Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | Izzah Ayuni
Ilustrasi tenaga kerja asing sebagai petani. [Shutterstock]

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 yang berisi tentang penggunaan tenaga kerja asing, mengakibatkan timbulnya pro dan kontra pada masyarakat. Menurut pemerintah, terdapat suatu tujuan yang menguntungkan segala pihak dengan dibentuknya Peraturan Presiden ini. Pemerintah beranggapan bahwa dengan adanya Peraturan Presiden nomor 20 tahun

2018 akan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian secara nasional. Selain itu, Peraturan Presiden ini akan meningkatkan jumlah lapangan kerja sekaligus dapat menambah jumlah investasi asing yang ada di Indonesia.

Pemerintah mengatakan bahwa dengan adanya Tenaga Kerja Asing yang ada di Indonesia tidak akan berimbas dengan adanya penurunan lapangan kerja. Menurut data, pada tahun 2019 terdapat sebanyak 95.335 Tenaga Kerja Asing yang ada di Indonesia.

Angka tersebut dianggap pemerintah tidak sepadan dengan jumlah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, karena pada tahun 2019 terdapat 276.553 orang yang secara legal bekerja sebagai TKI. Namun, anggapan pemerintah tidak selalu selaras dengan anggapan yang ada di masyarakat. Khususnya masyarakat usia angkatan kerja, mereka beranggapan bahwa dengan adanya peraturan presiden ini menyebabkan terjadinya gesekan sosial di masyarakat.

Menurut mereka, pemerintah tidak sensitif dan juga responsif terhadap jumlah pengangguran yang ada di Indonesia. Sebelum wabah pandemi Covid-19 melanda Indonesia, tercatat hingga Agustus 2019 terdapat 7,05 juta usia angkatan kerja yang menjadi pengangguran.

Bila memang yang dikatakan pemerintah adalah benar yaitu dengan adanya peraturan presiden nomor 20 tahun 2018 dapat menambah lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia, tetapi pada faktanya angka pengangguran  yang ada di Indonesia semakin  bertambah setiap tahunnya  dan bahkan diperparah dengan adanya wabah pandemi Covid-19.

Tahun 2018 merupakan tahun dimana Indonesia mengalami puncak pengangguran yang sangat tinggi, dengan tingginya angka pengangguran tersebut akan berdampak pada perununan daya beli masyarakat yang nantinya akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Salah satu faktor dari pengangguran adalah sempitnya lahan pekerjaan yang ada. Padahal, di sisi lain banyak terdapat investor luar yang banyak menanam saham ataupun membuka perusahaan di Indonesia, mengapa bisa terjadi? Investor dan Tenaga kerja asing merupakan satu paket yang nantinya akan menimbulkan perdebatan di Indonesia.

Biasanya, ketika terdapat investor asing yang membuka perusahaan atau apapun di Indonesia, mereka cenderung untuk memperkerjakan orang-orang dari bangsanya. Sehingga, dengan adanya hal tersebut isu tenaga kerja asing merupakan hal yang paling condong dan masuk akal pada permasalahan ini. Karena dengan adanya kelebihan ekspor tenaga kerja asing menyebabkan adanya penyempitan lapangan pekerjaan yang ada di masyarakat. Tertulis pada Peraturan Presiden No. 20 tahun

2018, disebutkan bahwa ketenagaan kerja asing harus memperhatikan pasar kerja di  Indonesia  dan  di  pasal  4  di  sebutkan bahwa  tenaga kerja  Indonesia  harus diutamakan pada semua jenis jabatan.

Akan tetapi dengan pesatnya perkembangan teknologi, berdampak dengan banyaknya TKA yang berhasil menyelundup sebagai tenaga kerja asing illegal, Hal tersebut dapat terjadi karena adanya lapangan kerja yang disediakan dari dan untuk kalangannya, mereka memasuki Indonesia tanpa visa ataupun paspor, selain itu mereka juga menggunakan kartu kependudukan palsu.

Tentunya masalah ini menuai adanya kontra dari kalangan pribumi khusus nya para pengangguran ataupun para usia angkatan kerja. Tetapi di sisi lain, dampak positif dari ekspor tenaga kerja asing juga memiliki dampak yang cukup signifikan di Indonesia.

