Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani
Ilustrasi Tempat Parkir Khusus Disabilitas. (Sunrise Medical)

Diketahui fasilitas-fasilitas di Indonesia telah berkembang dengan pesat seperti munculnya Kereta Rel Listrik (KRL), Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), dst. Namun tidak semua fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dapat memenuhi kebutuhan untuk para penyandang disabilitas.

Disebutkan bahwa penyandang disabiltas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental serta sensorik dalam jangka waktu lama. Penyandang disabilitas sulit untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar serta mengalami hambatan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan orang lainnya.

Diketahui fasilitas disabilitas yang sudah diterapkan adalah bus yang ramah bagi penyandang disabilitas, guiding block di trotoar untuk tuna netra, pelayanan sanitasi untuk penyandang disabilitas, lift untuk kaum difabel, kursi prioritas bagi penyandang disabilitas, dan parkir khusus disabilitas.

Fasilitas wajib diberikan sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang di dalamnya telah mengatur hak-hak penyandang disabilitas sebagai landasan pemerintah dan swasta wajib memberikan fasilitas sesuai UU tersebut.

Pemerintah daerah, dibantu oleh pemerintah pusat agar membangun fasilitas publik yang dapat mengakomodasi kebutuhan warga penyandang disabilitas yang masih sering terabaikan,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosaritas Niken Widiastuti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Menurut Niken, pembangunan yang nyata itu adalah pembangungan yang bisa dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat tak terkecuali penyandang disabilitas. Pemda diminta untuk membangun akses jalan yang dapat mempermudah penyandang disabilitas dan membuat rambu-rambu yang dapat menjadi panduan untuk penyandang disabilitas.

Contohnya membuat rambu zebra cross harus dibuat dengan jarak yang tidak terlalu pendek agar dapat memberikan kesempatan penyandang disabilitas melintas. Kutipan ini dilansir dari www.liputan6.com yang berjudul “Pembangunan di daerah harus bisa dinikmati penyandang disabilitas”.

Keadaan fasilitas bagi penyandang disabilitas saat ini banyak yang diperbaharui contohnya guiding block yang mulai bertambah. Kita dapat menemukannya di trotoar yang ada di Indonesia. Namun banyak juga yang dirusak oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab contohnya pengendara motor yang melanggar memakai trotoar untuk menghindari macet dan pedagang kaki lima yang berjualan di ruas trotoar

Selain itu, pelayanan sanitasi untuk penyandang disabilitas di salah satu mall dijadikan tempat penyimpanan alat-lat pembersih toilet karena tidak sering dipakai dan ruangan yang cukup luas.

Dilihat dari kurangnya kepedulian masyarakat terhadap penyandang disabilitas dapat menimbulkan ketidakadilan hak-hak yang didapat oleh penyandang disabilitas. Dalam garis besar yaitu cara pandang masyarakat terhadap fasilitas penyandang disabilitas masih dianggap remeh

Jika kita lihat dengan akal sehat kita bahwa fasilitas untuk penyandang disabilitas itu sangatlah penting karena penyandang disabilitas mempunyai keterbatasan kemampuan yang tidak bisa kita samakan dengan orang lainnya.

Yang terpenting adalah fasilitas bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu pemenuhan hak yang diberikan oleh pemerintah untuk mempermudah kegiatan mereka sehari-hari karena mereka juga berhak mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat lainnya.

Banyak kita temukan kerusakan-kerusakan terhadap fasilitas penyandang disabilitas yang diakibatkan oleh minimnya kesadaran masyarakat karena kurangnya rasa empati dan keegoisan masyarakat sehingga menyebabkan mereka melakukan penyalahgunaan terhadap fasilitas para penyandang  disabilitas.

Kerusakan dapat kita temukan juga karena kurangnya penyuluhan dan informasi yang diberikan kepada masyarakat kurang tersampaikan dengan baik, sehingga masyarakat tidak mengetahui kegunaan dari fasilitas tersebut.

Dampak langsung dari kerusakan fasilitas bagi penyandang disabilitas adalah mereka sulit untuk melakukan kegiatannya sehari-hari dan mereka enggan untuk bersosialisai karena mereka merasakan bahwa adanya diskriminasi antar masayarakat.

Dampak tidak langsung yang dapat kita temukan mengenai kerusakan fasilitas penyandang disabilitas yaitu akan menimbulkan kurangnya kepercayaan terhadap hak yang harusnya mereka dapatkan namun terbengkalai begitu saja.

Dapat kita lihat peraturan pemerintah (PP) No.70 tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evalusai terhadap penghormatan, perlindungan,dan pemenuhan hak penyandanng disabilitas yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Oktober 2019 di Jakarta.

Sudah 27 tahun dunia melaksanakan hari disabilitas yang jatuh pada tanggal 3 Desember tak terkecuali di Indonesia. Sejak di gagas oleh perserikatan bangsa-bangsa dalam mengembangkan wawasan masyarakat terkait persoalan-persoalan para penyandang disabilitas dan dukungan untuk mereka.

Namun yang kita temukan malah sebaliknya. Kurangnya dukungan untuk penyandang disabilistas, seperti contoh kurangnya pemeliharaan fasilitas bagi penyandang disabilitas yang seharusnya dijaga dan dirawat dengan sebaik mungkin karena berlandaskan asas kemanusiaan yang memiliki rasa kepedulian yang besar terhadap sesama.

Pandangan disabilitas dan akses disabilitas publik adalah harapan dari penyandang disabilitas. Untuk itu maka penyandang disabilitas mempunyai harapan yang sangat besar pelaksanaan terhadap UU No.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang di dalamnya telah mengatur hak-hak penyandang disabilitas sebagai landasan pemerintah dan swasta wajib memberikan fasilitas sesuai UU tersebut.

Adapun peraturan pemerintah (PP) No.70 tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evalusai terhadap penghormatan, perlindungan,dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Oktober 2019 di Jakarta dilaksanakan secara konsekuen dan berkelanjutan agar tercapai nya hak kesetaraan bagi penyandang disabilitas dan orang lainnya.

Semua manusia terlahir bebas dan setara, setiap manusia sudah memiliki hak yang dimiliki sedari lahir, janganlah kalian merusak hak disabilitas. Saya yakin kalian memiliki empati yang sama.

Pengirim:  Ananda Aurora Khaerunnisa / Mahasiswa London School of Public Relations Jakarta
E-mail: anandaaurora.lspr@gmail.com