Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

Pilkada ialah pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung. Berbagai pro dan kontra mengiringi rencana pemerintah pusat untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang di tengah pandemi Covid-19. Hingga kini, terkait Pilkada 2020 masih menjadi perbincangan hangat publik.

Sebagian pihak menilai, Pilkada serentak membuka potensi terjadinya penularan virus yang lebih massif di tengah masyarakat dan dikhawatirkan menimbulkan klaster baru, mengingat proses Pilkada dilakukan dengan melibatkan dan mengumpulkan orang.

Karena itu perlu ditunda hingga kondisi pandemi mereda agar memungkinkan dilakukanya Pilkada secara serentak. Namun di sisi lain, Pilkada harus dilaksanakan demi mendapatkan pemimpin-pemimpin di daerah yang bisa menangani pandemi dengan maksimal.

Dikutip dari Harian Kompas, Senin (21/9/2020), mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla juga meminta Pilkada ditunda hingga tahun depan setelah vaksin ditemukan dan benar-benar efektif mencegah penyebaran Covid-19. Menurut JK, pada umumnya daerah yang menyelenggarakan pemilihan tersebut memiliki kepala daerah yang masa jabatannya baru habis tahun depan.

Sehingga menurutnya tidak perlu gelisah bahwa akan terjadi kekosongan pemerintahan terlampau lama. Sementara dari aspek legalitas, menunda pemilihan kepala daerah menurut beliau sangat sederhana.

Pasal 120 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah jelas mengatakan, dalam hal adanya, antara lain, bencana alam atau non-alam yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilakukan, maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.

Sedangkan baru-baru ini Presiden Jokowi akhirnya menegaskan bahwa Pilkada 2020 tidak akan ditunda dan akan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dikutip dari detikNews Selasa, 22 Sep 2020, hal senada disampaikan juru bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman. Ia mengatakan penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020. Pilkada akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketatat.

Lalu, prosedur protokol kesehatan yang bagaimana yang dimaksud oleh juru bicara Presiden Joko Widodo? Komisioner KPU RI, Bapak Pramono U. Tanthowi, S.Ag, MA, menyatakan bahwa ada beberapa hal yang dilaksanakan ketika pemilihan berlansung, di antaranya:

  1. Penggunaan APD berupa: masker,sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield) bagi setiap petugas.
  2. Pelaksanaan rapid tes/tes swab terhadap personel yang akan melaksanakan tugas di setiap tahapan.
  3. Penyediaan sarana sanitasi yang memadai untuk setiapkgiatan, berupa: fasilitas cuci tangan, sabun dan disinfektan.
  4. Pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan tahapan dimulai.
  5. Pengaturan menjaga jarak  aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan.
  6. Pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan tahapan.
  7. Pembatasan jumlah peserta dan/atau personel pada setiap kegiatan tahapan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik.
  8. KPU di daerah dapat melibatkan personel dari dinas dan/atau lembaga yang menangani urusan kesehatan atau tim dari Gugus Tugas di daerah masing-masing.
  9. Pemnfaatan TI sebagai ganti pertemuan tatap muka bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan.

Selain itu, di masa New Normal saat ini banyak hal-hal baru yang harus dilakukan ketika berada di luar ruangan, termasuk pada saat Pilkada mendatang. Ada 15 hal baru di TPS pada saat pemilihan serentak 9 Desember mendatang.

  1. Pada 1 titik TPS, terdiri dari 500 pemilih
  2. Bagi setiap pengunjung TPS, terdapat pengaturan kedatangkan
  3. KPPS yang berada di lokasi harus dalam kondisi sehat
  4. Para pengunjung dilarang berdekatan
  5. Setiap pengunjung wajib menggunakan masker
  6. Setiap pengunjung wajib memakai pelindung wajah
  7. Setiap panitia TPS menggunakan sarung tangan
  8. Setiap pengunjung dan panitia harus dicek suhu tubuhnya
  9. Pada setiap titik TPS harus diberi desinfeksi secara berkala
  10. Setiap orang yang datang ke TPS dianjurkan untuk tidak bersalaman
  11. Setiap pengunjung yang akan memilih, diwajibkan membawa alat tulis sendiri
  12. Tinta yang digunakan setelah pencoblosan ialah tinta tetes
  13. Setiap pengunjung wajib mencuci tangan
  14. Disediakan tisu kering
  15. Bagi pengunjung yang memiliki suhu tubuh dibawah standar, maka akan di pindahkan ke bilik khusus

Baca Juga