penurunan tarif untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang semula 25 persen turun secara bertahap menjadi 22 persen pada tahun 2021 dan 2022 kemudian akan turun lagi menjadi 20 persen pada tahun 2023 dan seterusnya serta penurunan tarif PPh Badan Wajib Pajak Go Public yang baru terdaftar di bursa diberikan penurunan tarif pajak sebesar 3 persen dari tarif umum yang berlaku.

Dengan penurunan tarif pajak untuk Wajib Pajak Badan diharapkan dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya dengan membangun berbagai usaha dengan skala besar yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja dan ujungnya meningkatkan Pendapatan Dalam Negeri (PDB) Indonesia.

Penurunan tarif pajak menjadi 20 persen menjadikan Indonesia sama dengan Vietnam dan Thailand dari sisi besaran pajak korporasi yang ditetapkan dan ini menjadi penawaran bagus untuk investasi asing untuk menjadikan Indonesia pilihan negara untuk berinvestasi.

Selain itu, dalam usaha meningkatkan pendanaan investasi Omnibus Law menawarkan penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri. Hal ini bertujuan memberi ruang pendanaan dari dalam negeri dan luar negeri untuk menambah investasi.

Saat ini tarif dividen dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak Badan Dalam negeri dengan kepemilikan kurang dari 25 persen dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif 15 persen dan 10 persen jika diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, namun dengan adanya Omnibus Law tarif 15 persen  dan 10 persen ini akan menjadi 0 persen dengan syarat dividen yang diterima diinvesatsikan kembali di Indonesia dalam waktu tertentu.

Sedangkan untuk dividen yang diterima dari luar negeri oleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi yang saat ini dikenakan tarif normal sebesar 20 persen dengan adanya Omnibus Law ini tarif pajak penghasilan 20 persen tersebut menjadi 0 persen atau dihapuskan dengan syarat dividen yang diterim tersebut langsung diinvestasikan di Indonesia dalam waktu tertentu.

Sehingga Omnibus Law ini akan sangat menarik bagi investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk menanamkan modalnya ke dalam korporasi dan industri yang ada di Indonesia karena dividen yang mereka terima akan bebas dari pemotongan pajak.

Dari sini sangat jelas terlihat tawaran yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak diarahkan kepada para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, strategi ini sangatlah bagus mengingat kejadian hengkangnya 33 pabrik asal China namun tidak ada satupun yang tertarik memilih Indonesia sebagai destinasi investasinya berlabuh.

Hal ini sangat menjadi perhatianPresiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai bagaimana investasi bisa lewat begitu saja di depan mata karena peluang investasi berarti peluang juga pada terbukanya lebih banyak lapangan kerja dan penuatan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu dengan adanya Omnibus Law semoga menjadi jalan keluar untuk menggaet investor untuk masuk ke ngeri kita Indonesia.

anggunf