Akhir-akhir ini pemerintah sangat serius dalam mengembangkan sektor keuangan syariah sebagai sektor utama dalam pembangunan nasional, mengingat potensi industri syariah di Indonesia sangat besar. Tentu ini menjadi angin segar bagi pelaku pasar keuangan syariah untuk berkembang, khususnya perbankan syariah selaku penghimpun dan penyalur dana yang berprinsip syariah.
Dari data tahun 2018, aset bank syariah mencapai Rp477 Triliun, ini menunjukan bank syariah terus bertumbuh dari tahun ke tahun. Namun seiring berkembangnya bank syariah maka semakin besar pula risiko yang dihadapi.
Hal ini menuntut bank syariah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pemangku kepentingan.
Kualitas Bank Syariah ditingkatkan dengan menggunakan prinsip-prinsip good corporate governance atau tata kelola yang baik. Bank syariah yang memiliki Tata kelola yang baiklah yang akan survive dalam keadaan ekonomi saat ini.
Prinsip-prinsip Tata kelola baik diantaranya adalah yaitu keterbukaan (Tranparency), Akuntabilitas (accountability), pertanggungjawab (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Prinsip-prinsip tersebut pada bank syariah tentu saja dikemas dalam bentuk syariah. Maka itu, Bank Syariah membentuk Dewan Pengawas Syariah sebagai dewan yang mengawasi jalannya bank syariah agar seluruh aktivitas bank syariah sesuai dengan prinsip syariah.
Pemerintah pun sudah mengatur regulasi tentang GCG bank syariah melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Godd Corporate Governance, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/PJOK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, PJOK Nomor 24/PJOK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2014 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Menurut Umar Chapra, tanpa adanya tata kelola yang baik bank syariah akan sulit untuk memperkuat posisi, memperluas jaringan dan menunjukkan kinerjanya dengan lebih efektif.
Kebutuhan bank syariah akan Good Corporate Governance menjadi sangat serius seiring dengan makin kompleksnya masalah yang dihadapi di mana permasalahan itu akan mengikis kemampuan bank dalam menghadapi tantangan dalam jangka panjang dengan demikian itu merupakan sesuatu keharusan bagi bank syariah untuk memakai semua ukuran yang dapat membantu meningkatkan perannya.
Jika diuraikan, Good Corporate Governance memiliki beberapa cakupan, di antaranya adalah pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank, penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal, penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, rencana strategis bank, transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank.
Bank Syariah seharusnya bisa mencakup seluruh prinsip GCG tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hubungan antara bank dengan pemangku kepentingan.
Kemudian GCG memiliki syarat struktur organisasi, meliputi : Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite dibawah Dewan Komisaris, Satuan Kerja Kepatuhan, Satuan Kerja Audit Intern, Audit Ekstern, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Stakeholders.
Semua struktur berfungsi dalam menjalankan tata kelola yang baik pada bank syariah agar mencapai tujuannya. Seluruh elemen GCG tentu saja akan berpengaruh pada kinerja Bank Syariah itu sendiri.
Pada dasarnya, kinerja keuangan bank merupakan gambaran kondisi keuangan bank pada satu periode tertentu baik menyangkut aspek penghimpunan maupun penyaluran dana yang biasanya diukur dengan indikator kecukupan modal, likuiditas, dan profitabilitas. Seluruh peran tersebut harus bisa dilengkapi dan ditingkatkan oleh bank syariah.
Good Corporate Governance sangat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja keuangan bank syariah. Hal tersebut bisa dilihat dalam penelitian yang dilakukan oleh Yanti, 2020 menjelaskan bahwa GCG berpengaruh pada beberapa sektor yaitu : CAR, ROA, NPF, Financing, FDR, BOPO, Aset Produktif, likuiditas.
Hal ini merupakan saran untuk Bank syariah untuk terus mengembangkan Tata kelola yang baik mengingat kedepan bank syariah akan menjadi bank besar yang akan bersaing dengan bank konvensional dan menjadikan Indonesia menjadi pusat Industri Keuangan Syariah di dunia
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
-
Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian - Bank Syariah Nasional Kolaborasi Pendanaan & Digital
-
Flexi Gold Bank Mega Syariah Melonjak 1.688 Persen, Pembiayaan Emas Tembus Rp43 Miliar
News
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Uji Coba B50 di 6 Sektor Sekaligus: Amankah Sawit 50 Persen untuk Mesin Kendaraan?
-
Peringatan Keras The Economist untuk Indonesia: Saatnya Rem Kebijakan yang Terlalu Ekspansif?
-
Kadang Bukan Gagal, Hidup Memang Punya Rencana yang Berbeda
-
Anak Muda Punya Banyak Rencana Hidup, Tapi Risiko Bisa Datang Kapan Saja
Terkini
-
Review The Gangster, The Cop, The Devil: Adu Brutal Polisi Nekat dan Bos Mafia Melawan Sang Iblis
-
Bertajuk 'The Sin: Bliss,' ENHYPEN Umumkan Comeback pada Bulan Agustus
-
It Girl Vibes! 4 Ide OOTD Kasual ala Roh Yoon Seo yang Cocok Buat Gen Z
-
Sinopsis Daikuko: GATE24, Drama Jepang Terbaru Shuri dan Maeda Gordon
-
The Traveling Cat Chronicles: Jejak Kesetiaan Nana Menembus Batas Waktu