Salah satu di antaranya merupakan adanya distribusi keahlian yang mana kita akan mendapatkan tenaga kerja ahli untuk membimbing tenaga kerja Indonesia agar lebih professional dalam bidangnya masing-masing sehingga dapat memberdayakan potensi tenaga kerja yang ada di Indonesia. Dengan adanya hal ini juga akan memperkuat  hubungan antar negara  karena dengan berkembangnya

investor di Indonesia akan menambah pula devisa pendapatan melalui pajak yang dibayarkan oleh para pemilik perusahaan.

Untuk mengurangi dampak negatif dari masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih konsisten, dan berkeadilan. Membatasi masuknya tenaga kerja asing di Indonesia, dengan melakukan survey berapa banyak tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia setiap tahunnya. Solusi selanjutnya pemerintah dapat melakukan analisis data dengan membuat rasio jumlah tenaga kerja asing dengan banyaknya jumlah orang Indonesia yang bekerja.

Dengan membuka lapangan pekerjaan yang membatasi tenaga kerja asing, juga merupakan sebuah solusi. Selain itu, merancang pengembangan dan pelatihan untuk tenaga kerja Inonesia untuk menjaga profesionalitas dan tidak kalah saing dengan tenaga kerja asing. Selain itu, seharusnya pemerintah Indonesia dapat membuka lapangan pekerjaan sendiri dengan mengembangkan BUMN atau yang lainnya sehingga Indonesia tidak selalu bergantung dengan pihak asing.

Menurut pihak yang kontra dengan adanya tenaga kerja asing mengatakan bahwa masih banyak tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan undang-undang. Atau dengan kata lain tenaga kerja asing tersebut masuk ke Indonesia secara illegal. Dengan adanya hal ini memang sungguh meresahkan masyarakat khususnya para usia angkatan kerja karena dinilai dapat menyaingi kemampuan mereka.

Selain itu banyak diantara mereka menganggap bahwa pemerintah hanyalah mencari keuntungan dengan banyaknya investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia tanpa memikirkan kondisi buruh yang ada. Mereka berpendapat jika seharusnya tenaga kerja asing yang ada di Indonesia merupakan tenaga kerja yang memiliki kualitas baik, jarang ada, dan memang dibutuhkan keahliannya oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia seperti manajer keuangan.

Tetapi nyatanya tenaga kerja asing yang ada di Indonesia sebagian besar merupakan buruh kasar. Selain itu, dengan adanya banyak investor asing yang masuk dengan mudahnya di Indonesia juga dapat memicu adanya permasalahan baru seperti adanya isu lingkungan. Dewasa ini, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan adanya pembabatan hutan yang ada di Papua untuk diubah menjadi kebun kelapa sawit. Pelaku  dari  proyek  pembuatan  perkebunan  kelapa  sawit  tersebut  merupakan perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh kaum elit politik Indonesia dan dibantu oleh beberapa investor asing salah satu diantaranya yaitu berasal dari Selandia Baru. Dengan adanya pembabatan hutan ini dapat mengancam ekosistem alam di Papua selain itu juga dapat mengancam keberadaan suku-suku asli Papua karena hutan tersebut merupakan salah satu dari hutan adat yang telah dijaga dengan baik kelestarian dan keasriannya oleh suku-suku pedalaman Papua.

Menurut pihak yang pro dengan kebijakan pemerintah terkait penggunaan tenaga kerja asing dapat menciptakan investasi besar yang masuk ke Indonesia, dengan adanya investasi besar ini akan meningkatkan peluang ekspor Indonesia setidaknya menjadi service market di wilayah ASEAN. Selain itu dengan adanya tenaga kerja asing yang ada di Indonesia dapat menciptakan adanya transfer teknologi sehingga Indonesia dapat semakin maju dalam segi teknologinya.

Daftar Pustaka :

  1. H.S, Syarif. 1996. Pedoman Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia dan
  2. Peraturan- peraturannya. Jakarta: Sinar Grafika.
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  4. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Izzah Ayuni

Baca Juga