PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman akhirnya ditetapkan dan akan mulai diberlakukan mulai tanggal 30 Januari 2020. Aturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan melalui Diretorat Bea dan Cukai ini dilakukan sebagai salah satu strategi pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri khususnya industri kerajinan menengah.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R. Syarif Hidayat, pada wawancaranya dalam Profit, CNBC Indonesia (30/01/2020) menyatakan bahwa consignment note (dokumen pengiriman barang) meningkat tajam pada tahun 2019 menjadi sekitar 49,7 juta dari tahun sebelumnya sekitar 20 juta dokumen. Sebesar 90 persen dari barang-barang kiriman tersebut adalah barang konsumsi dibawah 75 dolar Amerika yang tidak dikenakan tarif bea masuk sedangkan para produsen dalam negeri untuk barang-barang sejenis tetap membayar pajak.
Dalam wawancaranya R. Syarif Hidayat menyatakan bahwa peraturan ini akan membawa persaingan yang fair untuk produsen dalam negeri. Potensi penerimaan Negara atas diberlakukannya peraturan ini juga diperkirakan akan naik hingga mencapai 12T.
Pada peraturan ini, ambang batas pembebasan bea masuk atas barang kiriman disesuaikan kembali dari peraturan terdahulu, PMK No 112 tahun 2018, yang sebelumnya menetapkan de minimis value sebesar 75 dolar Amerika menjadi 3 dolar Amerika per-kiriman. Selain itu, pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5 persen−37,5 persen yang terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi kurang lebih 17,5 persen yang didapat dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, R. Syarif Hidayat juga mengungkapkan bahwa meskipun bea masuk terhadap barang kiriman hanya dikenakan tarif tunggal, ini adalah salah satu perhatian khusus pemerintah terhadap pengrajin dan produsen dari komoditi yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri.
“Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,” ungkapnya.
Menjamurnya produk-produk konsumsi berharga murah dari luar negeri tersebut, pemerintah menetapkan tarif bea masuk normal sebesar 15 persen20 persen untuk komoditi tas, 25 persen−30 persen untuk sepatu, dan 15 persen−25 persen untuk garmen, dengan tetap dipungut PPN sebesar 10 persen dan PPh sebesar 7,5 persen hingga 10 persen.
“Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari Industri Kecil Menengah (IKM) dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum,” ujar Syarif.
Kedepannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan komunikasi dan kerja sama dengan para Perusahaan Jasa Titipan dan para marketplace dengan membuat sebuah sistem untuk pertukaran data transaksi. R. Syarif Hidayat menyatakan dalam jangka waktu dekat sosialisasi lebih lanjut akan segera dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca Juga
Artikel Terkait
News
-
SMK Nusantara Pertahankan Gelar, MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara Putri AXIS Nation Cup 2026
-
Melalui Piano dan Gamelan, Iqbal Sidiq Perkenalkan Kekayaan Musik Nusantara di Istanbul
-
Gaji Stagnan Harga Barang Naik, Masihkah Orek Tempe Worth It Jadi Penyelamat?
-
Bukan Soal Anti Asing, Ini Alasan Standar Halal Indonesia Bikin Negara Maju Ketar-ketir!
-
Tembus Grand Final, 5 Tim Futsal Putri Maju ke Puncak AXIS Nation Cup 2026
Terkini
-
Review Lingsir Wengi: Motel Malioboro, Teror Mistis di Balik Konten Viral
-
Di Mana Bumi Dipijak, Di Situ Kita Bayar Pajak
-
Buku untuk Belajar Kok Masih Kena Pajak? Ini yang Perlu Dikritik
-
Konser 20 Tahun for Revenge Jadi Momen Perpisahan, Chimot Resmi Undur Diri
-
Ulasan Film Mawang: Jangan Sebut Namanya, Petaka Pelanggaran Pantangan Adat