Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani
Ilustrasi sampah menggunung [shutterstock]

Sampah merupakan salah satu masalah yang terus mengganggu kesehatan lingkungan. Terlihat dari data berikut ini bahwa jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bantargebang, rata-rata per hari jumlah sampahnya meningkat dari tahun 2014 hingga 2019.

Jumlah Sampah yang Masuk ke TPST Bantargebang.
Data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ir. H. Andono Warih, M.Sc mengungkapkan dalam diskusi online yang diadakan Greenpeace Indonesia (18/06/20) bahwa terdapat 34% sampah plastik yang masuk ke TPA Bantargebang atau sekitar 150 ton/hari belum terurai.

Sifat sampah plastik yang tidak bisa cepat terurai menyebabkan banyak sampah menumpuk dalam pengelolaan sampah terpadu Bantargebang. Dilihat dari jumlah rata-rata sampah per hari yang besar, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah yang optimal.

Aktivitas masyarakat sehari-hari seringkali bersinggungan dengan plastik, antara lain terdapat pada plastik kemasan paket online, kemasan makanan atau minuman, sedotan plastik, dan lain sebagainya. Jumlah produk kemasan plastik yang banyak akan menyebabkan peningkatan jumlah sampah plastik.

Hal ini akan mengkhawatirkan jika sampah plastik ini tidak ditangani dengan baik. Atas dasar tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru mulai tanggal 1 Juli 2020 kemarin yaitu peraturan mengenai pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat di wilayah DKI Jakarta. Dari peraturan tersebut, maka berbagai jenis kantong plastik tidak boleh lagi digunakan di tempat-tempat yang disebutkan.

Obyek yang Diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

Dalam kebijakan tersebut, barang yang tidak diperbolehkan adalah kantong belanja plastik sekali pakai atau biasa disebut kantong kresek. Namun penggunaan kemasan plastik yang biasa digunakan untuk kemasan pangan (seperti ikan dan bahan pangan basah lainnya) tetap diperbolehkan, karena belum adanya alternatif kemasan yang ramah lingkungan.

Akibatnya, selama belum ada alternatif pengemasan yang ramah lingkungan, pengelola dan pelaku usaha akan menyediakan kantong plastik sekali pakai. Selain itu, masih banyak pedagang pasar yang menggunakan kantong kresek sebagai kantong belanja pembeli. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya jelas merinci alternatif-alternatif pengganti kantong plastik sekali pakai dalam kebijakan yang telah diterapkan.

Karena pemerintah tidak memiliki ketentuan alternatif yang jelas dalam kebijakan pengurangan kantong plastik dan inkonsistensi pemerintah dalam sosialisasi kebijakan tersebut menyebabkan pemahaman yang berbeda di masyarakat. Sasaran kebijakan ini adalah seluruh pengelola dan pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan pasar DKI Jakarta, namun banyak yang masih mengira bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk toko swalayan atau pusat perbelanjaan saja, sehingga banyak pedagang pasar dan pedagang kecil lainnya masih menggunakan kantong kresek ini.

Subyek yang Diatur Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

Pemberian sanksi dalam suatu kebijakan merupakan salah satu cara agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik. Sanksi tegas harus dikenakan bagi pengelola dan pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan. Selain itu, dapat juga memberikan sanksi sosial dengan mempublikasikan pihak yang tidak taat melalui media massa agar publik juga mengetahui pengelola atau pelaku pasar mana saja yang melanggar peraturan ini, sehingga mekanisme pengendalian publik dapat berjalan efektif.

Dengan adanya kebijakan ini, keseimbangan harus dijaga antara pengurangan sampah plastik dan pengelolaan sampah plastik yang ada. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah juga menerapkan kebijakan daur ulang secara tepat dan bertanggung jawab, serta melalui rencana aksi nyata dengan partisipasi masyarakat.

Dengan cara ini, masyarakat harus diberikan edukasi untuk mengurangi sampah plastik dan kesadaran masyarakat tentang sampah harus ditingkatkan serta didorong dengan perilaku memilah sampah menurut jenisnya (organik dan non-organik).

Masyarakat juga dapat menerapkan perilaku pengumpulan sampah, kemudian menyetorkan sampah yang dapat di daur ulang melalui bank sampah yang kemudian dimanfaatkan untuk pembuatan batu bata, kerajinan tangan dan lain sebagainya, sehingga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat itu sendiri.

Tujuan dari kebijakan tersebut adalah mengurangi sampah pada tahun 2025. Namun, kebijakan pengurangan sampah plastik ini masih kurang terarah dan terukur karena tidak ada target pengurangan sampah yang jelas dan kebijakan ini belum cukup untuk menyelesaikan masalah sampah plastik dalam jumlah besar.

Pasalnya, pertumbuhan penduduk dan peningkatan konsumsi masyarakat juga akan meningkatkan jumlah sampah plastik itu sendiri. Kebijakan pemerintah mulai dari adanya program bank sampah kemudian regulasi yang membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai merupakan langkah baik menuju arah yang tepat, namun diperlukan aturan lain untuk membantu implementasi kebijakan yang efektif dan efisien, seperti terkait sistem pengelolaan sampah plastik.

Baca Juga