Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | yogi putra
logo PDAM

Semenjak pandemi Covid-19 melanda, tagihan pembayaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengalami peningkatan drastis. Masyarakat mengeluhkan peningkatan tagihan PDAM tersebut melalui akun sosial media yang dimilikinya. Menurut artikel pada merdeka.com bahkan Warga Palembang mengeluhkan tagihan PDAM Tirta Musi melonjak tiga kali lipat dari biasanya.

Kasus ini dirasa cukup mirip dengan naiknya tagihan listrik di masa pandemi yang telah kami bahas pada artikel sebelumnya. Karena aktivitas masyarakat di rumah semakin tinggi mengakibatkan penggunaan air juga ikut naik.

Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh Wakil Wali kota Palembang Fitrianti Agustinda yang mengungkapkan kalau kenaikan tagihan dikarenakan penggunaan air yang tinggi karena warga dituntut untuk sering mencuci tangan dan mandi saat berlangsungnya pandemi Covid-19 ini.

"Tidak ada kenaikan tarif, mungkin saja karena penggunaan air berlebihan selama berada di rumah, misalnya sering rajin cuci tangan atau mandi," ungkap Fitrianti, Senin (6/7)

Hal yang sama diungkapkan juga oleh Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya yang mengakui adanya lonjakan tagihan dari pelanggan pada bulan Juli 2020. Namun hal tersebut bukan dikarenakan adanya kenaikan tanpa sosialisasi seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Pada tagihan PLN sebelumnya petugas tidak dapat turun ke lapangan untuk mencatat meteran karena kebijakan PSBB yang dilakukan. Pada PDAM pun demikian, Andi Wijaya mengungkapkan lonjakan terjadi disebabkan penumpukan rekening karena adanya selisih pembayaran. Pasalnya selama pandemi Covid-19 atau sejak Maret 2020, petugas tidak ke lapangan untuk mengecek meteran demi melindungi pegawainya dari penularan corona.

Jika pihak PLN menggunakan rata-rata 3 bulan sebelumnya untuk dijadikan tagihan disaat terhambat pandemi untuk mencatat meteran, bagaimana dengan yang digunakan oleh PDAM Tirta Musi ini?. Andi juga menyebutkan bahwa pihaknya menggunakan pembayaran tagihan PDAM terakhir yakni bulan April sebagai standar pada Mei dan Juni.

"Ada selisih pembayaran setiap bulannya, Mei dan Juni ada selisih April. April jadi standar pembayaran Mei dan Juni, terus terakumulasi pada pembayaran Juli, makanya naik," ujarnya.

Pihak PDAM juga mempersilahkan konsumen untuk konsultasi langsung dengan petugas di setiap unit agar didapatkan informasi yang benar. "Jika keberatan membayar seluruhnya, kami berikan solusi bagi konsumen untuk membayar cara dicicil," kata dia.

Sama seperti PLN yang memberikan keringan dan perlindungan pada pelanggan. PDAM Tirta Musi juga menyediakan bantuan tersebut bagi yang merasa keberatan atas kenaikan yang terjadi. 

Pengguna PDAM juga dipersulit dengan minimnya aplikasi pembayaran online yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran. Ditambah lagi di masa pandemi seperti saat ini aplikasi tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Hal ini dikarenakan pengguna PDAM masih belum mencangkup seluruh masyarakat Indonesia, hanya di daerah yang dekat dengan perkotaanlah yang terjangkau.

Untuk melihat lebih lengkapnya klik link berikut  https://blog.deliv.co.id/terungkap-tagihan-pdam-melonjak/

yogi putra